Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten Banjar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kabupaten Kotabaru adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan.
4. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari:
1. pertigaan batas antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang ditandai oleh TK 5 dengan koordinat 02° 49' 52,086" LS dan 115° 33' 20,669 BT terletak di Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dan Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
2. TK 5 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 02 dengan koordinat 02° 50' 04,600" LS dan 115° 33' 20,300" BT yang terletak pada Lembah Gunung Batu Sunjung yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
3. TK 02 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 03 dengan koordinat 02° 50' 20,644" LS dan 115° 33' 23,354" BT terletak di puncak Gunung Batu Sunjung yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
4. TK 03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 04 dengan koordinat 02° 50' 38,500" LS dan 115° 33' 53,300" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
5. TK 04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 05 dengan koordinat 02° 51' 05,937" LS dan 115° 34'
17,699" BT yang terletak di puncak Gunung Batubebulu merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
6. TK 05 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 06 dengan koordinat 02° 51' 39,080" LS dan 115° 34' 15,521" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
7. TK 06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 07 dengan koordinat 02° 52' 16,582" LS dan 115° 34' 36,847" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
8. TK 07 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 08 dengan koordinat 02° 53' 00,539" LS dan 115° 34' 38,120" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
9. TK 08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 09 dengan koordinat 02° 53' 10,057" LS dan 115° 35' 12,823" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
10. TK 09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 10 dengan koordinat 02° 53' 20,567" LS dan 115° 35' 41,546" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
11. TK 10 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 11 dengan koordinat 02° 53' 29,894" LS dan 115° 35' 44,923" BT yang terletak di puncak Gunung Damartulah
merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
12. TK 11 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 12 dengan koordinat 02° 53' 50,165" LS dan 115° 35' 33,031" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
13. TK 12 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 13 dengan koordinat 02° 54' 14,300" LS dan 115° 35' 09,400" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
14. TK 13 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 14 dengan koordinat 02° 54' 29,800" LS dan 115° 35' 08,500" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
15. TK 14 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 15 dengan koordinat 02° 54' 41,785" LS dan 115° 34' 52,567" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
16. TK 15 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 16 dengan koordinat 02° 55' 12,780" LS dan 115° 34' 51,232" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
17. TK 16 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 17 dengan koordinat 02° 55' 51,085" LS dan 115° 34' 37,907" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa
Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
18. TK 17 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 18 dengan koordinat 02° 56' 26,794" LS dan 115° 34' 05,736" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
19. TK 18 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 19 dengan koordinat 02° 56' 40,110" LS dan 115° 33' 15,167" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
20. TK 19 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 20 dengan koordinat 02° 57' 27,883" LS dan 115° 33' 18,791" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
21. TK 20 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 21 dengan koordinat 02° 57' 32,464" LS dan 115° 33' 24,985" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
22. TK 21 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 22 dengan koordinat 02° 57' 36,039" LS dan 115° 33' 24,809" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
23. TK 22 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 23 dengan koordinat 02° 57' 41,349" LS dan 115° 33' 19,813" BT yang merupakan batas Desa Paramasan atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
24. TK 23 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 24 dengan koordinat 02° 59' 04,629" LS dan 115° 33' 26,132" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
25. TK 24 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 25 dengan koordinat 02° 58' 52,329" LS dan 115° 32' 47,565" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
26. TK 25 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 26 dengan koordinat 02° 58' 38,969" LS dan 115° 32' 39,583" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
27. TK 26 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 27 yang terletak di As (Median Line) Sungai Kusan dengan koordinat 02° 58' 46,473" LS dan 115° 32' 02,298" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
28. TK 27 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada TK 28 dengan koordinat 02° 58' 57,855" LS dan 115° 31' 56,995" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
29. TK 28 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada TK 29 dengan koordinat 02° 59' 02,949" LS dan 115° 31' 39,218" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
30. TK 29 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada TK 30 dengan koordinat 02° 59' 17,446" LS dan 115° 31' 37,378" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
31. TK 30 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada TK 31 dengan koordinat 02° 59' 24,439" LS dan 115° 31' 40,128" BT
yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
32. TK 31 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada TK 32 dengan koordinat 02° 59' 38,061" LS dan 115° 31' 38,142" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
33. TK 32 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada TK 33 dengan koordinat 03° 00' 07,945" LS dan 115° 31' 21,416" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
34. TK 33 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada TK 34 dengan koordinat 03° 00' 10,564" LS dan 115° 31' 08,231" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
35. TK 34 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada TK 35 dengan koordinat 03° 00' 44,572" LS dan 115° 30' 40,546" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
36. TK 35 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada TK 36 dengan koordinat 03° 01' 04,669" LS dan 115° 31' 03,074" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
37. TK 36 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada TK 37 dengan koordinat 03° 01' 27,666" LS dan 115° 31' 10,426" BT yang merupakan batas Desa Paramasan Bawah
Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru; dan
38. TK 37 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Kusan sampai pada pertigaan batas Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan Desa Limbur Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dan Desa Emil Baru Kecamatan Mantewe Kab. Tanah Bumbu yang ditandai oleh TK 38 dengan koordinat 03° 01' 41,442" LS dan 115° 31' 13,517" BT.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
