Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KOTA SUBULUSSALAM ACEH DENGAN KABUPATEN DAIRI PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aceh adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 3. Kota Subulussalam adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 4. Kabupaten Dairi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 6. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dimulai dari: a. TK 13 dengan koordinat 2° 59' 22.202" LU dan 97° 56' 10.275" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam Aceh dengan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 1 dengan koordinat 2° 59' 05.088" LU dan 97° 57' 13.439" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; b. TK 1 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 2 dengan koordinat 2° 58' 25.819" LU dan 97° 57' 18.547" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 3 dengan koordinat 2° 57' 32.369" LU dan 97° 57' 22.908" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; c. TK 3 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 2° 56' 47.053" LU dan 97° 57' 11.508" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 5 dengan koordinat 2° 56' 01.683" LU dan 97° 57' 05.279" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; d. TK 5 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 6 dengan koordinat 2° 55' 34.379" LU dan 97° 56' 42.119" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 7 dengan koordinat 2° 55' 03.170" LU dan 97° 56' 54.853" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; e. TK 7 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 8 dengan koordinat 2° 54' 44.299" LU dan 97° 56' 42.701" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 9 dengan koordinat 2° 54' 19.719" LU dan 97° 56' 31.801" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; f. TK 9 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 10 dengan koordinat 2° 53' 54.334" LU dan 97° 56' 41.896" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 11 dengan koordinat 2° 53' 31.734" LU dan 97° 57' 30.210" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; g. TK 11 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 12 dengan koordinat 2° 53' 11.377" LU dan 97° 58' 47.097" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 13A dengan koordinat 2° 52' 55.560" LU dan 97° 59' 33.312" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; h. TK 13A selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 14 dengan koordinat 2° 52' 26.009" LU dan 97° 59' 53.072" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 15 dengan koordinat 2° 52' 26.662" LU dan 98° 00' 11.622" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; i. TK 15 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 16 dengan koordinat 2° 51' 42.008" LU dan 98° 01' 11.739" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 17 dengan koordinat 2° 51' 08.998" LU dan 98° 01' 46.485" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; j. TK 17 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 18 dengan koordinat 2° 50' 50.873" LU dan 98° 02' 18.817" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 19 dengan koordinat 2° 49' 40.332" LU dan 98° 02' 43.923" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; k. TK 19 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20 dengan koordinat 2° 49' 10.484" LU dan 98° 03' 14.580" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 21 dengan koordinat 2° 49' 02.865" LU dan 98° 04' 04.880" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; l. TK 21 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 22 dengan koordinat 2° 49' 13.256" LU dan 98° 05' 02.411" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 23 dengan koordinat 2° 49' 21.573" LU dan 98° 05' 57.712" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; m. TK 23 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 24 dengan koordinat 2° 49' 07.719" LU dan 98° 05' 53.419" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 25 dengan koordinat 2° 48' 15.195" LU dan 98° 06' 07.287" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 26 dengan koordinat 2° 47' 22.754" LU dan 98° 06' 23.465" BT yang terletak pada batas Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; dan n. TK 26 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 001 dengan koordinat 2° 47' 06.163" LU dan 98° 07' 00.839" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam Aceh dengan Kecamatan Silima Pungga Pungga Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA