Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten
Morowali
adalah
daerah
otonom
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Buol,
Kabupaten
Morowali
dan
Kabupaten Banggai Kepulauan.
2.
Kabupaten Konawe adalah Kabupaten Kendari sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang telah diubah
namanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004
tentang Perubahan Nama dari Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe.
3.
Kabupaten Konawe Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara.

4.
Propinsi Sulawesi Tengah adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
www.djpp.depkumham.go.id

Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
5.
Propinsi Sulawesi Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
6.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar
yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/
Kota
yang
diletakkan
tepat
pada
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
7.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah
pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/
Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan
yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi
Tenggara dalam Peraturan Menteri ini adalah batas daerah antara:
1.
Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten
Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
2.
Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 3

Batas Daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai dari:
1.
PBU. 001 dengan koordinat 122º 13’ 13.37” BT dan 03º 15’ 20.20”
LS yang terletak di Pantai Teluk Matarape pada batas antara Desa
Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Lameruru Kecamatan
Asera Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara,
selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU. 002 dengan koordinat
122º 18’ 44.00” BT dan 03º 15’ 37.42” LS yang merupakan batas
Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Lameruru Kecamatan
Asera Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
PBU.002 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU. 003
dengan koordinat 122º 17’ 50.34” BT dan 03º 14’ 32.23” LS
terletak di punggung Gunung/Osu Pinehoro yang merupakan batas
antara Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Lameruru
Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi
Tenggara;
www.djpp.depkumham.go.id

3.
PBU.003 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU. 004
dengan koordinat 122º 17’ 44.54” BT dan 03º 13’ 33.81” LS
terletak di punggung Gunung/Osu Larongkamo yang merupakan
batas antara Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan
Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa
Lameruru Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara;
4.
PBU.004 selanjutnya ke arah Timur Laut melalui punggung
Gunung/Osu Larongkamo sampai pada PBU. 005 dengan
koordinat 122º 13’ 04.49” BT dan 03º 12’ 41.00” LS yang
merupakan batas antara Desa Matarape Kecamatan Menui
Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Desa Lameruru Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
PBU.005 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU. 006
dengan koordinat 122º 18’ 44.00” BT dan 03º 13’ 02.06” LS
terletak pada punggung Gunung/Osu Koniu yang merupakan batas
antara Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Lameruru
Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi
Tenggara;
6.
PBU.006 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU. 007 dengan
koordinat 122º 01’ 42.85” BT dan 03º 11’ 33.11” LS terletak pada
punggung Gunung/Osu Penea yang merupakan batas antara Desa
Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Lameruru Kecamatan
Asera Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
7.
PBU.007 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU. 008 dengan
koordinat 122º 18’ 51.10” BT dan 03º 09’ 55.40” LS terletak pada
punggung Gunung/Osu Matangkase yang merupakan batas antara
Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Lameruru Kecamatan
Asera Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
8.
PBU.008 selanjutnya ke arah Barat Laut melalui punggung
Gunung/Osu Harabina sampai PBU. 009 dengan koordinat 122º
15’ 25.53” BT dan 03º 05’ 52.71” yang merupakan batas antara
Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Lameruru Kecamatan
Asera Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
9.
PBU.009 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai PBU. 010 dengan
koordinat 122º 16’ 23.86” BT dan 03º 08’ 47.51” LS terletak pada
punggung Gunung/Osu Ardila yang merupakan batas antara Desa
Lalampu Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano
Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;

10. PBU.010 selanjutnya ke arah Barat Laut melalui punggung
Gunung/Osu Wawobesu sampai PBU. 011 dengan koordinat 122º
15’ 15.22” BT dan 03º 08’ 13.20” LS terletak pada punggung
Gunung/Osu Kamante yang merupakan batas antara Desa
Lalampu Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano
Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
www.djpp.depkumham.go.id

11. PBU.011 selanjutnya ke arah Utara sampai PBU. 012 dengan
koordinat 122º 15’ 25.23” BT dan 03º 05’ 52.71” LS yang
merupakan batas antara Desa Laro Enae Kecamatan Bungku
Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. PBU.012 selanjutnya ke arah Barat sampai PBU. 013 dengan
koordinat 122º 13’ 34.00” BT dan 03º 06’ 05.42” LS yang
merupakan batas antara Desa Buleleng Kecamatan Bungku
Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. PBU.013 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai PBU. 014 dengan
koordinat 122º 12’ 07.42” BT dan 03º 05’ 44.72” LS terletak di tepi
Jalan Trans Palu-Kendari yang merupakan batas antara Desa
Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano
Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. PBU.014 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai PBU. 015 dengan
koordinat 122º 11’ 32.43” BT dan 03º 04’ 59.11” LS yang
merupakan batas antara Desa Buleleng Kecamatan Bungku
Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara;
15. PBU.015 selanjutnya ke arah Utara sampai PBU. 016 dengan
koordinat 122º 11’ 09.52” BT dan 03º 03’ 43.82” LS yang
merupakan batas antara Desa Buleleng Kecamatan Bungku
Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara;
16. PBU.016 selanjutnya ke arah Barat Laut melalui punggung
Gunung/Osu Aneseu kemudian berbelok Barat Daya melalui
punggung Gunung/Osu Perurua sampai PBU. 017 dengan
koordinat 122º 07’ 34.40” BT dan 03º 04’ 52.11” LS yang
merupakan batas antara Desa Buleleng Kecamatan Bungku
Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara;
17. PBU.017 selanjutnya ke arah Barat melalui punggung Gunung/Osu
Tasinanga sampai PBU. 018 dengan koordinat 122º 05’ 45.43” BT
dan 03º 05’ 21.87” LS yang merupakan batas antara Desa
Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano
Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;

18. PBU.018 selanjutnya ke arah Barat sampai PBU. 019 dengan
koordinat 122º 05’ 58.51” BT dan 03º 05’ 17.40” LS yang
merupakan batas antara Desa Buleleng Kecamatan Bungku
Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara;
19. PBU.019 selanjutnya ke arah Barat Laut melalui punggung
www.djpp.depkumham.go.id

Gunung/Osu Tataipa sampai PBU. 020 dengan koordinat 122º 02’
06.64” BT dan 03º 04’ 19.61” LS yang merupakan batas antara
Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Tetewatu Kecamatan
Wiwirano Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
20. PBU.020 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai PBU. 021 dengan
koordinat 122º 02’ 10.299” BT dan 03º 03’ 04.199” LS yang
merupakan batas antara Desa Buleleng Kecamatan Bungku
Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara;
21. PBU.021 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai PBU. 022 dengan
koordinat 122º 01’ 19.000” BT dan 03º 02’ 48.198” LS yang
merupakan batas antara Desa Buleleng Kecamatan Bungku
Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara;
22. PBU.022 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai PBU. 023 dengan
koordinat 121º 58’ 59.899” BT dan 03º 02’ 48.099” LS yang
merupakan batas antara Desa Buleleng Kecamatan Bungku
Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara;
23. PBU.023 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai PBU. 024 dengan
koordinat 121º 58’ 54.400” BT dan 03º 02’ 52.199” LS yang
merupakan batas antara Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi
Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa
Pondowa Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara;
24. PBU.024 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai PBU. 025 dengan
koordinat 121º 56’ 34.556” BT dan 03º 02’ 22.291” LS yang
merupakan batas antara Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi
Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa
Pondowa Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara;
25. PBU.025 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai PBU. 026 dengan
koordinat 121º 57’ 09.599” BT dan 03º 03’ 02.400” LS terletak di
tepi Sungai Lalindu yang merupakan batas antara Desa Pontoduo
Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi
Tengah dengan Desa Pondowa Kecamatan Wiwirano Kabupaten
Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
26. PBU.026 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 027 dengan koordinat 121º 58’
45.292” BT dan 03º 02’ 36.400” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Pondowa Kecamatan Wiwirano
Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
27. PABU.027 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 028 dengan koordinat 121º 55’
53.300” BT dan 03º 01’ 45.800” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Pondowa Kecamatan Wiwirano
Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
28. PABU.028 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
www.djpp.depkumham.go.id

line) Sungai Lalindu sampai PABU. 029 dengan koordinat 121º 55’
07.599” BT dan 03º 01’ 19.599” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Pondowa Kecamatan Wiwirano
Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
29. PABU.029 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 030 dengan koordinat 121º 54’
17.299” BT dan 03º 00’ 45.599” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Pondowa Kecamatan Wiwirano
Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 4

Batas daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai dari:
1.
PABU.030 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 031 dengan koordinat 121º 53’
04.800” BT dan 03º 00’ 36.50” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya ke arah Barat
Laut menyusuri as (median line) Sungai Lalindu sampai PABU. 032
dengan koordinat 121º 52’ 49.000” BT dan 02º 59’ 56.299” LS
yang merupakan batas antara Desa Pontoduo Kecamatan
Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi
Sulawesi Tenggara;
2.
PABU.032 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 033 dengan koordinat 121º 52’
23.500” BT dan 02º 59’ 21.600” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
PABU.033 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 034 dengan koordinat 121º 52’
16.900” BT dan 02º 58’ 29.296” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
4.
PABU.034 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 035 dengan koordinat 121º 51’
26.699” BT dan 02º 57’ 53.699” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;

5.
PABU.035 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 036 dengan koordinat 121º 50’
04.900” BT dan 02º 58’ 15.700” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.
PABU.036 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 037 dengan koordinat 121º 49’
www.djpp.depkumham.go.id

05.300” BT dan 02º 57’ 36.800” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
7.
PABU.037 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 038 dengan koordinat 121º 47’
49.199” BT dan 02º 56’ 52.600” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
8.
PABU.038 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 039 dengan koordinat 121º 46’
39.299” BT dan 02º 56’ 45.099” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
9.
PABU.039 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 040 dengan koordinat 121º 45’
55.700” BT dan 02º 55’ 54.400” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. PABU.040 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABU. 041 dengan koordinat 121º 45’
00.23” BT dan 02º 55’ 21.19” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. PABU.041 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABA. 042 dengan koordinat 121º 44’
49.82” BT dan 02º 55’ 16.68” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. PABA.042 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABA. 043 dengan koordinat 121º 44’
14.90” BT dan 02º 55’ 24.13” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. PABA.043 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) Sungai Lalindu sampai PABA. 044 dengan koordinat 121º 44’
10.32” BT dan 02º 55’ 05.99” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. PABA.044 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) anak Sungai Lalindu sampai PABA. 045 dengan koordinat
121º 43’ 47.71” BT dan 02º 55’ 03.21” LS yang merupakan batas
antara Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
15. PABA.045 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) anak Sungai Lalindu PABA. 046 dengan koordinat 121º 43’
www.djpp.depkumham.go.id

26.09” BT dan 02º 54’ 53.21” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
16. PABA.046 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) anak Sungai Lalindu PABA. 047 dengan koordinat 121º 43’
05.54” BT dan 02º 54’ 56.34” LS yang merupakan batas antara
Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
17. PABA.047 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) anak Sungai Lalindu sampai PABA. 048 dengan koordinat
121º 42’ 47.45” BT dan 02º 55’ 04.41” LS yang merupakan batas
antara Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. PABA.048 selanjutnya ke arah Barat Laut ke arah Barat Laut
menyusuri as (median line) anak Sungai Lalindu sampai PABA. 049
dengan koordinat 121º 42’ 27.30” BT dan 02º 55’ 04.34” LS yang
merupakan batas antara Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi
Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Routa
Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
19. PABA.049 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) anak Sungai Lalindu sampai PABA. 050 dengan koordinat
121º 42’ 08.32” BT dan 02º 55’ 04.10” LS yang merupakan batas
antara Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
20. PABA.050 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) anak Sungai Lalindu sampai PABA. 051 dengan koordinat
121º 41’ 43.54” BT dan 02º 55’ 04.54” LS yang merupakan batas
antara Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
21. PABA.051 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median
line) anak Sungai Lalindu sampai PABA. 052 dengan koordinat
121º 41’ 22.21” BT dan 02º 54’ 57.70” LS yang merupakan batas
antara Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Routa Kecamatan Routa
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
22. PABA.052 selanjutnya ke arah Utara sampai PABA. 053 dengan
koordinat 121º 40’ 58.30” BT dan 02º 54’ 35.08” LS yang
merupakan batas antara Desa Pontoduo Kecamatan Bahodopi
Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Desa Routa
Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
dan
23. PABA.053 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai PBU. 054 dengan
koordinat 121º 40’ 12.80” BT dan 02º 54’ 01.62” LS yang
merupakan pertigaan batas antara Provinsi Sulawesi Tengah dan
Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 5

Posisi koordinat PBU dan PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama
www.djpp.depkumham.go.id

desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 6

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan Pasal 4 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 420

www.djpp.depkumham.go.id