Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Peraturan daerah, yang selanjutnya disingkat Perda, adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah Kota/Kabupaten
5. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
6. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
7. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8. Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10. Walikota adalah Walikota Kota Administrasi.
11. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi.
12. Satuan Polisi Pamong Praja pada Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi adalah perangkat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disingkat Kasat Pol PP Wilayah adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang berada pada Wilayah Kota/Kabupaten.
14. Satuan Tugas Polisi Pamong Praja pada Kecamatan adalah perangkat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
15. Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kecamatan yang selanjutnya disingkat Kasatgas Pol PP Kecamatan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang berada pada Kecamatan.
16. Satuan Tugas Polisi Pamong Praja pada Kelurahan adalah unit non struktural perangkat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
17. Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kelurahan yang selanjutnya disingkat Kasatgas Pol PP Kelurahan adalah Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja yang berada pada Kelurahan.
18. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
19. Unit Pelaksana Fungsional yang selanjutnya disingkat UPF adalah unit yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
(2) Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satpol PP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah.
Pasal 3
(1) Pada setiap Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi dibentuk Satpol PP wilayah Kota/Kabupaten yang merupakan unsur Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Satpol PP wilayah Kota/Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala Satpol PP wilayah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara operasional di bawah kendali Walikota/Bupati.
Pasal 4
(1) Pada Kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP sebagai Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kecamatan yang merupakan unsur Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kecamatan dipimpin oleh seorang Kasatgas Pol PP Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Satpol PP Wilayah Kota/Kabupaten yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di kecamatan.
(3) Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kecamatan secara operasional di bawah kendali Camat.
Pasal 5
(1) Pada Kelurahan dibentuk Unit Pelaksana Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kelurahan yang merupakan unsur Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kelurahan dipimpin oleh seorang Kasatgas Pol PP Kelurahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Satpol PP Kecamatan, yang secara ex-officio www.djpp.kemenkumham.go.id
dijabat oleh Kepala Seksi yang membidangi Ketentraman dan Ketertiban di kelurahan.
(3) Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kelurahan secara operasional di bawah kendali lurah.
Pasal 6
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Satpol PP mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lainnya.
(2) Pelaksanaan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
b. membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat negara dan tamu negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
e. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal; dan
f. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Susunan Organisasi Satpol PP Provinsi terdiri atas:
a. Kepala Satpol PP;
b. Wakil Kepala Satpol PP;
c. Sekretariat terdiri atas:
1) Subbagian Umum;
2) Subbagian Program;
3) Subbagian Perlengkapan; dan 4) Subbagian Keuangan.
d. Bidang Operasi dan Penegakan Hukum, terdiri atas:
1) Seksi Pemantauan;
2) Seksi Operasi; dan 3) Seksi Penegakan Hukum.
e. Bidang Ketertiban Masyarakat, terdiri atas:
1) Seksi Penyuluhan;
2) Seksi Pengamanan Protokoler dan Obyek Vital; dan 3) Seksi Pengaduan dan Sengketa.
f. Bidang Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota, terdiri atas:
1) Seksi Ketertiban Fasilitas Sosial;
2) Seksi Ketertiban Fasilitas Umum; dan 3) Seksi Ketertiban Pemukiman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, terdiri atas:
1) Seksi Pengawasan Tempat Usaha;
2) Seksi Pengendalian dan Inventarisasi Tempat Usaha; dan 3) Seksi Perizinan Tempat Usaha.
h. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat;
2) Seksi Kesiagaan; dan 3) Seksi Pengerahan dan Pengendalian.
i. UPF; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
(1) Susunan Organisasi Satpol PP Wilayah Kota Administrasi, terdiri atas:
a. Kepala Satpol PP Wilayah;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Operasi dan Penegakan Hukum;
d. Seksi Ketertiban Masyarakat;
e. Seksi Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota;
f. Seksi Pengawasan dan Pengendalian tempat usaha;
g. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Satpol PP Wilayah Kabupaten Administrasi, terdiri atas:
a. Kepala Satpol PP Wilayah;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Operasi dan Penegakan Hukum;
d. Seksi Ketertiban Masyarakat;
e. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 10
(1) Bagan Susunan Organisasi Satpol PP tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penjabaran tugas dan fungsi Sekretariat dan masing-masing bidang serta rincian tugas masing-masing subbagian dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Pasal 11
(1) Kepala Satpol PP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(2) Wakil Kepala Satpol PP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIb. Sekretaris dan Kepala Bidang Satpol PP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satpol PP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 12
(1) Kepala Satpol PP Wilayah Kota Administrasi merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satpol PP Wilayah Kota Administrasi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 13
(1) Kepala Satpol PP Wilayah Kabupaten Administrasi merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Satpol PP Wilayah Kabupaten Administrasi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 14
(1) Kasatgas Pol PP Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kasatgas Pol PP Kelurahan merupakan jabatan struktural eselon IVb.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
(1) UPF berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satpol PP Provinsi.
(2) UPF dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) UPF paling banyak terdiri dari 3 (tiga) unit.
Pasal 16
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas:
a. tenaga fungsional polisi pamong praja; dan
b. jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kepala Satpol PP Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2) Kepala Satpol PP Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah dengan rekomendasi Walikota/Bupati Administrasi.
(3) Kepala Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satpol PP Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, atas usul Sekretaris Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi Satpol PP Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi, Kasatgas Pol PP Kecamatan, dan Kasatgas Pol PP Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah dengan rekomendasi Kepala Satpol PP Provinsi.
Pasal 18
(1) Pejabat struktural di lingkungan Satpol PP diprioritaskan pejabat fungsional Satpol PP.
(2) Kasatgas Pol PP Kecamatan dan Kasatgas Pol PP Kelurahan diprioritaskan dari unsur Polisi Pamong Praja.
Pasal 19
Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal.
Pasal 20
Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Setiap unsur pimpinan pada unit kerja Satpol PP wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 22
(1) Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2) Pembentukan UPF diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
