Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sikkadengan Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur

PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Sikka adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2. Kabupaten Flores Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-UndangNomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 4. Titik koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Sikka dengan Kabupaten Flores Timur dimulai dari: 1. Laut Flores yang ditandai TK 1 dengan koordinat 8˚23' 03,300" LS dan 122˚ 40' 54,500" BT yang terletak pada batas antara Desa Lewomada Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Adabang Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur; 2. TK 1 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada TK 2 dengan koordinat 8˚ 23'23,840" LS dan 122˚ 40' 47,000" BT yang terletak pada batas antara Desa Lewomada Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Adabang Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur; 3. TK 2 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada TK 3 dengan koordinat 8˚ 24' 08,220" LS dan 122˚ 40' 57,530" BT yang terletak pada batas antara Desa Lewomada Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Adabang Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur; 4. TK 3 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada TK 4 dengan koordinat 8˚ 24'39,860" LS dan 122˚ 40' 47,260" BT yang terletak pada batas antaraDesa Lewomada Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Adabang Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur; 5. TK 4 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada TK 5 dengan koordinat 8˚ 25'10,270" LS dan 122˚ 40' 40,270" BT yang terletak pada batas antara Desa Lewomada Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Adabang Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur; 6. TK 5 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK 6 dengan koordinat 8˚ 25'18,900" LS dan 122˚ 41' 01,640" BT yang terletak pada batas antara Desa Ojang Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Kobasoma Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur; 7. TK 6 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit sampai pada TK 7 dengan koordinat 8˚ 26'16,030" LS dan 122˚ 41' 06,990" BT yang terletak pada batas antara Desa Ojang Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Nileknoheng Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 8. TK 7 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada TK 8 dengan koordinat 8˚ 27'22,190" LS dan 122˚ 40' 43,560" BT yang terletak pada batas antara Desa Ojang Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Nileknoheng Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 9. TK 8 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada TK 9 dengan koordinat 8˚ 27'37,400" LS dan 122˚ 40' 26,300" BT yang terletak pada batas antara Desa Ojang Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Nileknoheng Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 10. TK 9 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK 10 dengan koordinat 8˚ 27'48,080" LS dan 122˚ 40' 40,680" BT yang terletak pada batas antara Desa Ojang Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Nileknoheng Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 11. TK 10 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit sampai pada TK 11 dengan koordinat 8˚ 28'20,140" LS dan 122˚ 40' 55,890" BT yang terletak pada batas antara Desa Ojang Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Nileknoheng Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 12. TK 11 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK 12 dengan koordinat 8˚ 28'48,490" LS dan 122˚ 41' 05,570" BT yang terletak pada batas antara Desa Timutawa Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Pululera Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 13. TK 12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK 13 dengan koordinat 8˚ 29'12,330" LS dan 122˚ 41' 10,680" BT yang terletak pada batas antara Desa Timutawa Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Pululera Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 14. TK 13 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada TK 14 dengan koordinat 8˚ 29'37,810" LS dan 122˚ 40' 54,600" BT yang terletak pada batasantara Desa Timutawa Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Boru Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 15. TK 14 selanjutnya ke arah Barat Dayamenyusuri As (Median Line) Napun Pilekedang sampai pada TK 15 dengan koordinat 8˚ 30'24,100" LS dan 122˚ 40' 20,900" BT yang terletak pada batas antara Desa Timutawa Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Boru Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 16. TK 15 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada TK 16 dengan koordinat 8˚ 31' 03,710" LS dan 122˚ 39' 56,929" BT yang terletak pada batas antara Desa Timutawa Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Boru Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 17. TK 16selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung sampai pada TK 17 dengan koordinat 8˚ 31'59,000" LS dan 122˚ 39' 50,000" BT yang terletak pada batas antara Desa Hikong Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Boru Kedang Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 18. TK 17 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada TK 18 dengan koordinat 8˚ 33'14,790" LS dan 122˚ 39' 32,470" BT yang terletak pada batas antara Desa Hikong Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Boru Kedang Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 19. TK 18 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung sampai pada TK 19 dengan koordinat 8˚ 33'35,750" LS dan 122˚ 39' 28,770" BT yang terletak pada batas antara Desa Hikong Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Boru Kedang Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 20. TK 19 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung sampai pada TK 20 dengan koordinat 8˚ 33'49,320" LS dan 122˚ 39' 38,630" BT yang terletak pada batas antara Desa Hikong Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka dengan Desa Hewa Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 21. TK 20 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung sampai pada TK 21 dengan koordinat 8˚ 34'16,850" LS dan 122˚ 39' 16,440" BT yang terletak pada batas antara Desa Pruda Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka dengan Desa Ojandetun Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 22. TK 21 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung sampai pada TK 22 dengan koordinat 8˚ 35' 06,560" LS dan 122˚ 38' 57,950" BT yang terletak pada batas antara Desa Pruda Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka dengan Desa Ojandetun Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 23. TK 22 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung sampai pada TK 23 dengan koordinat 8˚ 36'10,680" LS dan 122˚ 38' 58,770" BT yang terletak pada batas antara Desa Pruda Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka dengan Desa Ojandetun Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 24. TK 23selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada TK 24 dengan koordinat 8˚ 36'38,220" LS dan 122˚ 39' 02,470" BT yang terletak pada batas antara Desa Pruda Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka dengan Desa Ojandetun Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 25. TK 24 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK 25 dengan koordinat 8˚ 37' 07,810" LS dan 122˚ 39' 15,620" BT yang terletak pada batas antara Desa Pruda Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka dengan Desa Ojandetun Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur 26. TK 25 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada TK 26 dengan koordinat 8˚ 37'26,000" LS dan 122˚ 38' 48,000" BT yang terletak pada batas antara Desa Pruda Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka dengan Desa Ojandetun Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; 27. TK 26 selanjutnya ke arah Barat Dayamenyusuri punggung bukit sampai pada TK 27 dengan koordinat 8˚ 38' 02,000" LS dan 122˚ 39' 08,000" BT yang terletak pada batas antara Desa Pruda Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka dengan Desa Ojandetun Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur; dan 28. TK 27 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK 28 dengan koordinat 8˚ 38' 13,643" LS dan 122˚ 39' 14,039" BT yang terletak pada batas antara Desa Pruda Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka dengan Desa Ojandetun Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Desa dan/atau nama Kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturanMenteriinidenganpenempatannyadala mBerita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA