Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DENGAN KOTA PAREPARE PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Sidenreng Rappang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kota Parepare adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Provinsi Sulawesi Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan hasil pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan dimulai dari:
a. Pertigaan batas Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang ditandai oleh TK 01 dengan koordinat 03⁰ 57' 38.123" LS dan 119⁰ 39'
49.988" BT terletak pada puncak Bulu Pabalibalie yang merupakan batas Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Soreang Kota Parepare dan Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang;
b. TK 01 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 02 dengan koordinat 03⁰ 58' 19.024" LS dan 119⁰ 40'
02.650" BT yang terletak pada batas Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Ujung Kota Parepare;
c. TK 02 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 03 dengan koordinat 03⁰ 59' 11.653" LS dan 119⁰ 40'
31.656" BT yang terletak pada batas Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
d. TK 03 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 04 dengan koordinat 03⁰ 59'
10.634" LS dan 119⁰ 41' 02.450" BT yang terletak pada batas Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parapare;
e. TK 04 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 05 dengan koordinat 03⁰ 59' 48.943" LS dan 119⁰ 41'
07.433" BT yang terletak pada batas Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
f. TK 05 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 06 dengan koordinat 03⁰ 59' 56.644" LS dan 119⁰ 40' 47.624" BT yang terletak pada batas Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
g. TK 06 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 07 dengan koordinat 04⁰ 00' 20.053" LS dan 119⁰ 40' 36.817" BT yang terletak pada batas Kecamatan Watangpulu
Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
h. TK 07 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada TK 08 dengan koordinat 04⁰ 00' 34.824" LS dan 119⁰ 40' 55.146" BT yang terletak pada batas Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
i. TK 08 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 09 dengan koordinat 04⁰ 00' 50.678" LS dan 119⁰ 41' 20.405" BT yang terletak pada batas Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
j. TK 09 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 10 dengan koordinat 04⁰ 00' 49.654" LS dan 119⁰ 41' 55.456" BT yang terletak pada batas Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
k. TK 10 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 11 dengan koordinat 04⁰ 01' 19.442" LS dan 119⁰ 42' 07.674" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
l. TK 11 selanjutnya ke arah barat menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 12 dengan koordinat 04⁰ 01'
49.077" LS dan 119⁰ 42' 02.453" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
m. TK 12 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 13 dengan koordinat 04⁰ 02'
12.662" LS dan 119⁰ 42' 49.849" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
n. TK 13 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 14 dengan koordinat 04⁰ 02' 33.052" LS dan 119⁰ 42'
47.430" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang yang berbatasan dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
o. TK 14 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 15 dengan koordinat 04⁰ 03' 01.320" LS dan 119⁰ 43'
05.099" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
p. TK 15 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 16 dengan koordinat 04⁰ 03' 48.703" LS dan 119⁰ 42'
45.310" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare; dan
q. TK 16 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada pertigaan batas Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare dan Kabupaten Barru yang ditandai TK 17 dengan koordinat 04⁰ 04' 41.631" LS dan 119⁰ 43'
16.054" BT terletak pada puncak Bulu Nepo yang merupakan batas Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dan Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
