Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU DENGAN KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU

PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. 2. Kabupaten Rokan Hulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. 3. Kabupaten Siak adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 5. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau dimulai dari: a. TK 00 dengan koordinat 1˚ 4' 55.300" LU dan 100˚ 59' 2.500" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 01 dengan koordinat 0˚ 59' 34.255" LU dan 100˚ 59' 48.539" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak; b. TK 01 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 02 dengan koordinat 0˚ 59' 13.945" LU dan 100˚ 59' 31.431" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 03 dengan koordinat 0˚ 58' 58.460" LU dan 100˚ 59' 27.895" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak; c. TK 03 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 04 dengan koordinat 0˚ 58' 58.101" LU dan 100˚ 59' 23.480" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 05 dengan koordinat 0˚ 58' 52.759" LU dan 100˚ 59' 23.802" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak; d. TK 05 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 06 dengan koordinat 0˚ 58' 52.261" LU dan 100˚ 59' 30.848" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak, selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 07 dengan koordinat 0˚ 58' 45.298" LU dan 100˚ 59' 30.951" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak; dan e. TK 07 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 08 dengan koordinat 0˚ 58' 41.977" LU dan 100˚ 59' 38.884" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 0/KM28 dengan koordinat 0˚ 58' 05.756" LU dan 100˚ 59' 35.628" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO