Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaran pemerintahan daerah. 3. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA. 4. Peningkatan kesadaran bela negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan menumbuhkembangkan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 5. Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan peningkatan kesadaran bela negara di daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan baik perencanaan maupun penyelenggaraan peningkatan kesadaran bela negara di daerah. 7. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangda dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warganegara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila. 9. Lembaga nirlaba lainnya yang selanjutnya disingkat LNL adalah adalah lembaga non pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk kelompok swadaya masyarakat lainnya. 10. Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, nonformal dan informal. 11. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi pers. 12. Lembaga atau instansi vertikal di daerah adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. 13. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

Peningkatan kesadaran bela negara di daerah bertujuan untuk: a. menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap WNI dan rela berkorban bagi bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. b. meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara INDONESIA dengan berdasar kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Sasaran peningkatan kesadaran bela negara adalah setiap WNI antara lain yang terhimpun dalam : a. penyelenggara pemerintahan daerah; b. partai politik; c. organisasi kemasyarakatan; d. LNL; e. lembaga pendidikan; dan f. organisasi pers.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup peningkatan kesadaran bela negara meliputi fasilitasi peningkatan kesadaran bela negara; (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ; a. koordinasi; b. konsultasi; c. penyedian sarana dan prasarana; dan d. penyiapan materi bela negara.

Pasal 5

(1) Gubernur bertanggung jawab terhadap peningkatan kesadaran bela negara di provinsi. (2) Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), gubernur mempunyai tugas: a. menyelenggarakan dan mendukung kegiatan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi; b. mengkoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya; dan c. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam peningkatan kesadaran bela negara diwilayahnya. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), bupati/walikota mempunyai tugas : a. menyelenggarakan dan mendukung kegiatan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota; dan b. mengkoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya;

Pasal 8

(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dapat melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b kepada pemerintah daerah provinsi. (2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara: a. lisan; dan b. tertulis. (3) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui tatap muka dan/atau sarana telekomunikasi. (4) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui surat menyurat dan/atau komunikasi lainnya.

Pasal 9

(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dapat menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dalam peningkatan kesadaran bela negara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyiapan: a. narasumber; b. tempat dan peralatan pendukung; www.djpp.kemenkumham.go.id c. perlengkapan peserta; dan d. modul peningkatan kesadaran bela negara. (3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketersediaan, prosedur dan kemampuan.

Pasal 10

(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik menyusun materi peningkatan kesadaran bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dalam peningkatan kesadaran bela negara di daerah. (2) materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modul peningkatan kesadaran bela negara, yang terdiri dari; a. materi wajib; b. materi inti; dan c. materi pilihan

Pasal 11

(1) Materi wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; dan d. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi: a. kesadaran bela negara; b. kebijakan pembinaan kesatuan bangsa; c. ketahanan bangsa; d. wawasan kebangsaan; dan e. dinamika kelompok/simulasi. (3) Materi pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c meliputi: a. pertahanan dan keamanan; b. otonomi daerah; c. demokrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. budaya dan adat istiadat; e. peran strategis masyarakat; f. globalisasi; g. pembauran kebangsaan; dan h. sejarah kebangsaan.

Pasal 12

(1) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dapat melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan setiap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada tingkat Provinsi. (2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara: a. lisan; dan b. tertulis. (3) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui tatap muka dan/atau sarana telekomunikasi. (4) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui surat menyurat dan/atau komunikasi lainnya.

Pasal 13

(1) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dapat menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan setiap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada tingkat provinsi dalam peningkatan kesadaran bela negara. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyiapan: a. narasumber; b. tempat dan peralatan pendukung; c. perlengkapan peserta; dan d. penggandaan materi peningkatan kesadaran bela negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketersediaan, prosedur dan kemampuan.

Pasal 14

Gubernur dapat berkoordinasi dengan lembaga atau instansi vertikal di tingkat provinsi dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi.

Pasal 15

(1) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dapat melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b kepada setiap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di wilayahnya. (2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara: a. lisan; dan b. tertulis. (3) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui tatap muka dan/atau sarana telekomunikasi. (4) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui surat menyurat dan/atau komunikasi lainnya.

Pasal 16

(1) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dapat menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c kepada setiap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di wilayahnya dalam peningkatan kesadaran bela negara. (2) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyiapan: a. narasumber; b. tempat dan peralatan pendukung; c. perlengkapan peserta; dan d. penggandaan modul peningkatan kesadaran bela negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketersediaan, prosedur dan kemampuan.

Pasal 17

Bupati/Walikota dapat berkoordinasi dengan lembaga atau instansi vertikal di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.

Pasal 18

(1) Gubernur dan bupati/walikota dalam peningkatan kesadaran bela negara dapat melakukan berbagai bentuk kegiatan. (2) Bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa antara lain: a. seminar; b. lokakarya; c. diskusi; d. forum peningkatan kesadaran bela negara; e. sosialisasi dan diseminasi; f. orientasi; g. temu wicara; h. sarasehan; i. penataran; j. napak tilas; k. kegiatan paskibraka; l. kegiatan seni budaya dan olah raga; m. dialog interaktif; n. jambore, perkemahan, jelajah nusantara; dan o. berbagai macam perlombaan seperti pidato, cerdas tangkas, karya tulis ilmiah, film dokumenter, dan cipta lagu.

Pasal 19

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penetapan kebijakan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kesadaran bela negara. b. koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang akan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kesadaran bela negara di daerah. (3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya. (4) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.

Pasal 20

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi secara nasional. (2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.

Pasal 21

Menteri Dalam Negeri, gubernur dan bupati/walikota melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 22

Biaya pelaksanaan kegiatan peningkatan kesadaran bela negara dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan d. sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id