Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KATINGAN DENGAN KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Kabupaten Katingan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Kabupaten Pulang Pisau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari:
a. Pertigaan batas antara Kabupaten Pulang Pisau dengan Kabupaten Katingan dan Kota Palangkaraya yang ditandai oleh PBU 1/PBU-76 dengan koordinat 02⁰ 24'
06.770" LS dan 113⁰ 45' 43.200" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan dan Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya;
b. PBU 1/PBU-76 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 02 dengan koordinat 02⁰ 31' 17.940" LS dan 113⁰ 45'
03.420" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan;
c. TK 02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 03 dengan koordinat 02⁰ 37' 05.840" LS dan 113⁰ 39'
54.100" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan;
d. TK 03 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 04 dengan koordinat 02⁰ 44' 16.040" LS dan 113⁰ 35'
02.830" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan;
e. TK 04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 05 dengan koordinat 02⁰ 45' 42.919" LS dan 113⁰ 36'
14.813" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan;
f. TK 05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 06 dengan koordinat 02⁰ 48' 38.905" LS dan 113⁰ 37'
40.049" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan;
g. TK 06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 07 dengan koordinat 02⁰ 51' 24.187" LS dan 113⁰ 38'
44.618" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan;
h. TK 07 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 08 dengan koordinat 02⁰ 54' 49.987" LS dan 113⁰ 39'
37.236" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan;
i. TK 08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 09 dengan koordinat 02⁰ 57' 47.750" LS dan 113⁰ 42'
30.164" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan;
j. TK 09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 10 dengan koordinat 03⁰ 00' 43.064" LS dan 113⁰ 42'
53.667" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan;
k. TK 10 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 11 dengan koordinat 03⁰ 01' 17.829" LS dan 113⁰ 42'
48.952" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan;
l. TK 11 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Sebangau sampai pada TK 12 dengan koordinat 03⁰ 06' 08.610" LS dan 113⁰ 38'
16.874" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan; dan
m. TK 12 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Sebangau sampai muara Sungai Sebangau yang ditandai oleh TK 13 dengan koordinat 03⁰ 10' 16.496" LS dan 113⁰ 35' 54.601" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
