Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi kementerian. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 2

Penggunaan Logo Kementerian bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian; b. mendukung netralitas terhadap kondisi sosial politik di lingkungan Kementerian dan pemerintahan daerah; c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; dan d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai Kementerian.

Pasal 3

(1) Logo Kementerian digunakan pada: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. atribut pegawai Kementerian dan pemerintah daerah; d. identitas kepemilikan barang milik negara; e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; f. pataka, umbul-umbul, spanduk; dan/atau g. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal. (2) Penggunaan Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau aktivitas yang berkaitan dengan program pembangunan di daerah.

Pasal 4

Penggunaaan Logo Kementerian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri.

Pasal 5

(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat: a. objek; b. warna; dan c. kuantitas objek. (2) Objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. lingkaran Logo Kementerian menggambarkan sifat keluasan pemikiran tanpa mempunyai batas; b. burung garuda menggambarkan Kementerian yang memiliki dasar sikap tangguh dan kuat yang berpegang teguh pada Pancasila; c. rantai emas menggambarkan Kementerian merupakan Kementerian yang memiliki tugas sebagai pemersatu kesatuan bangsa INDONESIA; d. daun hijau melambangkan kesuburan serta kemakmuran dan kapas melambangkan kesucian; e. padi menggambarkan kejayaan Kementerian; f. bintang menggambarkan ketuhanan yang maha esa yang cahayanya senantiasa menerangi Kementerian; g. perisai persegi lima melambangkan jiwa yang kuat dan semangat pantang menyerah yang berlandaskan falsafah Pancasila dalam satu kesatuan wawasan nusantara; dan h. pita Kementerian melambangkan kemakmuran dan kesuburan. (3) Warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. biru tua melambangkan kesetiaan; b. emas melambangkan kejayaan; c. hijau melambangkan kesuburan; d. merah melambangkan keberanian; e. putih melambangkan kesucian; f. transparan melambangkan sifat netral; dan g. kuning emas biru pada pita Kementerian melambangkan kemakmuran dan kesuburan. (4) Kuantitas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat: a. daun kapas dengan jumlah 17 (tujuh belas) buah melambangkan tanggal kemerdekaan Negara Republik INDONESIA; dan b. biji padi dengan jumlah 45 (empat puluh lima) biji melambangkan tahun kemerdekaan Negara Republik INDONESIA. (5) Bentuk Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Logo Kementerian yang telah ada masih dapat digunakan di lingkungan pemerintah daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Menteri dan kebijakan Menteri sepanjang mengatur mengenai lambang atau Logo Kementerian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA