Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN INTAN JAYA DENGAN KABUPATEN NABIRE PROVINSI PAPUA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
2. Kabupaten Nabire adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat.
3. Kabupaten Intan Jaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 3° 01' 13.102" LS dan 136° 19'
22.428" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire dan Distrik Kirihi Kabupaten Waropen;
b. TK 1 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 2 dengan
koordinat 3° 01' 51.328" LS dan 136° 19' 42.632" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire;
c. TK 2 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 03' 07.622" LS dan 136° 20' 04.217" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire;
d. TK 3 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 05' 15.086" LS dan 136° 20' 05.786" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire;
e. TK 4 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 07' 57.684" LS dan 136° 18' 51.356" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire;
f. TK 5 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 12' 02.224" LS dan 136° 21' 19.917" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire;
g. TK 6 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 16' 02.145" LS dan 136° 23' 00.496" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire;
h. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 18' 48.878" LS dan 136° 23' 39.187" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire;
dan
i. TK 8 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 54/TK 9 dengan koordinat 3° 21' 20.942" LS dan 136° 23' 31.465"
BT yang terletak pada pertigaan batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire dan Distrik Baya Biru Kabupaten Paniai.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
