Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2021 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MAYBRAT DENGAN KABUPATEN TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Teluk Bintuni adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.
2. Kabupaten Maybrat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat.
3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, yang telah berubah menjadi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Maybrat dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 1° 17' 37.559" LS dan 132° 54’
17.155" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni dan Distrik Senopi Kabupaten Tambrauw;
b. TK 1 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung gunung atau yang disebut igir sampai pada TK 2 dengan koordinat 1° 20' 55.710" LS dan 132° 54' 04.174" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni;
c. TK 2 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai, kemudian ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung atau yang disebut igir sampai pada TK 3 dengan koordinat 1° 23'
34.887" LS dan 132° 54' 09.436" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni;
d. TK 3 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung gunung atau yang disebut igir sampai pada TK 4 dengan koordinat 1° 25' 10.143" LS dan 132° 53'
08.651" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni;
e. TK 4 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung gunung atau yang disebut igir sampai pada TK 5 dengan koordinat 1° 26' 33.300" LS dan 132° 51'
38.087" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
f. TK 5 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung gunung atau yang disebut igir sampai pada TK 6 dengan koordinat 1° 28' 58.933" LS dan 132° 51' 14.915" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
g. TK 6 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung gunung atau yang disebut igir sampai pada TK 7 dengan koordinat 1° 30' 11.917" LS dan 132° 51' 24.330" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
h. TK 7 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung gunung atau yang disebut igir sampai pada TK 8 dengan koordinat 1° 31' 52.506" LS dan 132° 50'
20.917" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
i. TK 8 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung gunung atau yang disebut igir sampai pada TK 9 dengan koordinat 1° 33' 06.295" LS dan 132° 49'
35.055" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
j. TK 9 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 10 dengan koordinat 1° 33' 58.108" LS dan 132° 47' 45.923" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
k. TK 10 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aimau sampai pada TK 11 dengan koordinat 1° 36' 24.024" LS dan 132° 47'
09.206" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
l. TK 11 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aimau sampai pada TK 12 dengan koordinat 1° 37' 59.450" LS dan 132° 46'
18.398" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
m. TK 12 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aimau sampai pada TK 13 dengan koordinat 1° 40' 00.770" LS dan 132° 46'
21.754" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
n. TK 13 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aimau sampai pada TK 14 dengan koordinat 1° 42' 16.084" LS dan 132° 46'
11.229" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
o. TK 14 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Aimau sampai pada TK 15 dengan koordinat 1° 44' 10.963" LS dan 132° 45'
52.865" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
p. TK 15 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aimau sampai pada TK 16 dengan koordinat 1° 46' 25.483" LS dan 132° 45'
07.861" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
q. TK 16 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aimau sampai pada TK 17 dengan koordinat 1° 48' 18.414" LS dan 132° 44'
52.285" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat dengan Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni;
r. TK 17 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aimau sampai pada TK 18 dengan koordinat 1° 50' 34.144" LS dan 132° 44'
29.955" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Selatan Kabupaten Maybrat dengan Distrik Tomu Kabupaten Teluk Bintuni;
s. TK 18 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Aimau sampai pada TK 19 dengan koordinat 1° 53' 04.191" LS dan 132° 43'
19.855" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Selatan Kabupaten Maybrat dengan Distrik Tomu Kabupaten Teluk Bintuni;
t. TK 19 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 20 dengan koordinat 1° 53' 00.300" LS dan 132° 41' 31.661" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Selatan Kabupaten Maybrat dengan Distrik Tomu Kabupaten Teluk Bintuni;
u. TK 20 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 21 yang terletak pada as atau yang disebut Median Line
sungai dengan koordinat 1° 52' 54.675" LS dan 132° 41'
11.867" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Selatan Kabupaten Maybrat dengan Distrik Kamundan Kabupaten Teluk Bintuni;
v. TK 21 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 22 dengan koordinat 1° 52' 18.199" LS dan 132° 40' 30.329" BT yang terletak pada batas Distrik Aifat Timur Selatan Kabupaten Maybrat dengan Distrik Kamundan Kabupaten Teluk Bintuni; dan
w. TK 22 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 23 dengan koordinat 1° 52' 34.004" LS dan 132° 37' 19.815" BT yang terletak pada pertigaan batas Distrik Aifat Timur Selatan Kabupaten Maybrat dengan Distrik Kamundan Kabupaten Teluk Bintuni dan Distrik Kokoda Kabupaten Sorong Selatan.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Maybrat dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2021
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
