Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4. Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Menteri adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
5. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
6. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
7. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
8. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
9. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
10. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
11. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
12. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah
surat yang dibuat oleh Menteri/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
15. Satuan Kerja adalah unit kerja eselon I, unit pelaksana teknis pada Kementerian Dalam Negeri, dan unit kerja eselon I yang melaksanakan penugasan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2) Tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 3
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/ atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/ atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan
terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Pasal 4
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Pasal 5
(1) Atasan langsung atau kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atasan langsung atau kepala Satuan Kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, atasan kepala Satuan Kerja/kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan cara:
a. melaporkan kepada Menteri; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Satuan Kerjanya.
(4) Dalam hal Kerugian Negara terjadi di unit pelaksana teknis, kepala Satuan Kerja memberitahukan kepada pimpinan unit eselon I.
(5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(6) Format surat penyampaian dan pemberitahuan laporan kepada Menteri, BPK RI dan kepala unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 7
(1) Menteri selaku PPKN berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja
(3) Kewenangan Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima laporan hasil pemeriksaan TPKN yang telah disetujui oleh kepala Satuan Kerja/atasan
kepala Satuan Kerja;
b. menerima pertimbangan dari Majelis atas:
1. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
2. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; atau
3. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
c. menerima laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang telah disetujui dalam putusan Majelis;
d. mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
e. menerbitkan SKP2K;
f. MENETAPKAN SKP2K; dan
g. melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(4) Kewenangan PPKN yang dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja sebagaimana pada ayat (2) meliputi:
a. membentuk TPKN, menerima laporan hasil pemeriksaan, menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan, menugaskan pemeriksaan ulang kepada TPKN apabila laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui dan menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan;
b. menyampaikan laporan mengenai wanprestasi kepada Menteri selaku PPKN;
c. menerima laporan TPKN dan menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima
laporan dari TPKN yang menyatakan bahwa SKTJM tidak dapat diperoleh;
d. menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, menerima pengajuan tertulis beserta bukti mengenai keberatan SKP2KS dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan menyampaikan laporan mengenai penerimaan atau keberatan atas SKP2KS kepada Majelis melalui Menteri selaku PPKN;
e. menyampaikan perintah Majelis kepada TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN kepada Majelis melalui Menteri selaku PPKN;
f. menerima dan menindaklanjuti hasil putusan Majelis atas proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS serta melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM dan menyampaikan teguran tertulis apabila Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM; dan
g. menerbitkan Surat Penagihan (SPn) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan dan menandatangani Surat Keterangan Tanda Lunas.
Pasal 8
(1) Kepala Satuan Kerja membentuk TPKN untuk melakukan penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Kerugian Negara terjadi pada Satuan Kerja Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan, maka
pembentukan TPKN dilaksanakan oleh kepala unit kerja eselon I yang membina Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota TPKN yang berasal dari Satuan Kerja terjadinya indikasi Kerugian Negara dan dari Satuan Kerja lainnya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta dari pemerintah daerah sesuai kebutuhan.
(4) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri yang ditandatangani oleh kepala Satuan Kerja atas nama Menteri.
Pasal 9
TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibentuk untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 10
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
Pasal 11
(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Pasal 13
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) kepada pejabat yang membentuknya.
(7) Format permintaan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan TPKN kepada orang yang diduga penyebab Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) disampaikan kepada kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
Pasal 15
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
(4) Format laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara oleh TPKN dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Satuan Kerja segera menyampaikan laporan kepada Menteri.
(3) Dalam hal kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(4) TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala Satuan Kerja dengan melampirkan bukti pendukung dari pemeriksaan ulang untuk mendapatkan pendapat.
(5) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 17
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disetujui oleh kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang
Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan;
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali; dan
f. nama saksi dari TPKN.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual/melelang.
(6) Format SKTJM dan surat kuasa menjual/melelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Format surat pernyataan kesanggupan Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Format surat pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu Menteri dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(6) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(7) Format teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Jangka waktu mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani untuk kondisi tertentu.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai Kerugian Negara lunas.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai Kerugian Negara lunas.
(5) Pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang diterbitkan oleh kepala Satuan Kerja dengan mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih
mempunyai utang kepada negara.
Pasal 20
(1) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri melalui kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada yang bersangkutan.
(2) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) Dalam hal kepala Satuan Kerja/ atasan kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Format Surat Permohonan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara dari Pihak Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format Surat Penetapan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 21
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja melaporkan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada PPKN untuk diproses melalui Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Format laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Format laporan SKTJM tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 24
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Dalam hal pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengajukan keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberatan atas SKP2KS disampaikan secara tertulis kepada kepala satuan kerja dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(4) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja melaporkan penerimaan atas SKP2KS atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
Pasal 26
PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS.
Pasal 27
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PPKN membentuk Majelis.
(2) PPKN melimpahkan kewenangan untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretaris jenderal.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang.
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) beranggotakan:
a. sekretaris jenderal selaku ketua;
b. inspektur jenderal selaku wakil ketua;
c. Kepala unit kerja eselon I/sekretaris satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara selaku anggota;
d. Pejabat eselon II yang membidangi hukum selaku anggota; dan
e. 1 (satu) pejabat eselon I atau setara yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
(5) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 28
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); atau
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Majelis melakukan sidang.
Pasal 30
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan
perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 31
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(5) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada PPKN dan diteruskan kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, disertai dengan dokumen pendukung.
Pasal 33
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali
TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(4) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN dan diteruskan kepada kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja.
(3) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal
25.
Pasal 34
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 36
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(6) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Pasal 38
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada PPKN melalui kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja untuk diteruskan kepada Majelis.
Pasal 39
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Pasal 40
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian adalah pengembalian/ pemulihan Kerugian Negara.
Pasal 41
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN:
a. menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
2. uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
d. Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja.
(6) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara;
b. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
c. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan/atau
d. surat berharga milik negara.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai nominal.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada:
a. nilai nominal;
b. nilai perolehan; atau
c. nilai wajar.
(5) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditentukan, maka nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi diantara kedua nilai tersebut.
(6) Dalam hal nilai nominal, nilai perolehan maupun nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditentukan, maka nilai surat berharga milik negara yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi diantara ketiga nilai tersebut.
(7) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya.
Pasal 43
(1) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut.
(2) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
(3) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel.
(4) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan.
(5) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Pasal 44
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dengan memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
Pasal 45
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan surat penagihan.
(3) Surat Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) diterbitkan surat penagihan kedua.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan satu bulan sejak penerbitan surat penagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan surat penagihan ketiga.
(6) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara melalui pembayaran sesuai dengan SKP2KS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diterbitkan surat penagihan kedua.
(7) Dalam hal SKP2K telah ditetapkan namun Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris belum mengganti Kerugian Negara, diterbitkan surat penagihan ketiga.
(8) Format surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
Berdasarkan Surat Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
Pasal 47
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan Surat Keterangan Tanda Lunas.
(2) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Satuan Kerja/ atasan kepala Satuan Kerja, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(6) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
d. Instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
Pasal 48
(1) Atas dasar Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 49
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K di terbitkan.
Pasal 51
Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
Pasal 52
(1) kewenangan Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja.
(2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 53
Kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 54
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
Pasal 55
Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Pasal 56
Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 57
(1) Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian.
Pasal 58
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 59
(1) Kepala Satuan Kerja melakukan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada Satuan Kerja secara tertib, teratur, dan sesuai kronologis.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat administrator yang menangani fungsi keuangan pada unit kerja eselon I dan untuk unit kerja eselon II atau III dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala Satuan Kerja.
(3) Pejabat administrator dan pejabat yang ditunjuk oleh kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan pentausahaan dengan cara:
a. membuat Daftar Kerugian Negara
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan melaporkan kepada kepala Satuan Kerja;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai Standar
Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat jaminan, barang jaminan dan alat bukti lainnya terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
(4) Sekretaris jenderal melakukan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri secara tertib, teratur, dan sesuai kronologis.
(5) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani fungsi keuangan.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Jajaran Departemen Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2021
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
