Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
2. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
3. Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan Kementerian Dalam Negeri yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis Kementerian Dalam Negeri dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan Kegiatan serta dokumen pendukung Kegiatan akuntansi pemerintah.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan pewakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah.
8. Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah provinsi.
9. Bupati adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah kabupaten.
10. Wali kota adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah kota.
11. Perangkat GWPP adalah Perangkat Daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian.
12. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi kementerian/lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau unit kementerian/lembaga yang berisi satu atau beberapa Kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
13. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu kementerian/lembaga yang berisi komponen Kegiatan untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
16. Sekretaris Jenderal adalah jabatan pimpinan tinggi
madya pada Kementerian.
17. Unit Kerja Eselon I adalah unit kerja pada Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 2
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, serta penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan, Menteri dapat melimpahkan kepada GWPP.
(2) Pelimpahan tugas dan wewenang, serta pelimpahan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Dekonsentrasi.
Pasal 3
(1) Menteri dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Tugas Pembantuan.
Pasal 4
(1) Tugas dan wewenang yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. memberikan rekomendasi persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. koordinasi kegiatan pelantikan kepala instansi vertikal dari Kementerian dan LPNK yang ditugaskan di daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. melantik bupati/wali kota;
d. fasilitasi koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya (pembinaan penerapan Standar Pelayanan Minimal);
e. fasilitasi penyelesaian dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
f. menerima pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum untuk diteruskan kepada Menteri;
g. memberikan rekomendasi pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri atas laporan dari DPRD kabupaten/kota;
h. memberikan rekomendasi penjabat bupati/wali kota kepada Menteri apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wali kota.
i. memberikan rekomendasi pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri dan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota atas usul pimpinan DPRD kabupaten/kota;
j. menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri, serta rekomendasi
pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota;
k. memberikan rekomendasi peresmian ketua, wakil ketua dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota;
l. memberikan rekomendasi penunjukan penjabat sekretaris daerah provinsi untuk persetujuan Menteri dan persetujuan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk bupati/wali kota;
m. memberikan rekomendasi pengangkatan dan/atau pelantikan kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang ditolak diangkat dan/atau dilantik oleh bupati/wali kota;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
o. evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
p. memberikan rekomendasi pembatalan peraturan bupati/wali kota;
q. memberikan rekomendasi persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota;
r. pengawasan terhadap Perda kabupaten/kota;
s. evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
t. evaluasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten/kota;
u. memberikan rekomendasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang pembentukan kecamatan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan;
v. memberikan rekomendasi pembatalan keputusan bupati/wali kota tentang pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan;
w. pemberian nomor register terhadap rancangan Perda kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
x. penyampaian laporan Perda kabupaten/kota yang telah mendapat nomor register secara berkala kepada Menteri;
y. evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
z. evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
aa. pemberdayaan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota.
ab. fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang ada di wilayahnya;
ac. pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota dengan berdasarkan batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman daerah;
ad. penyelarasan perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
ae. pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD;
af.
memberikan pemberian rekomedasi atas usulan Dana Alokasi Khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
ag. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah kabupaten /kota;
ah. pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang tata ruang daerah dan melakukan fasilitasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah mengenai rencana kerja Pemerintah Daerah;
ai.
koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan
perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
aj.
koordinasi teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi;
ak. pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
al.
monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
am. pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
an. pengenaan sanksi kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yg baik, asas materi muatan peraturan perundang- undangan, dan putusan pengadilan serta telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung;
ao. pengenaan sanksi kepada bupati/wali kota yang tidak menyebarluaskan Perda dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan;
ap. pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik;
aq. pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan perizinan;
ar. pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak melaksanakan program strategis nasional; dan as. pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan
Daerah.
(2) Jumlah tugas dan wewenang yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara setiap tahun.
Pasal 5
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan penugasan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur dan bupati/wali kota melalui mekanisme Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kriteria penentuan besaran alokasi anggaran tugas dan wewenang yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari:
a. jumlah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi;
b. intensitas ruang lingkup tugas dan wewenang yang dilimpahkan; dan/atau
c. jumlah tahapan penyelesaian masing-masing tugas dan wewenang yang dilimpahkan.
(2) Kriteria penentuan besaran alokasi anggaran urusan pemerintahan yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari:
a. jumlah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi;
b. intensitas ruang lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan;
c. capaian kinerja urusan pemerintahan; dan/atau
d. jumlah tahapan penyelesaian urusan pemerintahan yang dilimpahkan;
(3) Kriteria pengalokasian anggaran ke daerah untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota dengan mekanisme Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari:
a. capaian kinerja urusan pemerintahan;
b. lokasi geografis dan tingkat konektivitas daerah;
c. kondisi sarana prasarana yang tersedia;
d. kapasitas fiskal daerah; dan/atau
e. jenis teknologi yang digunakan dalam kegiatan Tugas Pembantuan.
Pasal 7
(1) Perencanaan Program dan Kegiatan pelimpahan tugas dan wewenang, pelimpahan urusan pemerintahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 disusun oleh Unit Kerja Eselon I.
(2) Penganggaran Program dan Kegiatan pelaksanaan tugas dan wewenang, pelimpahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada bagian anggaran Unit Kerja Eselon I.
(3) Bagian Anggaran Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai tugas dan wewenang, pelimpahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(4) Perencanaan dan penganggaran Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan
dalam Renja, RKA-K/L, dan DIPA Unit Kerja Eselon I.
Pasal 8
(1) Program dan Kegiatan pelimpahan tugas dan wewenang, pelimpahan urusan pemerintahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setiap tahunnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pedoman pelaksanaan Program dan Kegiatan, Dekonsentrasi, serta Program dan Kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 2 (dua) minggu sejak DIPA ditetapkan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada GWPP, bupati/wali kota, kepala Perangkat Daerah provinsi pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi, dan kepala Perangkat Daerah provinsi, kabupaten/kota pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan.
(5) Penganggaran Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan pada DIPA Kementerian Tahun Anggaran yang direncanakan.
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan/atau prioritas penggunaan anggaran pada Kementerian, Program, Kegiatan dan alokasi anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan
perubahan RKA-K/L.
Pasal 10
Program, Kegiatan dan anggaran pelimpahan tugas dan wewenang, pelimpahan urusan pemerintahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Pelimpahan tugas dan wewenang, pelimpahan urusan pemerintahan, serta penugasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dijabarkan dalam bentuk Program dan Kegiatan yang dituangkan dalam Renja dan dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I.
Pasal 12
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian dengan pimpinan Unit Kerja Eselon I, dengan GWPP sebagai pelaksana Dekonsentrasi, dan dengan gubernur, serta bupati/wali kota sebagai pelaksana Tugas Pembantuan.
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengoordinasikan kebijakan teknis, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Program, Kegiatan,
dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(3) Pengoordinasian Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan GWPP melalui Perangkat GWPP.
(4) Pengoordinasian Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan gubernur, bupati/wali kota melalui kepala Perangkat Daerah.
Pasal 13
(1) GWPP dalam melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
(2) GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Keputusan Gubernur mengenai Perangkat GWPP untuk melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi
(3) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) MENETAPKAN Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Wali kota mengenai Perangkat Daerah provinsi, Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan.
(5) GWPP, gubernur dan bupati/wali kota memberitahukan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) GWPP, gubernur dan bupati/wali kota mengoordinasikan
penatausahaan, pelaksanaan, penyaluran, serta pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan Program dan Kegiatan serta anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah.
(2) GWPP mengoordinasikan pelaksanaan Program dan Kegiatan serta anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi dengan Perangkat GWPP.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota mengoordinasikan pelaksanaan Program dan Kegiatan serta anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan Perangkat Daerah.
Pasal 15
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota.
(3) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama ditetapkan 3 (tiga) minggu sejak dimulainya tahun anggaran.
(4) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang telah ditetapkan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 16
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Kegiatan Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihibahkan kepada pemerintah daerah pelaksana penerima dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian, dan dituangkan dalam berita acara.
(3) Pelaksanaan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kepala Perangkat GWPP pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi setiap bulanan, triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perangkat Daerah kepada GWPP melalui sekretariat Perangkat GWPP.
(3) GWPP menugaskan sekretariat Perangkat GWPP untuk menggabungkan laporan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) GWPP menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) kepada Menteri dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(5) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota pelaksana Kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan setiap bulanan, triwulan
dan setiap berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh gubernur dan bupati/wali kota kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan tembusan kepada GWPP.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pengelolaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal bersama pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(3) GWPP melakukan pengendalian dan evaluasi Dekonsentrasi pada provinsi pelaksana penerima dana Dekonsentrasi Kementerian.
(4) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi Tugas Pembantuan pada provinsi dan kabupaten/kota pelaksana penerima Tugas Pembantuan Kementerian.
(5) Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi Tugas Pembantuan pada Kabupaten/Kota pelaksana penerima dana Tugas Pembantuan Kementerian.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 410), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
