Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2011 berlaku

Pasal 107

IPDN Kampus di daerah terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.459
a. IPDN Kampus Sulawesi Utara di Minahasa;
b. IPDN Kampus Sulawesi Selatan di Gowa;
c. IPDN Kampus Riau di Rokan Hilir;
d. IPDN Kampus Sumatera Barat di Bukittinggi;
e. IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat di Mataram;
f. IPDN Kampus Kalimantan Barat di Kubu Raya; dan
g. IPDN Kampus Papua di Jayapura.
3. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 110

Susunan Organisasi IPDN Kampus di Daerah terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Bagian;
d. Unit Pelaksana Teknis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
4. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 112

(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b,
mempunyai
tugas
membantu
Direktur
dalam
penyelenggaraan
pendidikan kepamongprajaan program Diploma.
(2) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b.Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Keprajaan.
5. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 113

(1) Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 112 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas
membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pengajaran dan
pelatihan serta kerja sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.459
(2) Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b,mempunyai tugas membantu direktur
dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang program dan evaluasi
serta administrasi umum.
(3) Pembantu Direktur bidang Keprajaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 125

Bagan Susunan Organisasi IPDN Kampus di daerah tercantum dalam
lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.459
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
LAMPIRAN
PERATIRAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 30 TAHUN 2011
TANGGAL : 20 Juli 2011
www.djpp.kemenkumham.go.id