Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DENGAN KABUPATEN SUMBA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten Sumba Barat Daya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Kabupaten Sumba Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4. Loko adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/ kabupaten/kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/ kabupaten/kota.
7. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
8. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
9. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 9° 22' 44.033" LS dan 119° 22'
00.612" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
b. TK 1 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 2 dengan koordinat 9° 23' 05.373" LS dan 119° 22' 03.020" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
c. TK 2 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 3 dengan koordinat 9° 23' 43.252" LS dan 119° 22' 27.772" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
d. TK 3 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 4 dengan koordinat 9° 24' 43.310" LS dan 119° 22' 45.350" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
e. TK 4 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 5 dengan koordinat 9° 24' 47.637" LS dan 119° 22' 53.222" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
f. TK 5 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 6 dengan koordinat 9° 24' 59.457" LS dan 119° 22' 38.738" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
g. TK 6 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line Loko Analoko sampai pada TK 7 dengan koordinat 9° 24' 57.757" LS dan 119° 22' 21.261" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
h. TK 7 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Loko Puuwooeri selanjutnya kearah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Loko Letebukana sampai pada TK 8 dengan koordinat 9° 26'
05.749" LS dan 119° 22' 29.056" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
i. TK 8 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Loko Kalada sampai pada PBU.01 dengan koordinat 9˚ 28'
00.090" LS dan 119˚ 22' 01.621" BT yang terletak pada batas Desa Odi Paurata Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Manu Mada Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
j. PBU 01 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 02 dengan koordinat 9˚ 28' 43.087" LS dan 119˚ 22'
19.872" BT yang terletak pada batas Desa Djela Manu
Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Manu Mada Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
k. PBU 02 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU.03 dengan koordinat 9˚ 29' 24.433" LS dan 119˚ 22'
39.392" BT yang terletak pada batas Desa Reda Wano Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Lingu Lango Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
l. PBU 03 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 04 dengan koordinat 9˚ 30' 03.326" LS dan 119˚ 22'
56.656" BT yang terletak pada batas Desa Reda Wano Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Lingu Lango Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
m. PBU 04 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 05 dengan koordinat 9˚ 30' 32.078" LS dan 119˚ 23'
20.433" BT yang terletak pada batas Desa Mali Mada Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Lingu Lango Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
n. PBU 05 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 06 dengan koordinat 9˚ 31' 02.771" LS dan 119˚ 23'
42.293" BT yang terletak pada batas Desa Mali Mada Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Kareka Nduku Utara Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
o. PBU 06 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 07 dengan koordinat 9˚ 31' 35.855" LS dan 119˚ 23' 43.104" BT yang terletak pada batas Desa Mali Mada Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Kareka Nduku Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
p. PBU 07 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 08 dengan koordinat 9˚ 32' 19.331" LS dan 119˚ 23' 34.960" BT yang terletak pada batas Desa Mawo Maliti Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Wano Kasa Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
q. PBU 08 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada PBU 09 dengan koordinat 9˚ 32' 32.841" LS dan 119˚ 23'
59.066" BT yang terletak pada batas Desa Mawo Maliti Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Wano Kasa Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
r. PBU 09 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada PBU 10 dengan koordinat 9˚ 32' 52.020" LS dan 119˚ 24'
18.533" BT yang terletak pada batas Desa Wano Talla Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Wano Kasa Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
s. PBU 10 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada PBU 11 dengan koordinat 9˚ 33' 12.702" LS dan 119˚ 24' 17.823" BT yang terletak pada batas Desa Wano Talla Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Wano Kasa Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
t. PBU 11 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada PBU 12 dengan koordinat 9˚ 33' 36.357" LS dan 119˚ 24' 12.885" BT yang terletak pada batas Desa Wano Talla Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Wano Kasa Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
u. PBU 12 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada
PBU 13 dengan koordinat 9˚ 34' 24.304" LS dan 119˚ 23'
45.522" BT yang terletak pada batas Desa Wee Lima Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Ubu Raya Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
v. PBU 13 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 14 dengan koordinat 9˚ 34' 45.455" LS dan 119˚ 23'
20.808" BT yang terletak pada batas Desa Wee Lima Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Ubu Raya Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
w. PBU 14 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 15 dengan koordinat 9˚ 35' 04.688" LS dan 119˚ 22'
55.525" BT yang terletak pada batas Desa Mata Pyawu Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kelurahan Sobawawi Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
x. PBU 15 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 16 dengan koordinat 9˚ 35' 24.880" LS dan 119˚ 22'
43.121" BT yang terletak pada batas Desa Mata Pyawu Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kelurahan Sobawawi Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
y. PBU 16 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 17 dengan koordinat 9˚ 35' 53.234" LS dan 119˚ 22'
26.034" BT yang terletak pada batas Desa Mata Pyawu Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kelurahan Sobawawi Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
z. PBU 17 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 18 dengan koordinat 9˚ 36' 35.025" LS dan 119˚ 22'
11.353" BT yang terletak pada batas Desa Dede Pada
Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kelurahan Sobawawi Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
aa. PBU 18 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada PABU 19 dengan koordinat 9˚ 36' 53.608" LS dan 119˚ 21'
58.737" BT yang terletak di Desa Dede Pada Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya yang berbatasan dengan Kelurahan Sobawawi Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
ab. PABU 19 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU.20 dengan koordinat 9˚ 36'
54.822" LS dan 119˚ 21' 34.581" BT yang terletak pada batas Desa Dede Pada Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kelurahan Wee Dabo Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
ac. PBU 20 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 9 dengan koordinat 9° 36' 46.744" LS dan 119° 21' 21.631" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
ad. TK 9 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 10 dengan koordinat 9° 36' 56.513" LS dan 119° 21' 11.088" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
ae. TK 10 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada PABU.21 dengan koordinat 9˚ 37' 06.959" LS dan 119˚ 21' 14.694" BT yang terletak di Kelurahan Wee Dabo Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat yang berbatasan dengan Desa Dede Pada Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya;
af.
PABU 21 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Loko Kalada sampai pada PABU 22 dengan koordinat 9˚ 37' 14.371" LS dan 119˚ 20'
49.991" BT yang terletak di Desa Dede Pada Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya yang berbatasan dengan Kelurahan Wee Dabo Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
ag. PABU 22 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Loko Kalada sampai pada PABU 23 dengan koordinat 9˚ 37' 26.573" LS dan 119˚ 20'
24.102" BT yang terletak di Kelurahan Wee Dabo Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat yang berbatasan dengan Desa Dede Pada Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya;
ah. PABU 23 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 24 dengan koordinat 9˚ 37' 43.177" LS dan 119˚ 20'
03.937" BT yang terletak pada batas Desa Kadi Wone Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kelurahan Wee Dabo Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
ai.
PBU 24 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PABU 25 dengan koordinat 9˚ 37' 51.237" LS dan 119˚ 19'
42.620" BT yang terletak di Kelurahan Wee Dabo Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat yang berbatasan dengan Desa Kadi Wone Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya;
aj.
PABU 25 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Loko Lokoboro sampai pada TK 11 dengan koordinat 9° 37' 39.103" LS dan 119° 19' 28.166" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
ak. TK 11 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 12 dengan koordinat 9° 37' 43.778" LS dan 119° 19'
18.197" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat;
al.
TK 12 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Loko Lokoboro sampai pada PABU 26 dengan koordinat 9˚ 37' 50.872" LS dan 119˚ 19'
22.995" BT yang terletak di Kelurahan Wee Dabo Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat yang berbatasan dengan Desa Kadi Wone Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya;
am. PABU 26 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 13 dengan koordinat 9° 38' 04.349" LS dan 119° 19'
12.678" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat;
an. TK 13 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 27 dengan koordinat 9˚ 38' 04.598" LS dan 119˚ 18' 57.930" BT yang terletak pada batas Desa Kadi Wone Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Laboya Dete Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat;
ao. PBU 27 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 28 dengan koordinat 9˚ 38' 03.468" LS dan 119˚ 18' 32.147" BT yang terletak pada batas Desa Pada Eweta Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Laboya Dete Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat;
ap. PBU 28 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri lereng pegunungan sampai pada PBU 29 dengan koordinat 9˚ 39' 24.889" LS dan 119˚ 17' 42.835" BT yang terletak pada batas Desa Dangga Mangu Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Wailibo Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat;
aq. PBU 29 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri lereng pegunungan sampai pada PBU 30 dengan koordinat 9˚ 41' 04.081" LS dan 119˚ 16' 40.223" BT yang terletak pada batas Desa Dangga Mangu Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Desa Gaura Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat;
ar. PBU 30 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 14 dengan koordinat 9° 40' 54.849" LS dan 119° 13'
33.690" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewewa Selatan Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat;
as. TK 14 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 15 dengan koordinat 9° 40' 57.969" LS dan 119° 12' 53.513" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewewa Selatan Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat;
at.
TK 15 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 16 dengan koordinat 9° 39'
10.869" LS dan 119° 12' 10.030" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewewa Selatan Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat;
au. TK 16 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Loko Polapare sampai pada TK 17 dengan koordinat 9° 41' 08.388" LS dan 119° 09'
07.210" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat;
av. TK 17 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Loko Polapare sampai pada TK 18 dengan koordinat 9° 41' 29.962" LS dan 119° 08'
26.721" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kodi
Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat;
aw. TK 18 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 19 dengan koordinat 9° 41' 55.860" LS dan 119° 08' 34.500" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat;
ax. TK 19 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 20 dengan koordinat 9° 42' 49.219" LS dan 119° 08' 40.637" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat; dan ay. TK 20 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 21 dengan koordinat 9° 43' 44.615" LS dan 119° 08' 32.964" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
