Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN DOGIYAI DENGAN KABUPATEN PANIAI PROVINSI PAPUA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
2. Kabupaten Dogiyai adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua.
3. Kabupaten Paniai adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan
kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 3° 58' 56.963" LS dan 136° 11'
33.108" BT yang terletak pada simpul pertigaan batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Deiyai Miyo Kabupaten Paniai dan Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai;
b. TK 1 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 58' 19.330" LS dan 136° 11' 20.055" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Deiyai Miyo Kabupaten Paniai;
c. TK 2 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 57' 19.869" LS dan 136° 12' 29.837" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Muye Kabupaten Paniai;
d. TK 3 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 57' 12.060" LS dan 136° 12' 25.107" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Muye Kabupaten Paniai;
e. TK 4 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 57' 11.778" LS dan 136° 12' 17.092" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Muye Kabupaten Paniai;
f. TK 5 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Mujeibu sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 57' 1.883" LS dan 136° 11' 41.812" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur
Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
g. TK 6 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Mujeibu sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 57' 43.539" LS dan 136° 10' 3.956" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
h. TK 7 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 57' 23.076" LS dan 136° 9' 49.953" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
i. TK 8 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 9 dengan koordinat 3° 57' 21.546" LS dan 136° 9' 24.318" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
j. TK 9 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 56' 49.129" LS dan 136° 8' 39.570" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
k. TK 10 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 56' 46.512" LS dan 136° 8'
38.046" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
l. TK 11 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Edege sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 56' 41.125" LS dan 136° 8' 48.414" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
m. TK 12 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 13
dengan koordinat 3° 55' 29.850" LS dan 136° 8' 22.217" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
n. TK 13 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 54' 34.192" LS dan 136° 8' 4.886" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
o. TK 14 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 54' 16.398" LS dan 136° 7' 39.621" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
p. TK 15 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 53' 23.223" LS dan 136° 7' 52.132" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
q. TK 16 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 52' 37.714" LS dan 136° 7' 54.037" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
r. TK 17 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 52' 23.089" LS dan 136° 7' 33.200" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
s. TK 18 selanjutnya ke arah btara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 19 dengan koordinat 3° 51' 54.776" LS dan 136° 7' 29.239" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; dan
t. TK 19 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 20 / TK 41 dengan koordinat 3° 51' 24.474" LS dan 136° 7' 34.581"
BT yang terletak pada simpul pertigaan batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
