Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2011 tentang WILAYAH ADMINISTRASI PULAU LEREKLEREKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Majene adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Provinsi Sulawesi Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 2
Pulau Lereklerekan terletak di bagian barat Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat pada posisi 3º 30’ 36” Lintang Selatan (LS) dan 117º 27’ 27” Bujur Timur (BT).
Pasal 3
Pulau Lereklerekan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
