Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
2. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
7. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
8. Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
9. Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau
pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM atau RUPS.
11. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD.
12. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
13. Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan mengikuti proses penjaringan.
14. Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
15. Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
16. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
17. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM atau RUPS.
18. Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
19. Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
Pasal 2
(1) Berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(2) Berdasarkan keputusan RUPS, RUPS menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai pemegang saham terbesar dan/atau Daerah yang menginisiasi peraturan daerah mengenai pendirian BUMD.
(3) Penyerahan kepada Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berakhir pada saat pelaksanaan seleksi selesai dilakukan.
Pasal 3
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
Pasal 4
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
Pasal 5
(1) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2) menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir.
(2) Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir.
(3) Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu- waktu, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Kepala Daerah.
(5) Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak terjadi kekosongan.
Pasal 6
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 7
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. Perangkat Daerah; dan
b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
(2) Dalam hal BUMD memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Panitia Seleksi bertugas:
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris;
c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan formulasi penilaian UKK;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; dan
g. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
(4) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 8
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan BUMD;
b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan
c. ketersediaan Sumber Daya Manusia.
(2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris.
Pasal 10
(1) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah dengan memenuhi paling sedikit persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sampai dengan huruf k.
(3) Panitia Seleksi MENETAPKAN Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris berdasarkan hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
(1) Panitia Seleksi melaksanakan UKK berdasarkan hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. tim; atau
b. lembaga profesional.
Pasal 12
(1) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.
(2) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bertugas:
a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;
b. MENETAPKAN hasil penilaian UKK; dan
c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
(3) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Pasal 13
Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pengalaman mengelola perusahaan;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
Pasal 14
UKK Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris paling sedikit melalui tahapan:
a. psikotes;
b. ujian tertulis keahlian;
c. penulisan makalah strategi pengawasan;
d. presentasi makalah strategi pengawasan; dan
e. wawancara.
Pasal 15
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. pensiunan pegawai BUMD;
c. mantan Direksi BUMD; atau
d. ekternal BUMD selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(5) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
(6) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas atau 1 (satu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan BUMD.
Pasal 17
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi:
a. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
b. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau 2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah;
c. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau 2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen;
d. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 4 (empat) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau 2) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen;
e. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 3 (tiga) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen;
2) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau 3) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) orang unsur independen.
(2) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan untuk mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD Provinsi dan/atau BUMD Kabupaten/Kota secara selektif.
(3) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mengisi jabatan paling banyak pada 2 (dua) BUMD.
(4) Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e serta ayat (2) yaitu jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pasal 18
(1) Berdasarkan laporan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4), Kepala Daerah melakukan seleksi dari unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah.
(2) Berdasarkan laporan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (5), Menteri menugaskan pejabat Pemerintah Pusat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris setelah seleksi sampai berakhirnya masa jabatan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan komposisi jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17. (4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 19
(1) Penilaian indikator UKK terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dilakukan dengan memberikan pembobotan yang terdiri atas:
a. pengalaman;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
(2) Setiap indikator UKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dirinci sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi.
(3) Bobot Penilaian indikator UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f ditentukan oleh Panitia Seleksi.
(4) Bobot penilaian indikator pemahaman terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar 20% (dua puluh persen).
(5) Total bobot penilaian indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebesar 100% (seratus persen).
(6) Klasifikasi nilai akhir UKK meliputi:
a. di atas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan;
b. di atas 7,5 (tujuh koma lima) sampai dengan 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan disarankan;
c. 7,0 (tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) direkomendasikan disarankan dengan pengembangan; dan
d. di bawah 7,0 (tujuh koma nol) direkomendasikan tidak disarankan.
(7) Perhitungan penilaian indikator UKK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang diangkat menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yaitu Bakal Calon yang memenuhi klasifikasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris.
(2) Panitia Seleksi menyampaikan nama Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
Pasal 22
(1) Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas atau
Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Kepala Daerah MENETAPKAN 1 (satu) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk masing- masing jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat jabatan Ketua Dewan Pengawas atau Komisaris Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu MENETAPKAN Calon Ketua Dewan Pengawas atau Komisaris Utama Terpilih.
(4) Kepala Daerah dapat meminta masukan ketua Dewan Pengawas/Komisaris Utama atau Calon ketua Dewan Pengawas/Komisaris Utama terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terpilih lainnya.
(5) Dalam hal BUMD Lembaga Keuangan, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terpilih.
(7) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disetujui, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris lainnya sesuai proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
Pasal 23
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri menyampaikan surat penugasan pejabat Pemerintah Pusat sebagai Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih kepada Kepala Daerah.
Pasal 24
(1) Kepala Daerah menyerahkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih kepada KPM atau RUPS.
(2) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(3) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu- waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Pasal 25
Pengangkatan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih dilakukan dengan:
a. keputusan KPM bagi Perumda;
b. keputusan RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Daerah; dan
c. keputusan RUPS secara fisik atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya tidak dimiliki oleh Daerah.
Pasal 26
(1) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan BUMD.
Pasal 27
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan pengawasan BUMD;
b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan BUMD;
c. penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan
e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.
(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran BUMD;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan;
e. kontrak kinerja; dan
f. risalah rapat dan kertas kerja.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja.
(6) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
Pasal 28
Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 29
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau RUPS.
Pasal 30
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c,
pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Pasal 31
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
(2) KPM atau RUPS mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
Pasal 32
Direksi pada Perumda diangkat oleh KPM dan Direksi pada Perseroda diangkat oleh RUPS.
Pasal 33
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
Pasal 34
(1) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2) menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir.
(2) Penyusunan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir.
(3) Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal anggota Direksi meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Kepala Daerah.
(5) Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak terjadi kekosongan.
Pasal 35
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 36
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. Perangkat Daerah; dan
b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
(2) Dalam hal BUMD memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Panitia Seleksi bertugas:
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan Penjaringan Bakal Calon anggota Direksi;
c. membentuk Tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan Formulasi Penilaian UKK;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN Calon anggota Direksi; dan
g. menindaklanjuti Calon anggota Direksi Terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
(4) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 37
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan BUMD;
b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan
c. ketersediaan Sumber Daya manusia;
(2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon anggota Direksi.
Pasal 39
(1) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f sampai dengan huruf l.
(3) Panitia Seleksi MENETAPKAN Bakal Calon anggota Direksi yang telah lulus persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti UKK.
Pasal 40
(1) UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dilaksanakan oleh:
a. tim; atau
b. Lembaga Profesional.
(2) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.
(3) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;
b. MENETAPKAN hasil penilaian UKK; dan
c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
(4) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 41
Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pengalaman mengelola perusahaan;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
Pasal 42
UKK Calon anggota Direksi paling sedikit melalui tahapan:
a. psikotes;
b. ujian tertulis keahlian;
c. penulisan makalah dan rencana bisnis;
d. presentasi makalah dan rencana bisnis; dan
e. wawancara.
Pasal 43
(1) Penilaian indikator UKK terhadap Calon anggota Direksi dilakukan dengan memberikan pembobotan meliputi:
a. pengalaman;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi.
(2) Setiap indikator dan bobot penilaian UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi.
(3) Total bobot penilaian indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 100% (seratus persen).
(4) Klasifikasi nilai akhir UKK meliputi:
a. di atas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan;
b. di atas 7,5 (tujuh koma lima) sampai dengan 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan disarankan;
c. 7,0 tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) direkomendasikan disarankan dengan pengembangan; dan
d. di bawah 7,0 (tujuh koma nol) direkomendasikan tidak disarankan.
(5) Perhitungan bobot penilaian dan nilai akhir UKK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf a, yaitu Bakal Calon Anggota Direksi memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurusan organisasi.
(2) Dalam melaksanakan rekam jejak sebagaimana pada ayat
(1), melibatkan paling sedikit:
a. Komunitas Intelijen Daerah; dan/atau
b. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Pasal 45
Bakal Calon Anggota Direksi yang diangkat menjadi Calon anggota Direksi yaitu Bakal Calon yang memenuhi klasifikasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c.
Pasal 46
(1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi.
(2) Panitia seleksi menyampaikan nama Calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
Pasal 47
(1) Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).
(2) Kepala Daerah MENETAPKAN 1 (satu) Calon anggota Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat jabatan Direktur Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu MENETAPKAN Calon Direktur Utama Terpilih.
(4) Kepala Daerah dapat meminta masukan Direktur Utama atau Calon Direktur Utama terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk MENETAPKAN Calon anggota Direksi terpilih lainnya.
(5) Dalam hal BUMD Lembaga Keuangan, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Direksi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Direksi terpilih.
(7) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disetujui, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Direksi lainnya sesuai dengan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 48
(1) Kepala Daerah menyerahkan Calon anggota Direksi terpilih kepada KPM atau RUPS.
(2) Calon anggota Direksi terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(3) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon anggota Direksi terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Pasal 49
Pengangkatan Calon anggota Direksi Terpilih dilakukan dengan:
a. keputusan KPM untuk Perumda;
b. keputusan RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Daerah; dan
c. keputusan RUPS secara fisik atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya tidak dimiliki oleh Daerah.
Pasal 50
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran BUMD;
b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
(3) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran BUMD;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan; dan
e. kontrak kinerja.
(4) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Pasal 51
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD;
b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
Pasal 52
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 53
(1) Dalam hal masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan
yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas atau Komisaris wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM atau RUPS tahunan.
Pasal 54
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan
Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Pasal 55
(1) Direksi pada Perumda diberhentikan oleh KPM dan Direksi pada Perseroda diberhentikan oleh RUPS.
(2) KPM atau RUPS mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
Pasal 56
(1) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi melalui media massa lokal/nasional dan/atau elektronik.
(2) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di muat dalam laman Pemerintah Daerah dan/atau laman BUMD.
(3) Tahapan seleksi yang diinformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. penjaringan;
b. hasil seleksi administrasi; dan
c. hasil UKK.
Pasal 57
(1) Biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi atau BUMD.
(2) Biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota atau BUMD.
Pasal 58
(1) BUMD yang sahamnya tercatat di pasar modal, pemilihan anggota Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
(2) BUMD yang anggaran dasar atau keputusan RUPSnya mengatur hak penempatan anggota Komisaris dan anggota Direksi bagi pemilik saham di luar Pemerintah Daerah, pemilihan anggota Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
Pasal 59
(1) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
(2) Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1).
(3) Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas, anggota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Dewan Pengawas, anggota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
