Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2011 tentang PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
2. Pedoman evaluasi LAKIP adalah panduan dalam pelaksanaan evaluasi LAKIP oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
3. Evaluasi adalah proses penilaian yang sistematis mencakup pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi-solusi atas permasalahan yang ditemukan.
4. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
5. Evaluasi LAKIP adalah kegiatan analisis kritis, penilaian yang sistematis, pemberian atribut, pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah oleh Inspektorat Jenderal.
6. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan Inspektorat Jenderal yang menyajikan informasi pelaksanaan sistem AKIP dan evaluasi atas kinerja unit kerja yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.
Pasal 2
(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan evaluasi LAKIP unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan satu kali dalam setahun selambat-lambatnya pada bulan Maret tahun berikutnya.
(3) Pelaksanaan Evaluasi LAKIP menggunakan kertas kerja evaluasi.
(4) Hasil Evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk LHE yang ditandatangani oleh penanggung jawab evaluasi LAKIP.
(5) LHE diterbitkan paling lambat 15 hari kerja setelah selesainya pelaksanaan evaluasi LAKIP.
(6) Rencana kegiatan evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan.
Pasal 3
Pedoman Evaluasi LAKIP meliputi:
a. maksud dan tujuan;
b. metodologi evaluasi;
c. teknik evaluasi;
d. materi evaluasi;
e. kertas kerja evaluasi;
f. penilaian dan penyimpulan; dan
g. pelaporan hasil evaluasi.
Pasal 4
Materi evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a. perencanaan kinerja;
b. pengukuran kinerja;
c. pelaporan kinerja; dan
d. pencapaian sasaran/kinerja organisasi.
Pasal 5
Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. dokumen rencana strategik;
b. dokumen rencana kerja tahunan; dan
c. dokumen penetapan kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. indikator kinerja; dan
b. pengukuran kinerja.
Pasal 7
Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. pemenuhan pelaporan;
b. penyajian informasi kinerja; dan
c. pemanfaatan informasi kinerja.
Pasal 8
Pencapaian sasaran/kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. ketepatan sasaran;
b. ketepatan indikator kinerja;
c. ketepatan target;
d. keandalan informasi mengenai kinerja; dan
e. keselarasan kinerja outcome dengan outcome yang ingin dicapai dalam rencana strategis.
Pasal 9
(1) Semua unit kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi LHE.
(2) Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut LHE.
Pasal 10
Uraian Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
