Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten Tanah Laut adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kabupaten Tanah Bumbu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari :
1. PABU 01 dengan koordinat 03° 51' 45.00" LS dan 115° 22' 25.00" BT yang terletak di Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut yang berbatasan dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Cuka sampai pada PABU 02 dengan koordinat 03° 50' 50.00" LS dan 115° 22' 10.00" BT yang terletak di Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut yang berbatasan dengan dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
2. PABU 02 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Cuka sampai pada PABU 03 dengan koordinat 03° 49' 42.00" LS dan 115° 22' 20.00" BT yang terletak di Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu yang berbatasan dengan Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
3. PABU 03 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Cuka sampai pada PABU 04 dengan koordinat 03° 49' 00.00" LS dan 115° 22' 00.00" BT yang terletak di Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu yang berbatasan dengan Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
4. PABU 04 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Cuka sampai pada PABU 05 dengan koordinat 03° 48' 28.80" LS dan 115° 21' 08.10" BT yang terletak di Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut yang berbatasan dengan
Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
5. PABU 05 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 06 dengan koordinat 03° 46' 29.42" LS dan 115° 20' 50.58" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
6. PBU 06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 07 dengan koordinat 03° 45' 59.93" LS dan 115° 20' 40.51" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
7. PBU 07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 08 dengan koordinat 03° 45' 50.16" LS dan 115° 20' 34.56" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
8. PBU 08 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 09 dengan koordinat 03° 45' 27.11" LS dan 115° 19' 58.06" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
9. PBU 09 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 10 dengan koordinat 03° 45' 18.00" LS dan 115° 19' 30.00" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
10. PBU 10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 11 dengan koordinat 03° 43' 34.90" LS dan 115° 19' 28.20" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
11. PBU 11 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 12 dengan koordinat 03° 43' 00.60" LS dan 115° 19' 34.50" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
12. PBU 12 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 13 dengan koordinat 03° 42' 19.90" LS dan 115° 19' 27.70" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
13. PBU 13 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 14 dengan koordinat 03° 41' 50.00" LS dan 115° 19' 00.00" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
14. PBU 14 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 15 dengan koordinat 03° 41' 42.00" LS dan 115° 18' 15.00" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
15. PBU 15 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 16 dengan koordinat 03° 41' 40.00" LS dan 115° 17' 42.00" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
16. PBU 16 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 17 dengan koordinat 03° 42' 00.00" LS dan 115° 17' 00.00" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
17. PBU 17 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 18 dengan koordinat 03° 41' 00.00" LS dan 115° 16' 25.00" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
18. PBU 18 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 19 dengan koordinat 03° 40' 00.00" LS dan 115° 15' 43.00" BT yang terletak pada batas Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
19. PBU 19 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 20 dengan koordinat 03° 39' 00.00" LS dan 115° 16' 10.00" BT yang terletak pada batas Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
20. PBU 20 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 21 dengan koordinat 03° 37' 20.00" LS dan 115° 15' 30.00" BT yang terletak pada batas Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
21. PBU 21 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 22 dengan koordinat 03° 37' 00.00" LS dan 115° 15' 25.00" BT yang terletak pada batas Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
22. PBU 22 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 23 dengan koordinat 03° 35' 27.00" LS dan 115° 15' 00.00" BT yang terletak pada batas Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
23. PBU 23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 24 dengan koordinat 03° 33' 42.60" LS dan 115° 15' 40.60" BT yang terletak pada puncak Gunung Tegalawalancang yang merupakan pertigaan batas Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
