Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. 2. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. 4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. 5. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. 6. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 9. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. 10. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota. 11. Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut SKPD Dinas Kesehatan adalah dinas kesehatan kabupaten/kota yang melaksanakan urusan kesehatan pada kabupaten/kota. 12. Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program. 13. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan keuangan daerah. 14. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SKPD atau Unit SKPD pada SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola Pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. 15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 16. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 17. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. 18. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. 19. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 20. Bendahara Pengeluaran SKPD adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan yang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 21. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD. 22. Rencana Kerja dan Anggaran FKTP Dana Kapitasi yang selanjutnya disingkat RKA-FKTP Dana Kapitasi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan FKTP yang dibiayai dari Dana Kapitasi. 23. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD. 24. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA. 25. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi. 26. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. 27. Surat Pengesahan Pendapatan Dana Kapitasi yang selanjutnya disingkat SP2DK adalah dokumen yang diterbitkan oleh BUD untuk mencatat dan mengesahkan pendapatan Dana Kapitasi yang tidak melalui rekening kas umum daerah. 28. Surat Permintaan Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat SP2B adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA untuk penerbitan surat pengesahan belanja pada DPA SKPD. 29. Surat Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat SPB adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pengesahan yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SP2B. 30. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. 31. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 33. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Pasal 3

(1) Pencatatan pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah dilakukan pengelolaan melalui tahapan: a. penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; dan c. pelaporan dan pertanggungjawaban. (2) FKTP milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan FKTP yang belum menerapkan pola Pengelolaan keuangan BLUD.

Pasal 4

Pasal 5

Penganggaran

Pasal 6

(1) Penganggaran Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh kepala FKTP. (2) Kepala FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap tahunnya berdasarkan alokasi penyaluran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran sebelumnya. (3) Penyusunan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memperhitungkan: a. jumlah peserta yang terdaftar di FKTP; dan b. besaran Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap tahunnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar perencanaan dan penganggaran Dana Kapitasi JKN pada setiap FKTP. (5) Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada kepala SKPKD dan kepala SKPD Dinas Kesehatan.

Pasal 7

(1) Berdasarkan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Kepala FKTP menyusun RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang memuat rencana belanja Dana Kapitasi JKN. (2) Rencana belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan mempedomani pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipetakan dan diuraikan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan dan belanja disesuaikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh kepala FKTP kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan.

Pasal 8

(1) RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), paling sedikit memuat: a. pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN; b. pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; dan c. standar satuan harga. (2) Pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diuraikan berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diuraikan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (5) Ketentuan mengenai format RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Berdasarkan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP yang disampaikan oleh kepala FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Kepala SKPKD menyusun RKA-SKPKD yang memuat rencana penganggaran pendapatan Dana Kapitasi JKN. (2) Penganggaran pendapatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam akun pendapatan daerah, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, rincian objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, sub rincian objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sesuai kode rekening berkenaan.

Pasal 10

(1) Kepala SKPD Dinas Kesehatan setelah menerima RKA- FKTP Dana Kapitasi JKN dari kepala FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) menugaskan pejabat administrasi yang membidangi FKTP untuk melakukan penelaahan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN. (2) Penelaahan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kesesuaian rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP dengan penyaluran anggaran tahun sebelumnya; b. kesesuaian rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP dengan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kesesuaian rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. kesesuaian rencana belanja Dana Kapitasi JKN dengan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan e. kesesuaian satuan harga berdasarkan standar satuan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penelaahan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya dokumen RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN secara lengkap.

Pasal 11

(1) Pejabat administrasi yang membidangi FKTP melakukan rekapitulasi RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil rekapitulasi RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun RKA-SKPD. (3) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana Kapitasi JKN yang diuraikan ke dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, kegiatan penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota, subkegiatan operasional pelayanan puskesmas serta belanja berdasarkan kode rekening berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai format RKA-SKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk dilakukan verifikasi. (2) TAPD menyampaikan kembali RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan RKA-SKPD yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dicantumkan dalam rancangan Perda tentang APBD. (3) Dalam hal hasil verifikasi TAPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD Dinas Kesehatan melakukan penyempurnaan paling lama 2 (dua) hari. (4) Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.

Pasal 13

(1) Dalam hal rencana Penerimaan Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD kabupaten/kota tidak sesuai dengan pembayaran Dana Kapitasi JKN setiap FKTP yang dibayarkan oleh BPJS Kesehataan, pemerintah kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD. (2) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang menyebabkan perubahan rencana belanja pada APBD, pemerintah kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD. (3) Dalam hal terdapat sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada akhir tahun anggaran berkenaan, digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD. (4) Penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan mengubah Perkada tentang penjabaran APBD mendahului Perda perubahan APBD. (5) Penetapan Perkada mendahului Perda perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya dokumen penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD. (7) Dalam hal tidak dilakukan penetapan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (8) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan.

Pasal 14

(1) Kepala FKTP dapat melakukan perubahan belanja pada RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menyesuaikan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada sub rincian objek dalam satu rincian objek, rincian objek belanja dalam satu objek, dan antar objek dalam satu jenis belanja pada RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN. (3) Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi besaran alokasi pemanfaatan Dana Kapitasi JKN berdasarkan kebutuhan penggunaan jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atas usulan kepala SKPD Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala FKTP dan disetujui oleh kepala SKPD Dinas Kesehatan. (5) Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah ditetapkan dan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh kepala FKTP kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan.

Pasal 15

Pasal 16

Pelaksanaan dan Penatausahaan

Pasal 17

(1) Dalam rangka pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun rancangan DPA SKPD, serta kepala FKTP dan Bendahara Dana Kapitasi JKN membuka rekening Dana Kapitasi JKN atas nama FKTP. (2) Bendahara Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dirangkap oleh bendahara pengeluaran pembantu pada Unit SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyerahkan rancangan DPA SKPD yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada PPKD untuk disahkan. (2) DPA SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Kapitasi JKN. (3) Ketentuan mengenai format DPA SKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Pembukaan Rekening Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan pada bank yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal terdapat bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas Dana Kapitasi JKN yang disimpan pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya menjadi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Berdasarkan DPA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), kepala FKTP melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Kapitasi JKN. (2) Kegiatan yang bersumber dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan DPA SKPD dengan memperhatikan pembayaran Dana Kapitasi JKN oleh BPJS Kesehatan. (3) Pembayaran Dana Kapitasi JKN oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disalurkan langsung kepada rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN berdasarkan: a. jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sesuai dengan data dari BPJS Kesehatan; dan b. besaran Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyaluran Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merupakan pembayaran Dana Kapitasi JKN berbasis kinerja. (5) Penyaluran Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diinformasikan oleh BPJS Kesehatan kepada PPKD selaku BUD berupa notifikasi secara elektronik yang dapat dicetak.

Pasal 21

(1) Pembayaran Dana Kapitasi JKN oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), paling lambat tanggal 15 setiap bulan berkenaan. (2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, pembayaran pada FKTP dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 22

(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN melaporkan penerimaan pembayaran Dana Kapitasi JKN oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada kepala FKTP. (2) Kepala FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penyaluran Dana Kapitasi JKN yang diterima dari BPJS Kesehatan kepada PPKD selaku BUD melalui kepala SKPD Dinas Kesehatan. (3) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan laporan penyaluran Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD selaku BUD menerbitkan SP2DK. (4) Berdasarkan SP2DK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKD mengakui realisasi pendapatan. (5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung untuk pelayanan Kesehatan peserta JKN pada FKTP. (6) Ketentuan mengenai format SP2DK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pengadaan barang/jasa pada FKTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 24

(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN melaksanakan pengeluaran belanja Dana Kapitasi JKN dengan melakukan tahapan: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan Dana Kapitasi JKN. (2) Dalam hal tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bendahara Dana Kapitasi JKN menolak permintaan pengeluaran belanja dari KPA. (3) Bendahara Dana Kapitasi JKN bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.

Pasal 25

(1) Pendapatan dan belanja yang bersumber dari Dana Kapitasi JKN dicatat oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada buku kas umum dan buku pembantu. (2) Buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu panjar, buku pembantu pajak, dan buku pembantu per sub rincian objek belanja. (3) Buku kas umum dan buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan penutupan buku setiap akhir bulan. (4) Dalam hal terdapat pendapatan dan belanja lainnya selain Dana Kapitasi JKN, pencatatan dilakukan pada buku kas umum dan buku pembantu secara terpisah. (5) Ketentuan mengenai format buku kas umum dan buku pembantu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Penutupan buku setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditandatangani oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN dan kepala FKTP selaku KPA. (2) Penutupan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan bukti belanja yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan buku kas umum dan buku pembantu yang telah ditandatangani Bendahara Dana Kapitasi JKN dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Dana Kapitasi JKN menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN. (4) Laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala FKTP setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.

Pasal 27

(1) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Bendahara Dana Kapitasi JKN menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan. (2) Laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jumlah anggaran, realisasi anggaran, dan sisa Dana Kapitasi JKN. (3) Ketentuan mengenai format laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Bendahara Pengeluaran SKPD. (2) Laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala FKTP dan rekapitulasi pembelian barang milik daerah setiap triwulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (3) Ketentuan mengenai format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan format rekapitulasi pembelian barang milik daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Sisa Dana Kapitasi JKN pada FKTP yang tidak digunakan seluruhnya pada akhir tahun anggaran, dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD Dinas Kesehatan dan tetap di rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN. (2) Sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui dan menjadi bagian SiLPA penerimaan pembiayaan pada APBD. (3) Pengakuan SiLPA penerimaan pembiayaan pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN direviu oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Reviu oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (5) Reviu oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memvalidasi perhitungan besaran sisa Dana Kapitasi JKN dengan diuraikan berdasarkan sumber: a. pelampauan pendapatan Dana Kapitasi JKN karena adanya perubahan peserta FKTP setelah rekonsiliasi dan sampai akhir tahun belum digunakan; b. penghematan belanja; c. kewajiban kepada pihak ketiga atau pihak lain sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan d. sisa Dana Kapitasi JKN akibat tidak tercapainya capaian kinerja. (6) Sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN yang telah direviu oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh PPKD selaku BUD kepada BPJS Kesehatan paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

Pasal 30

(1) Berdasarkan laporan sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN tahun anggaran sebelumnya oleh PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6), sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran berikutnya. (2) Perhitungan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN yang bersumber dari kewajiban kepada pihak ketiga atau pihak lain sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c. (3) Perhitungan pembayaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan dalam saldo sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN: a. lebih besar dari Dana Kapitasi JKN bulan berkenaan, FKTP tidak menerima penyaluran Dana Kapitasi JKN dari BPJS Kesehatan; b. lebih kecil dari Dana Kapitasi JKN bulan berkenaan, FKTP menerima Dana Kapitasi JKN dari BPJS Kesehatan dengan memperhitungkan Dana Kapitasi JKN bulan berkenaan dikurangi oleh SiLPA atau saldo sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN; dan c. nihil, FKTP menerima Dana Kapitasi JKN bulan berkenaan dari BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Saldo sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, setelah dikurangi oleh Dana Kapitasi JKN bulan berkenaan akan menjadi saldo SiLPA Dana Kapitasi JKN untuk kompensasi Dana Kapitasi JKN bulan berikutnya.

Pasal 31

(1) Sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN yang telah direviu oleh APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), digunakan pada tahun anggaran berkenaan. (2) Penggunaan kembali sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani pemanfaatan Dana Kapitasi JKN tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis muntandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 32

Pasal 33

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Pasal 34

(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, dimulai dengan pembuatan rekapitulasi laporan Penerimaan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap FKTP berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN. (2) Pembuatan rekapitulasi laporan pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD. (3) Rekapitulasi laporan realisasi Penerimaan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD setiap triwulan.

Pasal 35

(1) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menguji: a. perhitungan laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan; b. kesesuaian belanja Dana Kapitasi JKN dengan RKA- FKTP Dana Kapitasi JKN, RKA-SKPD, DPA SKPD, dan informasi pendapatan Dana Kapitasi JKN berupa notifikasi dari BPJS Kesehatan; dan c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana Kapitasi JKN oleh kepala FKTP. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, PPK-SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD mengembalikan laporan rekapitulasi realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan kepada kepala FKTP untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. (4) Pengembalian laporan rekapitulasi realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan kepada kepala FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) hari setelah diterimanya hasil verifikasi. (5) Perbaikan atas hasil verifikasi oleh kepala FKTP melalui Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) hari setelah menerima pengembalian hasil verifikasi.

Pasal 36

(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) telah sesuai, PPK-SKPD menyiapkan rancangan SP2B. (2) SP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh PA paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah laporan rekapitulasi realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan terpenuhi. (3) SP2B yang ditandatangani oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada BUD untuk penerbitan SPB. (4) Ketentuan mengenai format SP2B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

(1) BUD meneliti kelengkapan dokumen SP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) yang diajukan oleh PA. (2) Kelengkapan dokumen SP2B yang diajukan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen: a. laporan rekapitulasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan untuk setiap FKTP; dan b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana Kapitasi JKN oleh setiap kepala FKTP. (3) BUD menerbitkan SPB setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi paling lama 2 (dua) hari setelah menerima dokumen secara lengkap. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, BUD menolak menerbitkan SPB. (5) Penolakan penerbitan SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) hari setelah menerima dokumen SP2B dari PA. (6) Ketentuan mengenai format SPB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Dana Kapitasi JKN, Bendahara Dana Kapitasi JKN, PPK Unit SKPD, PPK-SKPD, BUD dan Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan rekonsiliasi atas realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap semester. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (3) Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terjadi perbedaan nominal jumlah Dana Kapitasi JKN antara Bendahara Dana Kapitasi JKN, PPK Unit SKPD, PPK-SKPD, BUD dan Bendahara Pengeluaran SKPD, dilakukan penyesuaian laporan pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai format berita acara rekonsiliasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

(1) SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), sebagai dokumen sumber pencatatan PPK-SKPD dalam menyusun laporan keuangan SKPD Dinas Kesehatan. (2) Dalam hal SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan berdasarkan hasil stock opname akhir tahun, diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Berdasarkan rekonsiliasi atas realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kepala PPKD selaku BUD dan kepala SKPD Dinas Kesehatan melakukan rekonsiliasi data pembayaran Dana Kapitasi JKN kepada FKTP bersama BPJS Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah rekonsiliasi atas realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap semester. (2) Rekonsiliasi data pembayaran Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memvalidasi: a. data jumlah peserta yang terdaftar di FKTP; dan b. kebutuhan pembayaran Dana Kapitasi JKN. (3) Memvalidasi data jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan data peserta yang mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan yang telah memiliki nomor identitas peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal terdapat perubahan data berdasarkan hasil validasi data jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penyesuaian data pada bulan berikutnya setelah rekonsiliasi dilaksanakan. (5) Memvalidasi kebutuhan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan data realisasi pembayaran Dana Kapitasi JKN oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN. (6) Dalam hal terdapat selisih kurang atau lebih pembayaran berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diperhitungkan dalam pembayaran Dana Kapitasi JKN pada bulan berikutnya setelah rekonsiliasi dilaksanakan.

Pasal 41

(1) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dimuat dalam berita acara rekonsiliasi. (2) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh kepala PPKD selaku BUD, kepala SKPD Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. (3) Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap tahunnya berdasarkan alokasi penyaluran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran pada APBD. (4) Penyesuaian penganggaran pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mutatis muntandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (5) Ketentuan mengenai format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

(1) Pemerintah Daerah harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum menerapkan BLUD. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, klinik, dan balai kesehatan masyarakat. (3) Pemerintah Daerah melakukan percepatan penerapan BLUD pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Pemerintah Daerah menerapkan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah. (2) Pengelolaan Dana Kapitasi JKN berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 44

(1) Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada: a. provinsi, dilaksanakan oleh: 1. Menteri, untuk pembinaan dan pengawasan umum; dan 2. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan, untuk pembinaan dan pengawasan teknis. b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan dan pengawasan umum dan teknis. (2) Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN dilakukan oleh gubernur untuk perangkat daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk perangkat daerah kabupaten/kota. (3) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.

Pasal 45

(1) Dalam rangka melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peningkatan kapasitas Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan.

Pasal 46

Pendanaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini bersumber dari: a. APBD provinsi; b. APBD kabupaten/kota; dan/atau c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Pemerintah Daerah setiap tahun mengalokasikan biaya reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) atas sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada SKPD yang melaksanakan unsur pengawasan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota.

Pasal 48

(1) Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besaran sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN berdasarkan hasil reviu oleh APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, PPKD selaku BUD menyampaikan laporan kepada BPJS Kesehatan paling lama 3 (tiga) hari setelah penyerahan hasil audit dari BPK. (2) Hasil audit BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perhitungan sisa Dana Kapitasi JKN dalam laporan PPKD selaku BUD kepada BPJS Kesehatan. (3) Berdasarkan hasil audit BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian perhitungan pembayaran Dana Kapitasi JKN pada FKTP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).

Pasal 49

(1) Dalam hal terdapat sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan pola Pengelolaan keuangan BLUD setelah ditetapkan sebagai FKTP yang menerapkan pola Pengelolaan keuangan BLUD, sisa Dana Kapitasi JKN yang ada di Bendahara Dana Kapitasi JKN disetorkan kepada kas umum daerah. (2) Pemerintah Daerah menganggarkan sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada APBD tahun anggaran berkenaan untuk digunakan kembali pada FKTP yang telah menyetorkan pada kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya menjadi bagian pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penganggaran sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada APBD tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis muntandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 50

(1) Dalam hal terdapat pengembalian kerugian keuangan daerah atau kelebihan pembayaran belanja dalam Pengelolaan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembalian Dana Kapitasi disetorkan kembali ke rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN setiap FKTP. (2) Pengembalian Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menambah Dana Kapitasi JKN pada tahun anggaran berkenaan. (3) Penambahan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperhitungkan dalam pembayaran Dana Kapitasi JKN pada tahun berkenaan. (4) Penganggaran pengembalian Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada APBD berlaku mutatis muntandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 51

(1) Dalam hal telah dilakukannya audit laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 oleh BPK dan terdapat sisa Dana Kapitasi JKN, PPKD selaku BUD menyampaikan kembali laporan sisa Dana Kapitasi JKN kepada BPJS Kesehatan. (2) Berdasarkan laporan kembali sisa Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian perhitungan dalam pembayaran Dana Kapitasi JKN pada tahun anggaran 2021. (3) Perhitungan pembayaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai paling lambat bulan Agustus 2021.

Pasal 52

(1) Sisa Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), digunakan kembali pada tahun anggaran 2021 dengan mempedomani pemanfaatan Dana Kapitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan kembali sisa Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2020 yang digunakan pada tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Pengelolaan Dana Kapitasi JKN untuk tahun anggaran 2021 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal penganggaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2021 belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyesuaian penganggaran Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penyesuaian pendapatan Dana Kapitasi JKN dari kelompok pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah menjadi kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pasal 54

Pengelolaan Sisa Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2020 pada tahun anggaran 2021 dan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN tahun 2021 tetap menggunakan format Pengelolaan Dana Kapitasi JKN yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 55

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2021 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO