Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kebijakan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah acuan, sasaran dan
prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah.
2.
Pengawasan
Intern
adalah
seluruh
proses
kegiatan
audit,
reviu,
evaluasi,
pemantauan,
dan
kegiatan
pengawasan
lain
terhadap
penyelenggaraan
tugas
dan
fungsi
organisasi
dalam
rangka
memberikan
keyakinan
yang
memadai
bahwa
kegiatan
telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara
efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan
tata kepemerintahan yang baik.
3.
Pengawasan
atas
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
adalah
proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan
daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
5.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota,
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan daerah.
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2012
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Kebijakan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
Tahun
untuk
peningkatan efektivitas pengawasan.
(2)
Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pendahuluan;
b.
Rencana Pengawasan;
c.
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; dan
d.
Laporan Hasil Pengawasan.
(3)
Uraian Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
DALAM
NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 47 Tahun 2011
TANGGAL : 29 September 2011
URAIAN KEBIJAKAN PENGAWASAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2012
I. Pendahuluan
A. Umum
Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri
untuk
menyusun
Kebijakan
Pengawasan
atas
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 86 huruf a Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara,
Inspektorat
Jenderal
menyelenggarakan
fungsi
penyiapan
perumusan
kebijakan
pengawasan
intern
di
lingkungan
Kementerian
Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Mandat utama Inspektorat Jenderal sebagai unit kerja dengan fungsi
pengawasan internal, merupakan bagian tak terpisah dari pelaksanaan
reformasi
birokrasi
untuk
meningkatkan
kinerja
Kementerian
Dalam
Negeri khususnya untuk membangun kapasitas kelembagaan seluruh
entitas unit kerja dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
yang
sesuai
dengan
arahan
tata
pemerintahan
yang
baik
(good
governance). Titik berat dari pemerintahan yang baik adalah pada upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi secara
terarah, sistematis, dan terpadu. Reformasi birokrasi, mustahil akan
terwujud jika tata pemerintahan masih memberikan peluang terhadap
praktik-praktik
Kolusi,
Korupsi,
dan
Nepotisme
(KKN).
Sehingga
penyelarasan
terhadap
hasil-hasil
pelaksanaan
tugas
pengawasan
Inspektorat
Jenderal
diharapkan
dapat
memberikan
keyakinan
yang
memadai atas pencapaian tujuan Kementerian Dalam Negeri, sekaligus
dapat mengisi peran memberikan peringatan dini (early warning system)
terhadap potensi penyimpangan/ kecurangan yang terjadi, disebabkan
kelemahan dalam sistem maupun sebagai akibat dari tindak pelanggaran
individu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu,
evaluasi,
pemantauan,
dan
kegiatan
pengawasan
lain
terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan
keyakinan
yang
memadai
bahwa
kegiatan
telah
dilaksanakan
sesuai
dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk
kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Salah
satu
faktor
utama
yang
dapat
menunjang
keberhasilan
pelaksanaan pengendalian adalah efektivitas peran Aparat Pengawasan
Intern
Pemerintah
(APIP).
Untuk
itu,
APIP
harus
terus
melakukan
perubahan dalam menjalankan proses bisnis guna memberi nilai tambah
bagi kementerian negara/lembaga dan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Hal ini sejalan dengan peran pengawasan intern untuk mendorong
peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian
(control) dan tata kelola (governance) organisasi. APIP juga mempunyai
tugas
untuk
melakukan
pembinaan
Sistem
Pengendalian
Intern
Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah
Pusat telah memberikan kepada Penyelenggaraan pemerintahan daerah
untuk melaksanakan asas-asas pemerintahan dengan prinsip demokrasi,
keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi
dan keanekaragaman daerah, serta partisipasi masyarakat dalam sistem
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
Prinsip-prinsip
tersebut
telah
membuka peluang dan kesempatan yang sangat luas kepada daerah
otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri, luas, nyata,
dan
bertanggungjawab
dalam
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat
melalui peningkatan mutu pelayanan, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat
serta
daya
saing
daerah.
Pelaksanaan
Otonomi
tersebut
memerlukan pengawasan agar selalu berada dalam koridor pencapaian
tujuan otonomi daerah.
Pengawasan
pada
dasarnya
diarahkan
sepenuhnya
untuk
menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan
atas tujuan yang akan dicapai, melalui pengawasan diharapkan dapat
membantu
melaksanakan
kebijakan
yang
telah
ditetapkan
untuk
mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Dalam
rangka
mengoptimalkan
fungsi
pengawasan,
Pemerintah
dapat
menerapkan sanksi kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila
diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan asas sentralisasi dan desentralisasi secara
bersama-sama, dengan penekanan yang bergeser secara dinamis dari
waktu
ke
waktu
dengan
penjaminan
eksistensi
sistem
pengawasan
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
oleh
Pemerintah
dan
Penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk hubungan kewilayahan dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
hubungan
keuangan
pusat
dan
daerah,
Pemerintah
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
pengelolaan
keuangan
daerah
kepada
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Kebijakan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2012 mempunyai tujuan
dan sasaran sebagai berikut:
1.
Tujuan:
a.Mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b.Mendorong
efisiensi
dan
efektivitas
pelaksanaan
tugas
pokok
Kementerian
Dalam
Negeri
dan
Penyelenggaraan
pemerintahan
daerah melalui evaluasi, koordinasi, debottlenecking dan perbaikan
kebijakan (policy recommendation) dengan menggunakan Asas-Asas
Umum
Pemerintahan
Yang
Baik
/
algemene
beginselen
van
behoorlijk bestuur (AAUPB);
c. Mendorong
terwujudnya
akuntabilitas
yang
tinggi
terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi;
d.Mengawal reformasi birokrasi; dan
e. Mengawasi disfunctional behavior aparat Kementerian Dalam Negeri
dan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui surveillance dan
investigation.
2.
Sasaran:
a.Kuantitatif, yaitu untuk mengetahui sampai seberapa jauh maksud
program atau kegiatan dalam ukuran kuantitatif telah tercapai.
b.Kualitatif,
yaitu
sampai
seberapa
jauh
mutu
dan
kualitas
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ukuran dan rencana.
c. Fungsional, yaitu ukuran untuk mengetahui seberapa jauh kegiatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tujuan atau fungsi yang telah
direncanakan semula.
d.Efisiensi, yaitu seberapa jauh kegiatan pelaksanaan pekerjaan dapat
dikerjakan secara hemat dan cermat.
B. Isu Aktual
1.
Kurangnya kualitas Sumber Daya Manusia di bidang pengawasan dan
luasnya obyek pengawasan sehingga berpengaruh terhadap lemahnya
kualitas pengawasan.
2.
Perlunya
sinkronisasi
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pengawasan.
3.
Mendorong program nasional mengenai Single Identity Number (SIN)
melalui
penerapan
KTP
elektronik,
serta
menjaga
pelaksanaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
Program
Nasional
Pemberdayaan
Masyarakat
Mandiri
Perdesaan
(PNPM-MP).
4.
Pengawasan yang dilakukan selama ini belum menggunakan rencana
audit berbasis risiko (risk based audit plan).
5.
Pengadministrasian atau penatausahaan aset dekonsentrasi dan tugas
pembantuan yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Kementerian
Dalam Negeri diperlukan perhatian khusus dan menjadi fokus dalam
pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
6.
Pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat perlu
mendapat dukungan dana dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan
secara
keseluruhan
termasuk
pengawasan
dekonsentrasi/tugas
pembantuan,
baik
di
tingkat
pusat
maupun
daerah.
7.
Penguatan pengawasan internal dengan meningkatkan anggaran di
Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
8.
Sering terjadinya mutasi pejabat pada saat pergantian Kepala Daerah.
9.
Perlunya deteksi dini untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan
melalui evaluasi atau fasilitasi pemantauan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
10. Diperlukannya cepat tanggap (quick response) dalam penanganan
setiap kasus atau isu-isu yang cukup penting dan menyita perhatian
terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
11. Perlunya
peningkatan
anggaran
pengawasan
di
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
12. Penyediaan
dana
untuk
pengawasan
dekonsentrasi
dan
tugas
pembantuan
II. Rencana Pengawasan
Pengawasan Intern dilaksanakan untuk mewujudkan pencapaian
sasaran dan tujuan Kementerian Dalam Negeri dengan prioritas sasaran-
sasaran
Kementerian
Dalam
Negeri
yang
dijabarkan
dalam
Rencana
Strategis Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rangka upaya peningkatan kinerja Inspektorat Jenderal yang
berorientasi
pada
hasil
(outcome)
perlu
ditetapkan
rumusan
Arah
Kebijakan
Pengawasan
Tahun
2012,
sebagai
pedoman
dalam
melaksanakan
tugas
dan
fungsi
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
program,
kegiatan,
penyelenggaraan
pelayanan
masyarakat,
serta
pengelolaan setiap sumber daya sesuai dengan kebijakan dan rencana
yang telah ditetapkan, sekaligus untuk membantu dan mendorong agar
tujuan Kementerian Dalam Negeri dapat dicapai secara efektif, efisien, dan
ekonomis.
Sehubungan
dengan
hal
tersebut,
maka
arah
kebijakan
pengawasan yang akan dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kementerian
Dalam Negeri, yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
A. Percepatan Reformasi Birokrasi, diperlukan beberapa langkah konkrit,
berupa:
1. Pembinaan SDM, meliputi :
a. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis, berupa:
1) Sosialisasi
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD);
2) Sosialisasi penerapan SPIP;
3) Bimbingan Teknis bidang Pengawasan; dan
4) Sosialisasi quality assurance dan consulting.
b. Inspektorat Provinsi
Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis, berupa:
1) Sosialisasi JFP2UPD;
2) Sosialisasi penerapan SPIP;
3) Bimbingan Teknis Pengawasan; dan
4) Sosialisasi quality assurance dan consulting.
c. Inspektorat Kabupaten/Kota
Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis, berupa:
1) Sosialisasi JFP2UPD;
2) Sosialisasi penerapan SPIP; dan
3) Bimbingan Teknis Pengawasan.
2. Pengembangan Produk di lingkungan Inspektorat Jenderal
a. Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang
Pedoman
Penanganan
Pengaduan
Masyarakat
di
Lingkungan
Departemen
Dalam
Negeri
Dan
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b. Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri;
c. Revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
Tahun
tentang
Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Daerah
dan
Angka
Kreditnya,
terkait
dengan
pembentukan
jenjang Utama;
d. Menyusun panduan bagi Inspektorat Jenderal dan Inspektorat
Provinsi sebagai quality assurance dan consulting;
e. Menyusun umpan balik untuk perencanaan kinerja Inspektorat
Jenderal dan Inspektorat Provinsi sebagai quality assurance dan
consulting;
f. Implementasi SPIP; dan
g. Pedoman evaluasi RAPBD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
B. Penajaman Pengawasan
1. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
a. Pengawasan kinerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri, dengan menitikberatkan pada prioritas nasional
(RPJMN 2010-2014) dan pelaksanaan tugas dan fungsi yaitu:
1)
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola – Program Quick Win (KTP
elektronik),
Harmonisasi
dan
Sinkronisasi
Peraturan
Perundang-undangan);
2)
Penanggulangan Kemiskinan - PNPM-MP;
3)
Insfrastruktur - pembangunan daerah dan tata ruang;
4)
Peningkatan Pelayanan Publik - Iklim Investasi dan Iklim
Usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
5)
Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik;
6)
Aset dan keuangan dalam rangka mempertahankan Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP);
7)
Pengelolaan
tugas
dan
fungsi
unit
kerja
dalam
menyelenggarakan perumusan, penetapan dan pelaksanaan
kebijakan
serta
pelaksanaan
kegiatan
teknis
dari
pusat
sampai ke daerah;
8)
Pengelolaan SDM meliputi perencanaan kebutuhan pegawai,
pembinaan dan pengembangan karier, mutasi, disiplin, dan
kesejahteraan pegawai;
9)
Pengelolaan keuangan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi
(SAI) dan Sistem Akuntansi Umum (SAU);
10) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara (Aset);
11) Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP) untuk mengetahui penerapan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
12) Evaluasi pelaksanaan tugas JFP2UPD;
13) Monitoring dan evaluasi SPIP;
14) Reviu
Laporan
Keuangan
apakah
sudah
sesuai
dengan
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
15) Pengawasan
penyelenggaraan
Dekonsentrasi
dan
Tugas
Pembantuan
16) Monitoring
atas
rencana
aksi
oleh
masing-masing
komponen/unit kerja dalam mempertahankan opini WTP; dan
17) Mengevaluasi pelaksanaan tugas Inspektorat Jenderal dan
Inspektorat Provinsi sebagai quality assurance dan consulting.
b. Pengawasan kinerja pada Penyelenggaraan pemerintahan daerah
Provinsi, dengan ruang lingkup:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
1)
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola – Program Quick Win (KTP
elektronik),
Harmonisasi
dan
Sinkronisasi
Peraturan
Perundang-undangan) Pada Obyek Pemeriksaan Biro Tata
Pemerintahan,
Biro
Hukum,
Dinas
Kependudukan
dan
Catatan Sipil dan Sekretariat Dewan atau nomenklatur yang
sejenis;
2)
Penanggulangan
Kemiskinan
-
PNPM-MP;
pemeriksaan
dilakukan pada obyek pemeriksaan Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa atau nomenklatur yang sejenis;
3)
Insfrastruktur - pembangunan daerah dan tata ruang; Pada
Obyek
Pemeriksaan
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah atau nomenklatur yang sejenis;
4)
Peningkatan Pelayanan Publik - Iklim Investasi dan Iklim
Usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); Pada Obyek
Pemeriksaan SKPD Biro Tata Pemerintahan atau nomenklatur
yang sejenis;
5)
Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik; pada
Obyek
Pemeriksaan
Biro
Tata
Pemerintahan
dan
Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik atau nomenklatur sejenisnya;
6)
Aset dan keuangan dalam rangka mempertahankan WTP Pada
Obyek Pemeriksaan Biro Keuangan atau nomenklatur yang
sejenis;
7)
Pemeriksaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan
bersama dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan serentak,
terkait
waktu
akan
ditentukan
dalam
Program
Kerja
Pengawasan Tahunan (PKPT);
8)
Inspektorat Jenderal dapat melakukan pemeriksaan Akhir
Masa Jabatan Gubernur; dan
9)
Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
c. Pembinaan
di
lingkungan
Kementerian
Dalam
Negeri
dan
Penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi, dengan ruang
lingkup:
1) Pendampingan/asistensi meliputi:
a) Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b) Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri;
c) Asistensi
kepada
Inspektorat
Provinsi
sebagai
quality
assurance dan consulting; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
d) Asistensi
kepada
Penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
dalam implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
Tahun
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Fungsi
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap
Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Badan
Pemeriksa
Keuangan;
2)Sistem deteksi dini (early warning system) melalui Pemantauan
atau fasilitasi implementasi hasil evaluasi RAPBD;
3)Koordinasi dan sinergitas terhadap:
a) Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasnas) dan
Rapat
Koordinasi
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Rakorwasda);
b) Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
berdasarkan risk based audit plan; dan
c) Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
2. Inspektorat
Jenderal
Kementerian/Unit
Pengawas
Lembaga
Pemerintah Non Kementerian
a. Pemeriksaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang
bersumber
dari
APBN
baik
berupa
rupiah
murni
maupun
bersumber
dari
Pinjaman
Hibah
Luar
Negeri
(PHLN),
yang
dilakukan oleh aparat pengawas sesuai dengan Loan Agreement
atau adanya kesepakatan lebih lanjut;
b. Koordinasi
dan
sinkronisasi
jadwal
pemeriksaan/PKPT
pada
Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelum melaksanakan
pemeriksaan kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, PHLN
serta
pelaksanaan
pembinaan
atas
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah,
terlebih
dahulu
berkoordinasi
dengan
Inspektorat
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota
agar
tidak
terjadi
tumpang tindih pengawasan;
c. PKPT untuk program dan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas
pembantuan
dibahas
dalam
Rapat
Koordinasi
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Rakorwasda)
untuk
disepakati jadwal waktu, personil pengawas, sumber biaya dan
lingkup pengawasan; dan
d. Pelaporan
hasil
pemeriksaan
selain
ditujukan
pada
obyek
pemeriksaan
yang
bersangkutan
juga
disampaikan
tembusan
kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Inspektorat Provinsi
dan Kabupaten/Kota terkait, untuk kepentingan evaluasi dan
pelaporan
pelaksanaan
kegiatan
dekonsentrasi,
tugas
pembantuan,
PHLN
dan
pelaksanaan
pembinaan
atas
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tindak lanjut hasil
pemeriksaan.
3. Inspektorat Provinsi
a. Pengawasan
terhadap
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
di
daerah
provinsi
(urusan
wajib
dan
urusan
pilihan)
dengan
menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan
Penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi.
b. Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota
dengan ruang lingkup:
1) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola – Program Quick Win (KTP
elektronik),
Harmonisasi
dan
Sinkronisasi
Peraturan
Perundang-undangan)
pada
Obyek
Pemeriksaan
Biro
Tata
Pemerintahan, Biro Hukum, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil dan Sekretariat Dewan atau nomenklatur yang sejenis;
2) Penanggulangan
Kemiskinan
-
PNPM-MP;
pemeriksaan
dilakukan
pada
obyek
pemeriksaan
Badan
Pemberdayaan
Masyarakat Desa atau nomenklatur yang sejenis;
3) Insfrastruktur - pembangunan daerah dan tata ruang; Pada
Obyek Pemeriksaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
atau nomenklatur yang sejenis;
4) Peningkatan
Pelayanan
Publik
-
Iklim
Investasi
dan
Iklim
Usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); Pada Obyek
Pemeriksaan SKPD Biro Tata Pemerintahan atau nomenklatur
yang sejenis;
5) Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik; pada
Obyek
Pemeriksaan
Biro
Tata
Pemerintahan
dan
Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik atau nomenklatur yang sejenis;
6) Aset dan keuangan dalam rangka mempertahankan WTP Pada
Obyek Pemeriksaan Biro Keuangan atau nomenklatur yang
sejenis;
7) Pemeriksaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan
bersama dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan serentak,
terkait waktu akan ditentukan dalam PKPT;
8) Inspektorat
Jenderal
dapat
melakukan
Pemeriksaan
Akhir
Masa Jabatan Bupati/Walikota; dan
9) Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
c. Pembinaan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan ruang lingkup:
1) Pendampingan/asistensi meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
a) Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di
lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
b) Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Penyelenggaraan
pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c) Asistensi
kepada
Inspektorat
Kabupaten/Kota
sebagai
quality assurance dan consulting;
d) Asistensi
kepada
Penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam implementasi Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Fungsi
Pengawasan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
2)Sistem deteksi dini (early warning system) melalui Pemantauan
atau fasilitasi implementasi hasil evaluasi RAPBD;
3)Koordinasi dan sinergitas terhadap:
a) Pelaksanaan Rakorwasnas dan Rakorwasda;
b) Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
berdasarkan risk based audit plan; dan
c) Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
4. Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan:
a. Pengawasan
terhadap
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
di
daerah kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan
menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan
Penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. Pengawasan
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
desa
dengan
ruang lingkup:
1) Pengawasan pada Pemerintah Desa;
2) Pengawasan
pelakasanaan
tugas
pembantuan
di
Kabupaten/Kota; dan
3) Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
c. Pembinaan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota dan Desa, dengan ruang lingkup:
1) Pendampingan/asistensi meliputi:
a) Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di
lingkungan
Penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
Kabupaten/Kota dan Desa; dan
b) Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Penyelenggaraan
pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.628
2) Koordinasi dan sinergitas terhadap:
a) Pelaksanaan Rakorwasnas dan Rakorwasda;
b) Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
berdasarkan risk based audit plan; dan
c) Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
III.Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Memperhatikan
masih
banyaknya
temuan
hasil
pemeriksaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat ditindaklanjuti,
maka perlu dilakukan langkah-langkah:
A. Wakil
Gubernur,
Wakil
Bupati/Walikota
bertanggung
jawab
atas
pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan;
B. Pimpinan satuan kerja penyelenggara Penyelenggaraan pemerintahan
daerah
Provinsi,
Kabupaten/Kota
dan
Desa
selaku
entitas
wajib
melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan selambat-lambatnya 60
(enam
puluh)
hari
kalender
setelah
diterimanya
Laporan
Hasil
Pengawasan (LHP) dan atau dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri
sipil; dan
C. Apabila
lebih
dari
(enam
puluh)
hari
entitas
tidak
dapat
menyelesaikan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan
terkait
keuangan
Negara,
maka
Inspektorat
Provinsi,
Kabupaten/Kota
menyerahkan
kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-
TGR) untuk penyelesaian status tindak lanjutnya.
IV.Laporan Hasil Pengawasan.
A. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyampaikan LHP
penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
kepada
Presiden
melalui
Menteri Dalam Negeri;
B. Inspektorat Jenderal Kementerian/Unit Pengawas Lembaga Pemerintah
Non
Kementerian
menyampaikan
tembusan
LHP
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat
Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
C. Mewajibkan Inspektorat Provinsi menyampaikan LHP penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Inspektorat Jenderal yang akan tertuang
dalam Kebijakan Pengawasan Tahun 2012; dan
D. Mewajibkan
Inspektorat
Kabupaten/Kota
menyampaikan
LHP
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Inspektorat Provinsi
yang akan tertuang dalam Kebijakan Pengawasan Tahun 2012.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id
