Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Palembang Dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
2. Kota Palembang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Muara Enim adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Batas daerah Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim dimulai dari:
1. PABU 1 (PABU 7) dengan koordinat 3˚ 01' 05.560" LS dan 104˚ 37' 45.150" BT yang merupakan simpul batas Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang dengan Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dan Desa Sejagung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 2 dengan koordinat 3˚ 01' 33.900" LS dan 104˚ 38' 32.000" BT yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang;
2. PABU 2 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 3 dengan koordinat 3˚ 01' 45.900" LS dan 104˚ 38' 50.300" BT yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang;
3. PABU 3 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 4 dengan koordinat 3˚ 01' 56.500" LS dan 104˚ 39' 07.300" BT yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang;
4. PABU 4 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 5 dengan koordinat 3˚ 02' 13.000" LS dan 104˚ 39' 28.500" BT yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang;
5. PABU 5 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 6 dengan koordinat 3˚ 02' 30.567" LS dan 104˚ 39' 45.323" BT yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida
Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang;
6. PABU 6 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 9 dengan koordinat 3˚ 02' 21.227" LS dan 104˚ 40' 09.073" BT yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang;
7. PABU 9 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 10 dengan koordinat 3˚ 02' 17.875" LS dan 104˚ 40' 16.330" BT yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang;
8. PABU 10 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 12 (PABU 1) dengan koordinat 3˚ 02' 12.603" LS dan 104˚ 40'
30.101" BT yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang; dan
9. PABU 12 (PABU 1) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 15 dengan koordinat 3˚ 02' 54.782" LS dan 104˚ 40' 35.790" BT yang merupakan simpul batas Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang dengan Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dan Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
