Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ASMAT DENGAN KABUPATEN YAHUKIMO PROVINSI PAPUA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Asmat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.
2. Kabupaten Yahukimo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.
3. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
4. Juk adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Papua.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 5˚ 03' 47.979" LS dan 139˚ 53'
16.566" BT yang merupakan pertigaan batas antara Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel;
b. TK 1 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 2 dengan koordinat 5˚ 03' 47.833" LS dan 139˚ 51' 47.092" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
c. TK 2 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 3 dengan koordinat 5˚ 03' 47.594" LS dan 139˚ 49' 25.011" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
d. TK 3 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 4 dengan koordinat 5˚ 03' 47.306" LS dan 139˚ 46' 40.564" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
e. TK 4 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 5 dengan koordinat 5˚ 03' 47.132" LS dan 139˚ 45' 03.842" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
f. TK 5 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 6 dengan koordinat 5˚ 03' 46.957" LS dan 139˚ 43' 28.943" BT yang
terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
g. TK 6 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 7 dengan koordinat 5˚ 03' 46.785" LS dan 139˚ 41' 57.759" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
h. TK 7 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 8 dengan koordinat 5˚ 03' 46.611" LS dan 139˚ 40' 27.106" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
i. TK 8 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 9 dengan koordinat 5˚ 03' 46.594" LS dan 139˚ 40' 18.421" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
j. TK 9 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 10 dengan koordinat 5˚ 03' 42.546" LS dan 139˚ 39' 18.846" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
k. TK 10 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 11 dengan koordinat 5˚ 03' 32.997" LS dan 139˚ 37' 42.015" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
l. TK 11 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 12 dengan koordinat 5˚ 03' 15.700" LS dan 139˚ 35' 22.649" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
m. TK 12 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 13 dengan koordinat 5˚ 03' 10.609" LS dan 139˚ 34' 50.826" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo;
n. TK 13 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 14 dengan koordinat 5˚ 02' 23.124" LS dan 139˚ 32' 59.649" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo;
o. TK 14 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 15 dengan koordinat 5˚ 01' 03.323" LS dan 139˚ 31' 04.884"
BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo;
p. TK 15 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 16 dengan koordinat 5˚ 00' 32.016" LS dan 139˚ 30' 24.396" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo;
q. TK 16 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 17 dengan koordinat 5˚ 00' 03.875" LS dan 139˚ 29' 09.324" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo;
r. TK 17 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 18 dengan koordinat 5˚ 00' 02.267" LS dan 139˚ 28' 33.218" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo;
s. TK 18 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 19 dengan koordinat 5˚ 00' 14.271" LS dan 139˚ 27' 07.091" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo;
t. TK 19 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 20 dengan koordinat 5˚ 00' 08.894" LS dan 139˚ 23' 35.572" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Sumo Kabupaten Yahukimo;
u. TK 20 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 21 dengan koordinat 5˚ 00' 03.868" LS dan 139˚ 20' 18.485" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Sumo Kabupaten Yahukimo;
v. TK 21 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 22 dengan koordinat 5˚ 00' 00.132" LS dan 139˚ 17' 52.401" BT yang terletak pada batas Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat dengan Distrik Sumo Kabupaten Yahukimo;
w. TK 22 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 23 dengan koordinat 4˚ 59' 59.301" LS dan 139˚ 17' 19.946" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
x. TK 23 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 24 dengan koordinat 4˚ 59' 57.649" LS dan 139˚ 16' 15.513"
BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
y. TK 24 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 25 dengan koordinat 4˚ 59' 56.339" LS dan 139˚ 15' 03.115" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
z. TK 25 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 26 dengan koordinat 4˚ 59' 47.202" LS dan 139˚ 12' 06.613" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
aa. TK 26 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 27 dengan koordinat 4˚ 59' 35.949" LS dan 139˚ 09' 23.910" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ab. TK 27 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 28 dengan koordinat 4˚ 59' 23.959" LS dan 139˚ 06' 55.545" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ac. TK 28 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 29 dengan koordinat 4˚ 59' 10.732" LS dan 139˚ 04' 39.833" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ad. TK 29 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 30 dengan koordinat 4˚ 59' 01.822" LS dan 139˚ 02' 50.831" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ae. TK 30 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 31 dengan koordinat 4˚ 58' 51.809" LS dan 139˚ 01' 34.746" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru
Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
af.
TK 31 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 32 dengan koordinat 4˚ 58' 25.933" LS dan 138˚ 59' 01.385" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ag. TK 32 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 33 dengan koordinat 4˚ 57' 24.354" LS dan 138˚ 53' 16.265" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ah. TK 33 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 34 dengan koordinat 4˚ 55' 26.587" LS dan 138˚ 53' 11.803" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ai.
TK 34 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As (Median Line) Juk Joron sampai pada TK 35 dengan koordinat 4˚ 55' 10.049" LS dan 138˚ 54' 27.412" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
aj.
TK 35 selanjutnya ke arah timur menyusuri As (Median Line) Juk Joron sampai pada TK 36 dengan koordinat 4˚ 55' 14.137" LS dan 138˚ 56' 16.037" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ak. TK 36 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As (Median Line) Juk Joron sampai pada TK 37 dengan koordinat 4˚ 54' 33.940" LS dan 138˚ 58' 42.029" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
al.
TK 37 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As (Median Line) Juk Joron sampai pada TK 38 dengan koordinat 4˚ 52' 21.512" LS dan 139˚ 00' 45.539" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
am. TK 38 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As (Median Line) Juk Yibma sampai pada TK 39 dengan koordinat 4˚ 51' 34.672" LS dan 139˚ 01' 45.804" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
an. TK 39 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 40 dengan koordinat 4˚ 52' 09.512" LS dan 139˚ 02' 21.899" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ao. TK 40 selanjutnya ke arah timur menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 41 dengan koordinat 4˚ 52'
01.761" LS dan 139˚ 02' 52.313" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ap. TK 41 selanjutnya ke arah timur menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 42 dengan koordinat 4˚ 52'
09.136" LS dan 139˚ 03' 25.515" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
aq. TK 42 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 43 dengan koordinat 4˚ 51' 57.250" LS dan 139˚ 03' 26.196" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ar. TK 43 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 44 dengan koordinat 4˚ 51' 54.586" LS dan 139˚ 02' 57.618" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
as. TK 44 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 45 dengan koordinat 4˚ 51' 27.344" LS dan 139˚ 02' 35.539" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
at.
TK 45 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 46 dengan
koordinat 4˚ 50' 17.101" LS dan 139˚ 01' 20.091" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
au. TK 46 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 47 dengan koordinat 4˚ 50' 32.861" LS dan 139˚ 00' 40.445" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
av. TK 47 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 48 dengan koordinat 4˚ 50' 21.156" LS dan 139˚ 00' 15.958" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
aw. TK 48 selanjutnya ke arah barat menyusuri As (Median Line) Juk Wamasini sampai pada TK 49 dengan koordinat 4˚ 49' 59.013" LS dan 138˚ 58' 46.133" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ax. TK 49 selanjutnya ke arah barat menyusuri As (Median Line) Juk Wamasini sampai pada TK 50 dengan koordinat 4˚ 50' 09.122" LS dan 138˚ 56' 41.790" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ay. TK 50 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri As (Median Line) Juk Wamasini sampai pada TK 51 dengan koordinat 4˚ 49' 44.849" LS dan 138˚ 55' 55.595" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
az. TK 51 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As (Median Line) Juk Begi sampai pada TK 52 dengan koordinat 4˚ 47' 34.447" LS dan 138˚ 57' 01.535" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Obio Kabupaten Yahukimo;
ba. TK 52 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As (Median Line) Juk Begi sampai pada TK 53 dengan koordinat 4˚ 46' 29.587" LS dan 138˚ 58' 43.629" BT yang
terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bb. TK 53 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 54 dengan koordinat 4˚ 46' 18.887" LS dan 138˚ 59' 20.959" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bc. TK 54 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 55 dengan koordinat 4˚ 46' 15.709" LS dan 138˚ 59' 23.015" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bd. TK 55 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 56 dengan koordinat 4˚ 46' 12.133" LS dan 138˚ 59' 15.815" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
be. TK 56 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 57 dengan koordinat 4˚ 46' 14.818" LS dan 138˚ 59' 13.631" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bf.
TK 57 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 58 dengan koordinat 4˚ 46' 07.704" LS dan 138˚ 58' 55.925" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bg. TK 58 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 59 dengan koordinat 4˚ 46' 05.293" LS dan 138˚ 58' 56.810" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bh. TK 59 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 60 dengan koordinat 4˚ 45' 55.924" LS dan 138˚ 58' 41.614" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bi.
TK 60 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri As (Median Line) Juk Wasar/Juk Unir sampai pada TK 61 dengan koordinat 4˚ 45' 43.565" LS dan 138˚ 58' 56.825" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bj.
TK 61 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 62 dengan koordinat 4˚ 45' 39.992" LS dan 138˚ 58' 46.008" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bk. TK 62 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 63 dengan koordinat 4˚ 45' 27.788" LS dan 138˚ 58' 48.479" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bl.
TK 63 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 64 dengan koordinat 4˚ 45' 24.628" LS dan 138˚ 57' 32.864" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bm. TK 64 selanjutnya ke arah selatan menyusuri As (Median Line) Juk Wagi sampai pada TK 65 dengan koordinat 4˚ 45' 38.519" LS dan 138˚ 57' 26.986" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru-Suru Kabupaten Yahukimo;
bn. TK 65 selanjutnya ke arah barat menyusuri As (Median Line) Juk Wasar/Juk Unir sampai pada TK 66 dengan koordinat 4˚ 45' 46.654" LS dan 138˚ 56' 30.168" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bo. TK 66 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 67 dengan koordinat 4˚ 45' 33.961" LS dan 138˚ 56' 30.354" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bp. TK 67 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 68 dengan koordinat 4˚ 45' 33.088" LS dan 138˚ 56' 04.867" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bq. TK 68 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri As (Median Line) Juk Mebeki sampai pada TK 69 dengan koordinat 4˚ 44' 18.305" LS dan 138˚ 54' 34.605" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
br. TK 69 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri As (Median Line) Juk Mebeki, kemudian ke arah barat laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 70 dengan koordinat 4˚ 42' 05.856" LS dan 138˚ 51' 16.572" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo;
bs. TK 70 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 71 dengan koordinat 4˚ 43' 16.263" LS dan 138˚ 50' 38.690" BT yang terletak pada batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo; dan bt. TK 71 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 72 dengan koordinat 4˚ 45' 49.083" LS dan 138˚ 48' 07.911" BT yang merupakan pertigaan batas Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat dengan Distrik Suru Suru Kabupaten Yahukimo dan Distrik Pasir Putih Kabupaten Nduga Provinsi Papua.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
