Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2. Tertib administrasi kependudukan adalah kesadaran dari para anggota masyarakat untuk melaporkan diri atas keberadaannya maupun perubahan- perubahan atau kejadian peristiwa penting kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan serta menggunakan sesuai peruntukannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
4. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
5. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, termasuk didalamnya sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang administrasi kependudukan.
Pasal 2
(1)Nomenklatur Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga diubah menjadi Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(2)PKK merupakan sebutan resmi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 3
PKK dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan bertujuan untuk:
a. memberikan wawasan yang sama terhadap perlunya dokumen kependudukan; dan
b. kesamaan kegiatan untuk mendorong masyarakat perlunya dokumen kependudukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) PKK dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dilakukan melalui kegiatan:
a. penyuluhan dan sosialisasi;
b. komunikasi, informasi dan edukasi; dan
c. fasilitasi dan pendampingan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. provinsi;
b. kabupaten/kota;
c. kecamatan; dan
d. desa/kelurahan.
Pasal 5
(1) Penyuluhan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, antara lain melalui :
a. ceramah/pembekalan;
b. simulasi; dan
c. sarasehan.
(2) Komunikasi, informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, antara lain melalui:
a. posyandu;
b. dasa wisma;
c. hari keluarga nasional; dan
d. hari kesatuan gerak PKK.
(3) Fasilitasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, antara lain melalui:
a. mengkoordinir pengurus/kader;
b. menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam tertib administrasi kependudukan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memantau cakupan kelengkapan dan kepemilikan dokumen kependudukan.
Pasal 6
(1) PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional.
(2) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan.
a. Pembina :
Menteri Dalam Negeri
b. Penanggung jawab :
Ketua Umum TP PKK
c. Ketua :
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
d. Sekretaris :
Direktur Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan
e. Anggota :
Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait dan Pengurus TP PKK.
(3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan tugas:
a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan nasional;
b. melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Non Kementerian terkait; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Pasal 8
(1) PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan.
a. Pembina :
Gubernur
b. Penanggung jawab :
Ketua TP PKK Provinsi
c. Ketua :
Sekretaris Daerah
d. Sekretaris :
Kepala Biro/Kepala Dinas yang membidangi urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
e. Anggota :
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi terkait dan Pengurus TP PKK Provinsi.
(3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 9
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, melaksanakan tugas:
a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan provinsi;
b. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, dan Instansi/Lembaga Vertikal di Provinsi; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Pasal 10
(1) PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota.
(2) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan.
a. Pembina :
Bupati/Walikota
b. Penanggung jawab :
Ketua TP PKK Kabupaten/Kota
c. Ketua :
Sekretaris Daerah
d. Sekretaris :
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Anggota :
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota terkait dan Pengurus TP PKK Kabupaten/Kota.
(3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 11
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melaksanakan tugas:
a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan Kabupaten/Kota;
b. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait di Kabupaten/Kota;
c. melakukan monitoring dan evaluasi di kecamatan dan kelurahan/desa; dan
d. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional, Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi, dan Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota berpedoman pada Buku Panduan Kader PKK Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan.
(2) Buku Panduan Kader PKK Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Bupati/Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembinaan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pembinaan umum.
Pasal 14
(1) Ketua Umum TP PKK melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Ketua TP PKK Provinsi dan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota.
(2) Ketua TP PKK Provinsi melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Ketua TP PKK Kabupaten/Kota.
(3) Pembinaan Ketua Umum TP PKK dan Ketua TP PKK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pembinaan operasional.
Pasal 15
(1) Ketua TP PKK Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan kepada Bupati/Walikota dan Ketua TP PKK Provinsi dengan tembusan kepada Ketua Umum TP PKK.
(2) Ketua TP PKK Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan kepada Gubernur dan Ketua Umum TP PKK.
(3) Ketua Umum TP PKK melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasal 16
(1) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Rangka Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
