Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1955 Nomor 52) sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu. 3. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang– Undang. 4. Kabupaten Lebong adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu 5. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dimulai dari TK 1 dengan koordinat 3˚ 06' 35.676" LS dan 102˚ 29' 11.503" BT yang merupakan titik simpul batas Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 2 dengan koordinat 3˚ 08' 56.304" LS dan 102˚ 29' 16.958" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 3 dengan koordinat 3˚ 11' 15.801" LS dan 102˚ 29' 21.074" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 3˚ 13' 35,424" LS dan 102˚ 29' 11.165" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 5 dengan koordinat 3˚ 15' 30.935" LS dan 102˚ 29' 18.240" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 6 dengan koordinat 3˚ 16' 06.131" LS dan 102˚ 29' 39.380" BT yang merupakan titik simpul batas Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2017 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA