Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2011 tentang WILAYAH ADMINISTRASI PULAU KAKABIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Kepulauan Selayar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Provinsi Sulawesi Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah UNDANG-UNDANG No. 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) menjadi UNDANG-UNDANG.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.
3
Pasal 2
Pulau Kakabia terletak di bagian timur Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada posisi 6º 54’ 7” Lintang Selatan (LS) dan 122º 13’ 11” Bujur Timur (BT).
Pasal 3
Pulau Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
