Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU DENGAN KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2. Kabupaten Indragiri Hulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan Mengubah Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kabupaten Pelalawan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
8. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
9. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dimulai dari:
a. PABU 016 dengan koordinat 0˚ 05' 09.353" LU dan 102˚ 41' 43.601" BT yang terletak di pertigaan batas antara Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 01-2007 dengan koordinat 0° 05'
18.600" LU dan 102° 40' 21.999" BT yang terletak pada batas Desa Pulau Jum’at Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
b. PBU 01-2007 selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 02-2007 dengan koordinat 0° 05' 18.800" LU dan 102° 39' 17.300" BT yang terletak pada batas Desa Suka Jadi Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
c. PBU 02-2007 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 03-2007 dengan koordinat 0° 05' 19.400" LU dan 102° 38' 12.700" BT yang terletak pada batas Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
d. PBU 03-2007 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 04-2007 dengan koordinat 0° 05' 20.400" LU dan 102° 37' 08.000" BT yang terletak pada batas Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
e. PBU 04-2007 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 05-2007 dengan koordinat 0° 05' 21.400" LU dan 102° 36' 03.300" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri
Hulu dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
f. PBU 05-2007 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 06-2007 dengan koordinat 0° 05' 17.500" LU dan 102° 34' 58.800" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
g. PBU 06-2007 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 07-2007 dengan koordinat 0° 05' 03.500" LU dan 102° 33' 55.600" BT yang terletak pada batas Desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
h. PBU 07-2007 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 08-2007 dengan koordinat 0° 04' 39.500" LU dan 102° 32' 55.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kmp Besar Seberang Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
i. PBU 08-2007 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 09-2007 dengan koordinat 0° 04' 05.500" LU dan 102° 32' 00.500" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kmp Besar Seberang Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
j. PBU 09-2007 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.01 dengan koordinat 0° 00' 57.286" LU dan 102° 30' 52.981" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.02 dengan koordinat 0° 03' 00.842" LS dan 102° 29' 27.551" BT yang terletak pada batas Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan;
k. TK.02 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.03 dengan koordinat 0° 06' 59.771" LS dan 102° 28' 01.819" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 30- 2008 dengan koordinat 0° 09' 55.900" LS dan 102° 24'
52.800" BT yang terletak pada batas Desa Redang
Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan;
l. PBU 30-2008 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.04 dengan koordinat 0° 09' 58.007" LS dan 102° 19' 59.872" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P.1 dengan koordinat 0° 09' 58.072" LS dan 102° 15' 22.702" BT yang terletak pada batas Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan;
m. PBU P.1 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 0° 09' 55.096" LS dan 102° 12'
51.835" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.06 dengan koordinat 0° 10' 33.407" LS dan 102° 12'
26.908" BT yang terletak pada batas Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan;
n. TK.06 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.07 dengan koordinat 0° 11' 10.647" LS dan 102° 12' 08.536" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P.4 dengan koordinat 0° 12' 16.090" LS dan 102° 11' 39.000" BT yang terletak pada batas Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu dengan Desa Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan;
o. PBU P.4 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P.5 dengan koordinat 0° 14' 51.749" LS dan 102° 10'
30.320" BT yang terletak pada batas Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu dengan Desa Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan;
p. PBU P.5 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P.6 dengan koordinat 0° 15' 53.860" LS dan 102° 09'
44.280" BT yang terletak pada batas Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu dengan Desa Silikuan Hulu Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan;
q. PBU P.6 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.08 dengan koordinat 0° 16' 10.040" LS dan 102° 09'
20.407" BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada TK.09 dengan koordinat 0° 16' 08.936" LS dan 102° 08'
57.977" BT yang terletak pada batas Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan;
r. TK.09 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.10 dengan koordinat 0° 16' 48.701" LS dan 102° 08' 36.898" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK.11 dengan koordinat 0° 17' 15.284" LS dan 102° 08' 36.262" BT yang terletak pada batas Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan;
s. TK.11 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK.12 dengan koordinat 0° 17' 17.922" LS dan 102° 05' 14.063" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK.13 dengan koordinat 0° 17' 52.705" LS dan 102° 05' 14.119" BT yang terletak pada batas Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan;
t. TK.13 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.14 dengan koordinat 0° 18' 50.290" LS dan 102° 02' 52.910" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.15 dengan koordinat 0° 20' 30.625" LS dan 102° 02' 49.740" BT yang terletak pada batas Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan;
u. TK.15 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.16 dengan koordinat 0° 21' 03.199" LS dan 102° 01' 58.993" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.17 dengan koordinat 0° 21' 35.312" LS dan 102° 00' 55.126" BT yang terletak pada batas Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan;
v. TK.17 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P.9 dengan koordinat 0° 22' 06.480" LS dan 102° 00'
31.230" BT yang terletak pada batas Desa Simpang Koto Medan Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu dengan Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan;
w. PBU P.9 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P.10 dengan koordinat 0° 23' 18.050" LS dan 101° 59' 34.050" BT yang terletak pada batas Desa Simpang
Kota Medan Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu dengan Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan;
x. PBU P.10 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P.11 dengan koordinat 0° 23' 40.170" LS dan 101° 59' 07.170" BT yang terletak pada batas Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dengan Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan;
y. PBU P.11 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P.12 dengan koordinat 0° 24' 06.410" LS dan 101° 57' 28.130" BT yang terletak pada batas Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dengan Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan;
z. PBU P.12 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU P.13 dengan koordinat 0° 23' 59.980" LS dan 101° 56' 34.060" BT yang terletak pada batas Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dengan Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan;
aa. PBU P.13 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU P.14 dengan koordinat 0° 23' 41.240" LS dan 101° 55' 59.260" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dengan Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan;
ab. PBU P.14 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU P.15 dengan koordinat 0° 23' 33.750" LS dan 101° 54' 34.670" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dengan Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan;
ac. PBU P.15 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU P.16 dengan koordinat 0° 23' 12.330" LS dan 101° 54' 05.220" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Rijal Barat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri
Hulu dengan Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan; dan ad. PBU P.16 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK.00 dengan koordinat 0° 23' 12.355" LS dan 101° 53' 55.355" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2021
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
