Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KAIMANA DENGAN KABUPATEN TELUK WONDAMA PROVINSI PAPUA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Kaimana adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.
2. Kabupaten Teluk Wondama adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.
3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, yang telah berubah menjadi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat.
4. Kali adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Papua Barat.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 3° 04' 39.895" LS dan 134° 12'
13.705" BT yang terletak pada pertigaan batas Kampung Inyora Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Kensi Distrik Teluk Arguni Atas Kabupaten Kaimana dan Kampung Refideso Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni;
b. TK 1 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai dengan TK 2 dengan koordinat 3° 07' 15.859" LS dan 134° 11' 58.469" BT yang terletak pada batas Kampung Inyora Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Kensi Distrik Teluk Arguni Atas Kabupaten Kaimana;
c. TK 2 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung gunung (igir) Gunung Sabarnau sampai dengan TK 3 dengan koordinat 3° 08' 16.086" LS dan 134° 12' 26.306" BT yang terletak pada batas Kampung Inyora Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Kensi Distrik Teluk Arguni Atas Kabupaten Kaimana;
d. TK 3 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung gunung (igir) Gunung Sabarnau sampai dengan TK 4 dengan koordinat 3° 12' 19.894" LS dan 134° 12' 30.659" BT yang terletak pada batas Kampung Inyora Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Kensi Distrik Teluk Arguni Atas Kabupaten Kaimana;
e. TK 4 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung gunung (igir) Gunung Sabarnau sampai dengan TK 5 dengan koordinat 3° 14' 31.038" LS dan 134° 13' 23.157" BT yang terletak pada batas Kampung Inyora Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Kensi Distrik Teluk Arguni Atas Kabupaten Kaimana;
f. TK 5 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung gunung (igir) Gunung Sabarnau sampai dengan TK 6 dengan koordinat 3° 15' 51.743" LS dan 134° 12' 55.294" BT yang terletak pada batas Kampung Inyora Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Dusun Karafura Kampung Kensi Distrik Teluk Arguni Atas Kabupaten Kaimana;
g. TK 6 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Muatin sampai dengan TK 7 dengan koordinat 3° 19' 28.487" LS dan 134° 15' 37.723" BT yang terletak pada batas Kampung Inyora Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Dusun Karafura Kampung Kensi Distrik Teluk Arguni Atas Kabupaten
Kaimana;
h. TK 7 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai dengan TK 8 dengan koordinat 3° 21' 11.982" LS dan 134° 14' 48.213" BT yang terletak pada batas Kampung Undurara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Dusun Warinau Kampung Sara Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana;
i. TK 8 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Langguru sampai dengan TK 9 dengan koordinat 3° 23' 16.308" LS dan 134° 17' 04.950" BT yang terletak pada batas Kampung Undurara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Dusun Warinau Kampung Sara Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana;
j. TK 9 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai dengan TK 10 dengan koordinat 3° 28' 02.534" LS dan 134° 21' 15.293" BT yang terletak pada batas Kampung Oyaa Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Dusun Warinau Kampung Sara Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana;
k. TK 10 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai dengan TK 11 dengan koordinat 3° 28' 11.787" LS dan 134° 24' 33.808" BT yang terletak pada batas Kampung Oyaa Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Dusun Esrotnamba Kampung Kamaka Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana;
l. TK 11 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai dengan TK 12 dengan koordinat 3° 29' 13.556" LS dan 134° 26' 07.183" BT yang terletak pada batas Kampung Oyaa Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Dusun Esrotnamba Kampung Kamaka Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana;
m. TK 12 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As (Median Line) sungai, kemudian ke arah timur laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai dengan TK 13 dengan koordinat 3° 28' 47.484" LS dan 134° 26' 45.579"
BT yang terletak pada batas Kampung Oyaa Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Dusun Esrotnamba Kampung Kamaka Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana;
n. TK 13 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai dengan TK 14 dengan koordinat 3° 29' 28.235" LS dan 134° 27' 33.614" BT yang terletak pada batas Kampung Oyaa Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Dusun Esrotnamba Kampung Kamaka Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana;
o. TK 14 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung gunung (igir) sampai dengan TK 15 dengan koordinat 3° 28' 58.483" LS dan 134° 27' 38.038" BT yang terletak pada batas Kampung Oyaa Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Dusun Esrotnamba Kampung Kamaka Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana;
p. TK 15 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai dengan TK 16 dengan koordinat 3° 29' 12.998" LS dan 134° 28' 27.457" BT yang terletak pada batas Kampung Oyaa Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
q. TK 16 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai dengan TK 17 dengan koordinat 3° 29' 54.925" LS dan 134° 30' 36.768" BT yang terletak pada batas Kampung Oyaa Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
r. TK 17 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai dengan TK 18 dengan koordinat 3° 28' 46.231" LS dan 134° 32' 03.701" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
s. TK 18 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai dengan TK 19 dengan koordinat 3° 29' 30.522" LS dan 134° 32' 28.069" BT
yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
t. TK 19 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai dengan TK 20 dengan koordinat 3° 28' 45.976" LS dan 134° 33' 18.378" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
u. TK 20 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai dengan TK 21 dengan koordinat 3° 28' 50.764" LS dan 134° 34' 56.388" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
v. TK 21 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai dengan TK 22 dengan koordinat 3° 27' 46.304" LS dan 134° 36' 19.977" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
w. TK 22 selanjutnya ke arah utara menyusuri As (Median Line) Kali Goro sampai dengan TK 23 dengan koordinat 3° 25' 40.591" LS dan 134° 35' 31.972" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
x. TK 23 selanjutnya ke arah utara menyusuri As (Median Line) Kali Goro sampai dengan TK 24 dengan koordinat 3° 24' 02.190" LS dan 134° 35' 43.975" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
y. TK 24 selanjutnya ke arah utara menyusuri As (Median Line) Kali Goro sampai dengan TK 25 dengan koordinat 3° 23' 46.449" LS dan 134° 37' 15.156" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten
Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
z. TK 25 selanjutnya ke arah utara menyusuri As (Median Line) Kali Goro sampai dengan TK 26 dengan koordinat 3° 21' 44.320" LS dan 134° 37' 13.490" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
aa. TK 26 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai dengan TK 27 dengan koordinat 3° 18' 19.542" LS dan 134° 35' 10.188" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
ab. TK 27 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada Puncak Bukit Yapiamba yang ditandai dengan TK 28 dengan koordinat 3° 19' 07.800" LS dan 134° 37' 27.000" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
ac. TK 28 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai dengan TK 29 dengan koordinat 3° 18' 42.872" LS dan 134° 38' 41.067" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana;
ad. TK 29 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai dengan TK 30 dengan koordinat 3° 18' 05.560" LS dan 134° 39' 54.379" BT yang terletak pada batas Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dengan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana; dan ae. TK 30 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai dengan TK 31 dengan koordinat 3° 18' 04.006" LS dan 134° 42' 52.529" BT yang terletak pada pertigaan batas Kampung Ure Distrik Yamor
Kabupaten Kaimana dengan Kampung Yabore Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dan Kampung Bawei Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Kampung dan/atau nama Distrik.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
