Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGANKABUPATEN PASAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT

PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2. Kabupaten Lima
Puluh
Kota adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah.
3. Kabupaten Pasaman adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar
yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota
yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai
titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Pasaman
Provinsi Sumatera Barat dimulai dari:
1. PBU-57 dengan koordinat 0°23'47.000''LU dan 100°18'04.910''BT yang
merupakan pertigaan batas antara Nagari Galugua Kecamatan Kapur
IX Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat dengan Nagari
Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten
Pasaman Provinsi Sumatera Barat dan Desa Pandalian Kecamatan
Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, selanjutnya ke
arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit Puncak Tusam sampai
pada
PBU-BW-61
dengan
koordinat
0°23'05.460"LU
dan
100°18'13.740"BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari
Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nagari Muaro
Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
selanjutnya
ke
arah
Tenggara
menyusuri
igir/punggung
bukit
Pematang
Tusam
sampai
pada
PBU-BW-60
dengan
koordinat
2014, No. 936
0°22'55.440"LU dan 100°18'27.180"BT yang terletak pada batas Nagari
Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan
Nagari
Muaro
Sungai
Lolo
Kecamatan
Mapat
Tunggul
Selatan
Kabupaten Pasaman;
2. PBU-BW-60 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit
Pematang
Tusam
sampai
pada
PBU-001
dengan
koordinat
0°22'46.009''LU
dan
100°18'26.027''BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
dengan Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan
Kabupaten
Pasaman;
selanjutnya
ke
arah
Tenggara
menyusuri
igir/punggung
bukit
Pematang
Tusam
sampai
pada
PBU-BW-59
dengan koordinat 0°22'35.940"LU dan 100°18'45.960"BT yang terletak
pada
batas
Nagari
Galugua
Kecamatan
Kapur
IX
Kabupaten
Limapuluh Kota dengan Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat
Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
3. PBU-BW-59 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit Lantiak Pikatan sampai pada PBU-BW-58 dengan koordinat
0°22'13.179"LU dan 100°19'05.247"BT yang terletak pada batas Nagari
Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan
Nagari
Muaro
Sungai
Lolo
Kecamatan
Mapat
Tunggul
Selatan
Kabupaten Pasaman;
4. PBU-BW-58 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit
Lantiak
Pikatan
sampai
pada
PBU-002
dengan
koordinat
0°22'04.194''LU dan 100°19'10.905''BT yang terletak pada batas Nagari
Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari
Muaro
Sungai
Lolo
Kecamatan
Mapat
Tunggul
Selatan
Kabupaten Pasaman;
5. PBU-002 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit
Siminyak sampai pada PBU-BW-57 dengan koordinat 0°21'55.200"LU
dan
100°19'33.840"BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari
Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nagari Muaro
Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
6. PBU-BW-57 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri puncak bukit
Siminyak sampai pada PBU-BW-56 dengan koordinat 0°21'32.100" LU
dan 100°19'26.940"BT yang terletak pada batas
Nagari Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nagari Muaro
Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
7. PBU-BW-56 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit
Siminyak
sampai
pada
PBU-003
dengan
koordinat
0°21'07.760''LU
dan
100°19'59.778''BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
2014, No. 936
dengan
Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan
Kabupaten Pasaman;
8. PBU-003 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung bukit
Siminyak sampai pada PBU-BW-55 dengan koordinat 0°20'56.520"LU
dan 100°19'55.200"BT yang terletak pada batas
Nagari Galugua
Kecamatan Kapur IX Kecamatan
Kabupaten Limapuluh Kota dengan
Nagari
Muaro
Sungai
Lolo
Kecamatan
Mapat
Tunggul
Selatan
Kabupaten Pasaman;
9. PBU-BW-55 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit Punggung Ladiang sampai pada PBU-BW-54 dengan koordinat
0°20'23.760"LU dan 100°19'47.700"BT yang terletak pada batas Nagari
Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan
Nagari
Muaro
Sungai
Lolo
Kecamatan
Mapat
Tunggul
Selatan
Kabupaten Pasaman;
10. PBU-BW-54 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit Pematang Patai sampai pada PBU-BW-53 dengan koordinat
0°19'56.940"LU dan 100°19'37.380"BT yang terletak pada batas Nagari
Galugua Kecamatan Kapur IX Kecamatan Kabupaten Limapuluh Kota
dengan
Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan
Kabupaten Pasaman;
11. PBU-BW-53 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit
Pematang
Daliak
sampai
pada
PBU-004
dengan
koordinat
0°19'42.287''LU
dan
100°19'31.612''BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
dengan Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan
Kabupaten Pasaman;
12. PBU-004 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir/punggung
bukit Pematang Daliak sampai pada PBU-BW-52 dengan koordinat
0°19'38.400"LU dan 100°19'30.420"BT yang terletak pada batas Nagari
Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan
Nagari
Muaro
Sungai
Lolo
Kecamatan
Mapat
Tunggul
Selatan
Kabupaten Pasaman;
13. PBU-BW-52 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir/punggung
bukit Pematang Daliak sampai pada PBU-BW-51 dengan koordinat
0°19'06.660"LU dan 100°19'21.240"BT yang terletak pada batas Nagari
Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan
Nagari
Muaro
Sungai
Lolo
Kecamatan
Mapat
Tunggul
Selatan
Kabupaten Pasaman;
14. PBU-BW-51 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir/punggung
bukit Pematang Daliak sampai pada PBU-BW-50 dengan koordinat
0°18'42.240"LU dan 100°19'00.180"BT yang terletak pada batas Nagari
Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan
2014, No. 936
Nagari
Muaro
Sungai
Lolo
Kecamatan
Mapat
Tunggul
Selatan
Kabupaten Pasaman;
15. PBU-BW-50 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir/punggung
bukit Pematang Daliak sampai pada PBU-BW-49 dengan koordinat
0°18'25.140"LU dan 100°18'44.580"BT yang terletak pada batas Nagari
Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan
Nagari
Muaro
Sungai
Lolo
Kecamatan
Mapat
Tunggul
Selatan
Kabupaten Pasaman;
16. PBU-BW-49 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir/punggung
bukit
Sandang
sampai
pada
PBU-005
dengan
koordinat
0°18'07.035''LU
dan
100°18'30.268''BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
dengan Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan
Kabupaten Pasaman;
17. PBU-005 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit
Sandang sampai pada PBU-BW-48 dengan koordinat 0°17'50.580"LU
dan 100°18'39.180"BT yang terletak pada batas
Nagari Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan
Nagari
Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten
Pasaman;
18. PBU-BW-48 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit
Pematang
Lantiak
Jelo
sampai
pada
PBU-BW-47
dengan
koordinat 0°17'32.280"LU dan 100°18'50.520"BT yang terletak pada
batas
Nagari Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh
Kota dengan
Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul
Selatan Kabupaten Pasaman;
19. PBU-BW-47 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri puncak bukit
Pematang
Lantiak
Jelo
sampai
pada
TK1
dengan
koordinat
0°17'13.167"LU dan 100°19'10.927"BT yang terletak pada batas Nagari
Galugua
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dengan
Nagari
Muaro
Sungai
Lolo
Kecamatan
Mapat
Tunggul
Selatan
Kabupaten Pasaman;
20. TK1
selanjutnya
ke
arah
Selatan
menyusuri
igir/punggung
bukit
Pematang
Lantiak
Jelo
sampai
pada
PBU-006
dengan
koordinat
0°16'27.930''LU
dan
100°18'56.753''BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
dengan Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan
Kabupaten Pasaman;
21. PBU-006 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit
sampai
pada
PBU-TB-046
dengan
koordinat
0°16'11.637"LU
dan
100°19'29.646"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
2014, No. 936
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
22. PBU-TB-046 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-045 dengan koordinat 0°15'44.283"LU dan
100°19'45.815" BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
23. PBU-TB-045 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-044 dengan koordinat 0°15'17.581"LU dan
100°20'00.691" BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
24. PBU-TB-044 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-007 dengan koordinat 0°15'00.423''LU dan
100°19'57.137''BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
25. PBU-007 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit
sampai
pada
PBU-TB-043
dengan
koordinat
0°14'45.671"LU
dan
100°20'05.862"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
26. PBU-TB-043 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-042 dengan koordinat 0°14'13.109"LU dan
100°20'05.212" BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
27. PBU-TB-042 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-041 dengan koordinat 0°13'38.594"LU dan
100°20'06.503"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
28. PBU-TB-041 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-040 dengan koordinat 0°13'06.683"LU dan
100°20'09.087"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
29. PBU-TB-040 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-039 dengan koordinat 0°12'38.680"LU dan
100°20'24.610"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
2014, No. 936
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
30. PBU-TB-039 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-008
dengan koordinat 0°12'13.173''LU dan 100°20'18.453''BT yang terletak
pada batas
Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima
Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai Lolo Kecamatan Mapat
Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
31. PBU-008 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-TB-038 dengan
koordinat 0°12'19.140"LU dan 100°20'49.190"BT yang terletak pada
batas Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
dengan Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan
Kabupaten Pasaman;
32. PBU-TB-038 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-TB-037
dengan koordinat 0°11'45.277"LU dan 100°20'49.187"BT yang terletak
pada batas
Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima
Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai Lolo Kecamatan Mapat
Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
33. PBU-TB-037 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-036 dengan koordinat 0°11'15.970"LU dan
100°21'05.356"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
34. PBU-TB-036 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-035 dengan koordinat 0°10'44.711"LU dan
100°21'12.469"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
35. PBU-TB-035 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-009 dengan koordinat 0°10'23.187''LU dan
100°21'00.916''BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
36. PBU-009 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit
sampai
pada
PBU-TB-034
dengan
koordinat
0°10'14.755"LU
dan
100°21'09.880"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
37. PBU-TB-34 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-033 dengan koordinat 0°09'51.313"LU dan
100°20'45.297"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
2014, No. 936
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
38. PBU-TB-33 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-032 dengan koordinat 0°09'29.824"LU dan
100°20'20.068"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
39. PBU-TB-32 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-031 dengan koordinat 0°09'05.730"LU dan
100°20'02.601"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
40. PBU-TB-31 selanjutnya ke arah Barat menyusuri igir/punggung bukit
sampai
pada
PBU-TB-030
dengan
koordinat
0°09'07.033"LU
dan
100°19'43.194"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
41. PBU-TB-30 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-010 dengan koordinat 0°08'59.686''LU dan
100°19'41.335''BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
42. PBU-010 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung bukit
sampai
pada
PBU-TB-029
dengan
koordinat
0°08'13.632"LU
dan
100°19'36.723"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
43. PBU-TB-029 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-028 dengan koordinat 0°07'44.002"LU dan
100°19'38.015"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
44. PBU-TB-028 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-027 dengan koordinat 0°07'14.697"LU dan
100°19'25.076"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
45. PBU-TB-027 selanjutnya ke arah Barat menyusuri igir/punggung bukit
sampai
pada
PBU-011
dengan
koordinat
0°07'13.183''LU
dan
100°19'15.340''BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
2014, No. 936
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Muaro
Sungai
Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman;
46. PBU-011 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung bukit
sampai
pada
PBU-TB-026
dengan
koordinat
0°06'45.066"LU
dan
100°19'18.606"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Ganggo Mudiak
Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
47. PBU-TB-026 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-025 dengan koordinat 0°06'19.016"LU dan
100°19'30.249"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Ganggo Mudiak
Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
48. PBU-TB-025 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-024 dengan koordinat 0°05'50.362"LU dan
100°19'27.660"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Ganggo Mudiak
Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
49. PBU-TB-024 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-023 dengan koordinat 0°05'27.244"LU dan
100°19'03.724"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Ganggo Mudiak
Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
50. PBU-TB-023 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-012 dengan koordinat 0°05'01.618''LU dan
100°18'56.936''BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Ganggo Mudiak
Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
51. PBU-012 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir/punggung bukit
sampai
pada
PBU-TB-022
dengan
koordinat
0°04'59.567"LU
dan
100°19'09.546"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Ganggo Mudiak
Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
52. PBU-TB-022 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-021 dengan koordinat 0°04'30.912"LU dan
100°19'17.307"BT yang terletak pada batas Nagari Sialang Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Ganggo Mudiak
Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
53. PBU-TB-021 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-020 dengan koordinat 0°03'58.415"LU dan
100°19'35.613"BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari
Koto
Lamo
2014, No. 936
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari
Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
54. PBU-TB-020 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-019 dengan koordinat 0°03'28.751"LU dan
100°19'49.390"BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari
Koto
Lamo
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari
Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
55. PBU-TB-019 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-TB-018 dengan koordinat 0°03'01.693"LU dan
100°19'48.193"BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari
Koto
Lamo
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari
Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
56. PBU-TB-018 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung
bukit sampai pada PBU-013 dengan koordinat 0°02'50.156''LU dan
100°20'06.834''BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari
Koto
Lamo
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari
Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
57. PBU-013 selanjutnya ke arah Tengara menyusuri igir/punggung bukit
Putus sampai pada PBU-TB-017 dengan koordinat 0°02'36.783"LU dan
100°20'18.693"BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari
Koto
Lamo
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari
Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
58. PBU-TB-017 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir/punggung
bukit
Putus
sampai
pada
PBU-BW-16
dengan
koordinat
0º02'42.600"LU dan 100º20'40.100"BT yang terletak pada batas Nagari
Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Limapuluh
Kota dengan Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten
Pasaman;
59. PBU-BW-16 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir/punggung bukit
Putus sampai pada PBU-BW-15 dengan koordinat 0º02'42.600"LU dan
100º21'12.400"BT yang terletak pada batas Nagari Baruah Gunuang
Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nagari
Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
60. PBU-BW-15 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri puncak bukit
Putus sampai pada PBU-BW-14 dengan koordinat 0º02'22.000"LU dan
100º20'54.700"BT yang terletak pada batas Nagari Baruah Gunuang
Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nagari
Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
61. PBU-BW-14 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as Sungai/Batang
Sinamar sampai pada PBU-BW-13 dengan koordinat 0º02'02.900"LU
dan 100º20'55.700"BT yang terletak pada batas
Nagari Koto Tinggi
2014, No. 936
Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nagari
Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
62. PBU-BW-13
selanjutnya
ke
arah
Barat
Daya
menyusuri
Hulu
Sungai/Batang Sinamar sampai pada PBU-BW-12 dengan koordinat
0º01'44.200"LU dan 100º20'25.000"BT yang terletak pada batas Nagari
Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota
dengan Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
63. PBU-BW-12
selanjutnya
ke
arah
Barat
Daya
menyusuri
Hulu
Sungai/Batang Sinamar sampai pada PBU-BW-11 dengan koordinat
0º01'21.600"LU dan 100º19'48.000"BT yang terletak pada batas Nagari
Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota
dengan Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
64. PBU-BW-11 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri Hulu Sungai
Sariak sampai pada PBU-BW-10 dengan koordinat 0º01'03.900"LU dan
100º19'19.900"BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari
Koto
Tinggi
Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nagari
Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
65. PBU-BW-10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri Hulu Sungai
Batuang
Lawas
sampai
pada
PBU-BW-9
dengan
koordinat
0º00'44.700"LU dan 100º18'49.000"BT yang terletak pada batas Nagari
Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota
dengan Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
66. PBU-BW-9 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri Hulu Sungai
Batuang
Lawas
sampai
pada
PBU-014
dengan
koordinat
0°00'35.616''LU
dan
100°18'35.530''BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh
Kota dengan
Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten
Pasaman;
67. PBU-014 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri Hulu Sungai
Batuang
Lawas
sampai
pada
PBU-BW-8
dengan
koordinat
0º00'27.700"LU dan 100º18'21.300"BT yang terletak pada batas Nagari
Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota
dengan
Nagari
Ganggo
Mudiak
Kecamatan
Bonjol
Kabupaten
Pasaman;
68. PBU-BW-8 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-BW-7
dengan koordinat 0º00'10.745"LU dan 100º17'59.031"BT yang terletak
pada batas Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten
Lima Puluh Kota dengan
Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol
Kabupaten Pasaman;
69. PBU-BW-7 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri Sungai/Batang
Rambutan sampai pada PBU-BW-6 dengan koordinat 0º00'06.100"LS
2014, No. 936
dan 100º17'26.400"BT yang terletak pada batas Nagari Koto Tinggi
Kecamatan
Gunuang
Omeh
Kabupaten
Lima
Puluh
Kota
dengan
Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
70. PBU-BW-6 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-015
dengan koordinat 0°00'30.047''LS dan 100°17'08.312''BT yang terletak
pada batas Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten
Lima Puluh Kota dengan
Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol
Kabupaten Pasaman;
71. PBU-015 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri puncak bukit
Manggani sampai pada PBU-BW-5 dengan koordinat 0º00'39.200"LS
dan 100º16'50.100"BT yang terletak pada batas Nagari Koto Tinggi
Kecamatan
Gunuang
Omeh
Kabupaten
Lima
Puluh
Kota
dengan
Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
72. PBU-BW-5 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri Sungai Papoh
sampai
pada
PBU-BW-4
dengan
koordinat
0º00'57.600"LS
dan
100º16'27.500"BT
yang
terletak
pada
batas
Nagari
Koto
Tinggi
Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari
Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
73. PBU-BW-4 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir (punggung
bukit)
Batu
Badoroh
sampai
pada
PBU-BW-3
dengan
koordinat
0º01'11.900"LS dan 100º15'59.400"BT yang terletak pada batas Nagari
Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota
dengan Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
74. PBU-BW-3 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir (punggung
bukit)
Batu
Badoroh
sampai
pada
PBU-016
dengan
koordinat
0°01'12.102''LS dan 100°15'59.715''BT yang terletak pada batas Nagari
Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota
dengan Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
75. PBU-16 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-BW-2 dengan
koordinat
0º01'29.300"LS
dan
100º15'57.700"BT
yang
terletak
di
lembah antara Bukit Batu Badoroh dengan Bukit Paninjauan yang
merupakan
pada
batas
Koto
Tinggi
Kecamatan
Gunuang
Omeh
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Ganggo Hilia Kecamatan
Bonjol Kabupaten Pasaman; dan
76. PBU-BW-2
selanjutnya
ke
arah
Selatan
sampai
pada
PBU-BW-1
dengan koordinat 0º01'56.400"LS dan 100º15'55.000"BT yang terletak
pada puncak bukit Peninjauan yang merupakan pertigaan batas antara
Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh
Kota
dengan
Nagari
Ganggo
Hilia
Kecamatan
Bonjol
Kabupaten
Pasaman dan Nagari Nan Tujuah Kecamatan Pulupuh Kabupaten
Agam.
2014, No. 936

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan
tidak berubah akibat perubahan nama desa, nagari, dan/atau nama
kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
peta
yang
merupakan
lampiran
dan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2014.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No. 936