Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. 2. Kabupaten Lamandau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. 3. Kabupaten Seruyan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah provinsi dan kabupaten/kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari: 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat ditandai oleh PBU.P-01 dengan koordinat 01° 28' 59,38" LS 111° 45' 00,00" BT yang merupakan batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tanjung Tukal dan Desa Mojang Baru Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan serta dengan Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat; 2. PBU.P-01 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) Agub sampai pada TK.01 dengan koordinat 01° 27' 55,51" LS dan 111° 43' 58,38" BT yang terletak pada batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Tukal dan Desa Mojang Baru Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan; 3. TK.01 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) Pugus sampai pada TK.02 dengan koordinat 01° 27' 43,40" LS dan 111° 43' 13,28" BT yang terletak pada batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Tukal dan Desa Mojang Baru Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan; 4. TK.02 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) Bulan sampai pada PBU.P-02 dengan koordinat 01° 27' 15,10" LS dan 111° 42' 12,33" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Kemujan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 5. PBU.P-02 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) Ringgit sampai pada TK.03 dengan koordinat 01° 26' 44,13" LS dan 111° 41' 32,20" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Kemujan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 6. TK.03 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (Igir) Baring Badak sampai pada TK.04 dengan koordinat 01° 26' 24,61" LS dan 111° 41' 29,50" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Kemujan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 7. TK.04 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.05 dengan koordinat 01° 25' 15,57" LS dan 111° 40' 40,27" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Kemujan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 8. TK.05 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada PBU.P-03 dengan koordinat 01° 25' 21,78" LS dan 111° 39' 52,38" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Kemujan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 9. PBU.P-03 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.06 dengan koordinat 01° 25' 02,37" LS dan 111° 39' 12,92" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Kemujan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau dengan Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 10. TK.06 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.07 dengan koordinat 01° 25' 09,57" LS dan 111° 38' 41,40" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Kemujan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 11. TK.07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.08 dengan koordinat 01° 24' 04,36" LS dan 111° 38' 19,35" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Kemujan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 12. TK.08 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.09 dengan koordinat 01° 23' 36,72" LS dan 111° 37' 26,98" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 13. TK.09 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.10 dengan koordinat 01° 23' 34,43" LS dan 111° 37' 02,36" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 14. TK.10 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.P-04 dengan koordinat 01° 23' 32,08" LS dan 111° 36' 37,06" BT di sekitar anak sungai Jawahklalin yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 15. PBU.P-04 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P- 05 dengan koordinat 01° 23' 09,05" LS dan 111° 36' 40,02" BT berada di pinggir Danau Jawahklalin yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 16. PBU.P-05 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.11 dengan koordinat 01° 22' 39,85" LS dan 111° 36' 32,86" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 17. TK.11 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.12 dengan koordinat 01° 22' 12,60" LS dan 111° 36' 16,72" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 18. TK.12 Selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.P-06 dengan koordinat 01° 21' 51,85" LS dan 111° 35' 48,34" BT berada di Muara Anak Sungai Tangkalap dan Hulu Sungai Kalab Kabang yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 19. PBU.P-06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.13 dengan koordinat 01° 20' 50,94" LS dan 111° 35' 22,61" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 20. TK.13 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.14 dengan koordinat 01° 20' 36,94" LS dan 111° 34' 50,52" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 21. TK.14 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.P-07 dengan koordinat 01° 20' 03,55" LS dan 111° 34' 07,38" BT berada di Hulu Anak Sungai Kalab Kabang dan Hulu Anak Sungai Raya yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 22. PBU.P-07 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.15 dengan koordinat 01° 19' 20,51" LS dan 111° 34' 40,26" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 23. TK.15 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.16 dengan koordinat 01° 18' 50,25" LS dan 111° 34' 37,88" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 24. TK.16 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.17 dengan koordinat 01°19'02,75" LS dan 111°34'09,62" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 25. TK.17 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.18 dengan koordinat 01° 18' 39,77" LS dan 111° 33' 38,11" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 26. TK.18 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.19 dengan koordinat 01° 17' 49,36" LS dan 111° 32' 48,73" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 27. TK.19 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.P-08 dengan koordinat 01° 17' 08,60" LS dan 111° 32' 39,13" BT berada di Hulu Sungai Raya Petarikan yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 28. PBU.P-08 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.20 dengan koordinat 01° 17' 07,23" LS dan 111° 32' 19,30" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 29. TK.20 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.21 dengan koordinat 01° 16' 33,05" LS dan 111° 31' 50,03" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 30. TK.21 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.22 dengan koordinat 01° 16' 10,83" LS dan 111° 30' 57,91" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 31. TK.22 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.P-09 dengan koordinat 01° 15' 12,76" LS dan 111° 30' 14,55" BT berada di Hulu Sungai Pinang (Serumput) yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 32. PBU.P-09 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.23 dengan koordinat 01° 15' 27,69" LS dan 111° 29' 41,99" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 33. TK.23 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.24 dengan koordinat 01° 15' 31,94" LS dan 111° 29' 16,04" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 34. TK.24 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.25 dengan koordinat 01° 15' 13,64" LS dan 111° 28' 31,15" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 35. TK.25 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.26 dengan koordinat 01° 15' 10,53" LS dan 111° 27' 47,65" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 36. TK.26 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.27 dengan koordinat 01° 15' 19,85" LS dan 111° 27' 29,00" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 37. TK.27 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.28 dengan koordinat 01° 15' 35,08" LS dan 111° 27' 08,84" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 38. TK.28 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.29 dengan koordinat 01° 15' 05,00" LS dan 111° 27' 00,34" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 39. TK.29 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.30 dengan koordinat 01° 14' 48,08" LS dan 111° 26' 52,40" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; dan 40. TK.30 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-10 dengan koordinat 01° 14' 42,95" LS dan 111° 26' 45,54" BT yang merupakan pertigaan batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan dan Desa Nanga Ora Kecamatan Nanga Sokan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2017 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA