Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disebut Diklat Pengawas Pemerintahan adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi PNS yang akan dan/atau telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan sesuai kualifikasi yang ditentukan.
5. Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan adalah diklat yang diperuntukkan bagi jenjang jabatan fungsional pertama.
6. Diklat berjenjang pengawas pemerintahan adalah diklat yang diperuntukkan bagi jenjang jabatan fungsional muda dan madya.
7. Diklat jenjang muda adalah diklat yang diperuntukkan bagi jenjang jabatan fungsional muda.
8. Diklat jenjang madya adalah diklat yang diperuntukkan bagi jenjang jabatan fungsional madya.
9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Dalam Negeri.
10. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah Surat Tanda Lulus bagi PNS yang telah mengikuti Diklat Pengawas Pemerintahan.
11. Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat RBPMD adalah rangkaian yang terdiri dari jenis dan nama diklat, tujuan, materi pembelajaran, peserta, pengajar dan jumlah jam pelajaran.
12. Penyesuaian/Inpassing adalah penyesuaian jabatan PNS yang masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan menjadi pejabat pengawas pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009.
Pasal 2
Diklat Pengawas Pemerintahan bertujuan untuk memenuhi persyaratan www.djpp.kemenkumham.go.id
kompetensi jabatan bagi aparatur pejabat fungsional pengawas pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatan.
Pasal 3
Sasaran Diklat Pengawas Pemerintahan untuk mewujudkan Aparatur Pengawas Pemerintahan yang memiliki keahlian di bidang pengawasan pemerintahan di daerah.
Pasal 4
Diklat Pengawas Pemerintahan meliputi:
a. Diklat pembentukan pengawas pemerintahan; dan
b. Diklat berjenjang pengawas pemerintahan.
Pasal 5
(1) Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diperuntukkan kepada:
a. PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional;
b. PNS yang alih jabatan; dan
c. PNS yang disesuaikan/inpassing.
(2) Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional selama 220 (dua ratus dua puluh) jam pembelajaran;
b. Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang alih jabatan selama 140 (seratus empat puluh) jam pembelajaran; dan
c. Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang disesuaikan/inpassing selama 120 (seratus dua puluh) jam pembelajaran.
Pasal 6
Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. diklat jenjang muda; dan
b. diklat jenjang madya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
(1) Peserta Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan merupakan PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas pemerintahan.
(2) Peserta Diklat Jenjang Muda merupakan PNS yang telah menduduki jabatan fungsional pengawas pemerintahan pertama.
(3) Peserta Diklat Jenjang Madya merupakan PNS yang telah menduduki jabatan fungsional pengawas pemerintahan muda.
(4) Persyaratan untuk mengikuti diklat pembentukan pengawas pemerintahan meliputi:
a. berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan instansi pembina;
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. diusulkan oleh pejabat yang berwenang; dan
d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(5) Persyaratan untuk mengikuti diklat jenjang muda meliputi:
a. sudah menduduki jabatan fungsional pengawas pemerintahan jenjang pertama;
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. diusulkan oleh pejabat yang berwenang; dan
d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(6) Persyaratan untuk mengikuti diklat jenjang madya meliputi:
a. sudah menduduki jabatan fungsional pengawas pemerintahan jenjang muda;
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. diusulkan oleh pejabat yang berwenang; dan
d. usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
(1) RBPMD terdiri atas:
a. RBPMD Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan Bagi Peserta Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan;
b. RBPMD Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan Bagi Peserta Diklat Jenjang Muda; dan
c. RBPMD Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan Bagi Peserta Diklat Jenjang Madya.
(2) RBPMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggungjawab dalam penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan.
(2) Pelaksana Diklat Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri;
b. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau sebutan lainnya; dan
c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atau sebutan lainnya.
(3) Diklat Pengawas Pemerintahan yang diselenggarakan oleh pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 10
(1) Pelaksana Diklat Pengawas Pemerintahan melaksanakan evaluasi akhir untuk menentukan kelulusan peserta Diklat.
(2) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis, presentasi karya ilmiah dan wawancara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Peserta yang dapat mengikuti evaluasi akhir paling sedikit memenuhi syarat kehadiran 95 (sembilan puluh lima) persen.
(4) Peserta yang memperoleh hasil evaluasi akhir dengan nilai paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) dinyatakan lulus.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama pelaksanaan Diklat Pengawas Pemerintahan.
Pasal 11
(1) Peserta Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan yang dinyatakan lulus diberikan STTPP.
(2) Peserta Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan yang dinyatakan tidak lulus diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Diklat.
(3) STTPP bagi peserta Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Bentuk dan penulisan STTPP Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Peserta Diklat Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berhak mengikuti Sertifikasi.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Peserta yang lulus Sertifikasi diberikan Sertifikat.
(4) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Sertifikasi diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang sertifikasi paling banyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.
(5) Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak lulus dalam sertifikasi diberikan kesempatan mengikuti Diklat ulang sebanyak 1 (satu) kali dan uji ulang sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
(1) Menteri Dalam Negeri membentuk tim untuk melaksanakan evaluasi pasca Diklat Pengawas Pemerintahan.
(2) Gubernur membentuk tim untuk melaksanakan evaluasi pasca Diklat Pengawas Pemerintahan pada wilayah provinsi.
(3) Bupati/Walikota membentuk tim untuk melaksanakan evaluasi pasca Diklat Pengawas Pemerintahan pada wilayah kabupaten/kota.
(4) Evaluasi pasca Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penempatan alumni
b. kinerja alumni; dan
c. kesesuaian materi diklat dengan tugas.
Pasal 14
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan
c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Daerah Provinsi;
b. Inspektorat Provinsi; dan
c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atau sebutan lainnya.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
b. Inspektorat Kabupaten/Kota; dan
c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya.
Pasal 15
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 16
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Diklat pengawas pemerintahan.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Diklat pengawas pemerintahan di wilayah provinsi.
Pasal 17
Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Pendanaan penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan Diklat oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau sebutan lainnya;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi untuk penyelenggaraan Diklat oleh Badan Diklat Provinsi atau sebutan lainnya; dan
c. Kabupaten/Kota di lingkungan provinsi terkait, menganggarkan pendanaan penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing- masing.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan dapat bersumber dari dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 19
PNS yang pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan berdasarkan keputusan www.djpp.kemenkumham.go.id
pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan.
Pasal 20
Pedoman teknis pelaksanaan yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan ditetapkan kemudian lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
