Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KOTA TANJUNG PINANG DENGAN KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
2. Kota Tanjung Pinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.
3. Kabupaten Bintan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, yang sebelumnya bernama Kabupaten Kepulauan Riau dan telah berubah nama sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 0° 59' 00.460" LU dan 104° 28'
03.772" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tanjung Pinang Kota Kota Tanjung Pinang dengan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 2 dengan koordinat 0° 58'
38.864" LU dan 104° 28' 24.194" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
b. TK 2 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 3 dengan koordinat 0° 59' 20.738" LU dan 104° 29'
19.571" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 4 dengan koordinat 0° 59' 26.099" LU dan 104° 30'
00.144" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 5 dengan koordinat 0° 59' 11.000" LU dan 104° 29'
59.000" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
c. TK 5 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 6 dengan koordinat 0° 58' 47.000" LU dan 104° 29' 53.000" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 7 dengan koordinat 0° 58' 44.637" LU dan 104° 29' 51.204" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 8 dengan koordinat 0° 58' 36.496" LU dan 104° 29' 56.099"
BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
d. TK 8 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 9 dengan koordinat 0° 58' 40.283" LU dan 104° 30'
04.511" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 10 dengan koordinat 0° 58' 33.150" LU dan 104° 30' 15.660" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 11 dengan koordinat 0° 58' 21.334" LU dan 104° 30' 17.755" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
e. TK 11 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 12 dengan koordinat 0° 58' 29.977" LU dan 104° 30'
29.705" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 13 dengan koordinat 0° 58' 17.291" LU dan 104° 30' 37.578" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 14 dengan koordinat 0° 58'
22.483" LU dan 104° 30' 48.497" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
f. TK 14 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 15 dengan koordinat 0° 58' 37.721" LU dan 104° 30' 55.336" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 16 dengan koordinat 0° 58' 36.959" LU dan 104° 31' 07.257" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 17 dengan koordinat 0° 58'
37.892" LU dan 104° 31' 18.177" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
g. TK 17 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 18 dengan koordinat 0° 58' 28.409" LU dan 104° 31'
12.452" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 1 dengan koordinat 0° 58' 27.640" LU dan 104° 31'
04.861" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang dengan Kelurahan Toapaya Asri Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
h. PBU 1 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 2 dengan koordinat 0° 58' 21.720" LU dan 104° 31'
04.800" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
i. PBU 2 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 3 dengan koordinat 0° 58' 17.040" LU dan 104° 31'
15.960" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
j. PABU 3 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 4 dengan koordinat 0° 58' 07.808" LU dan 104° 31'
09.862" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
k. PABU 4 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 5 dengan koordinat 0° 57' 48.240" LU dan 104° 31'
09.480" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
l. PABU 5 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 6 dengan koordinat 0° 57' 39.070" LU dan 104° 31'
10.997" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
m. PABU 6 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 7 dengan koordinat 0° 57' 37.080" LU dan 104° 31'
15.960" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
n. PABU 7 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 8 dengan koordinat 0° 57' 31.680" LU dan 104° 31'
13.440" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
o. PABU 8 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 9 dengan koordinat 0° 57' 27.000" LU dan 104° 31'
12.000" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
p. PABU 9 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 10 dengan koordinat 0° 57' 17.280" LU dan 104° 31'
19.200" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
q. PABU 10 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 11 dengan koordinat 0° 57' 08.284" LU dan 104° 31' 31.367" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
r. PABU 11 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 12 dengan koordinat 0° 56' 56.188" LU dan 104° 31'
39.657" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
s. PBU 12 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 18A dengan koordinat 0° 56' 53.170" LU dan 104° 31'
35.432" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 18B dengan koordinat 0° 56' 42.188" LU dan 104° 31'
40.935" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 18C dengan koordinat 0° 56' 51.925" LU dan 104° 32'
00.625" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 18D dengan koordinat 0° 56' 47.149" LU dan 104° 32'
09.719" BT yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
t. TK 18D selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 14 dengan koordinat 0° 56' 39.840" LU dan 104° 32'
12.840" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
u. PABU 14 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 15 dengan koordinat 0° 56' 39.120" LU dan 104° 32' 21.120" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
v. PABU 15 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 16 dengan koordinat 0° 56' 31.200" LU dan 104° 32' 34.800" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
w. PABU 16 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 17 dengan koordinat 0° 56' 29.040" LU dan 104° 32' 43.440" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
x. PABU 17 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 18 dengan koordinat 0° 56' 25.800" LU dan 104° 32' 44.880" BT yang terletak di Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
y. PABU 18 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 19 dengan koordinat 0° 56' 15.360" LU dan 104° 32' 46.680" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
z. PABU 19 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 20 dengan koordinat 0° 56' 07.800" LU dan 104° 32' 48.840" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
aa. PABU 20 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 21 dengan koordinat 0° 56' 03.840" LU dan 104° 32' 50.280" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
ab. PABU 21 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 22 dengan koordinat 0° 55' 56.640" LU dan 104° 32' 52.440" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
ac. PABU 22 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 23 dengan koordinat 0° 55' 46.920" LU dan 104° 32' 55.320" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang berbatasan dengan Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang;
ad. PABU 23 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 24 dengan koordinat 0° 55' 37.148" LU dan 104° 32' 58.871" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
ae. PABU 24 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 25 dengan koordinat 0° 54' 26.300" LU dan 104° 32' 49.200" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang berbatasan dengan Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang;
af.
PABU 25 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 26 dengan koordinat 0° 54' 02.800" LU dan 104° 32' 34.500" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang berbatasan dengan Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang;
ag. PABU 26 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 27 dengan koordinat 0° 53' 56.455" LU dan 104° 32' 25.036" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang berbatasan dengan Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang;
ah. PABU 27 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 28 dengan koordinat 0° 53' 49.691" LU dan 104° 32' 16.420" BT yang terletak di Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
ai.
PABU 28 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 29 dengan koordinat 0° 53' 40.000" LU dan 104° 32' 17.400" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang berbatasan dengan Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang;
aj.
PABU 29 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 30 dengan koordinat 0° 53' 35.880" LU dan 104° 32' 29.400" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
ak. PABU 30 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 31 dengan koordinat 0° 53' 31.560" LU dan 104° 32' 33.360" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
al.
PABU 31 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 32 dengan koordinat 0° 53' 20.400" LU dan 104° 32' 31.200" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
am. PABU 32 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 33 dengan koordinat 0° 53' 02.396" LU dan 104° 32'
19.417" BT yang terletak pada batas Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang dengan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
an. PBU 33 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 34 dengan koordinat 0° 52' 56.270" LU dan 104° 32'
32.968" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
ao. PABU 34 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 35 dengan koordinat 0° 52' 50.900" LU dan 104° 32' 44.400" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
ap. PABU 35 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 36 dengan koordinat 0° 52' 35.765" LU dan 104° 32' 32.788" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
aq. PABU 36 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 37 dengan koordinat 0° 52' 14.720" LU dan 104° 32'
17.499" BT yang terletak pada batas Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang dengan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
ar. PBU 37 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 38 dengan koordinat 0° 51' 59.186" LU dan 104° 32' 06.217" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
as. PABU 38 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 18E dengan koordinat 0° 51' 57.377" LU dan 104° 32'
03.365" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 39 dengan koordinat 0° 51' 51.697" LU dan 104° 31' 57.893" BT yang terletak di Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
at.
PABU 39 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 19 dengan koordinat 0° 51' 53.150" LU dan 104° 31'
53.825" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 20 dengan koordinat 0° 51' 44.972" LU dan 104° 31'
53.655" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 21 dengan koordinat 0° 51' 40.156" LU dan 104° 31'
50.609" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
au. TK 21 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 22 dengan koordinat 0° 51' 32.453" LU dan 104° 31' 41.939" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 23 dengan koordinat 0° 51' 22.899" LU dan 104° 31' 36.054" BT, selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK
24 dengan koordinat 0° 51' 25.444" LU dan 104° 31'
30.835" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
av. TK 24 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 25 dengan koordinat 0° 51' 30.652" LU dan 104° 31'
25.663" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 26 dengan koordinat 0° 51' 28.341" LU dan 104° 31'
22.599" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 27 dengan koordinat 0° 51' 28.686" LU dan 104° 31'
16.432" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
aw. TK 27 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 28 dengan koordinat 0° 51' 24.879" LU dan 104° 31'
13.844" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 29 dengan koordinat 0° 51' 22.966" LU dan 104° 31'
14.613" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 30 dengan koordinat 0° 51' 21.494" LU dan 104° 31'
12.105" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
ax. TK 30 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 31 dengan koordinat 0° 51' 16.696" LU dan 104° 31'
09.234" BT, selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 32 dengan koordinat 0° 51' 19.057" LU dan 104° 31'
07.535" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 33 dengan koordinat 0° 51' 17.794" LU dan 104° 31'
03.673" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
ay. TK 33 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK
34 dengan koordinat 0° 51' 15.535" LU dan 104° 31'
03.613" BT, selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 35 dengan koordinat 0° 51' 15.677" LU dan 104° 30'
59.791" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 36 dengan koordinat 0° 51' 09.834" LU dan 104° 30'
57.709" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
az. TK 36 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 37 dengan koordinat 0° 51' 11.642" LU dan 104° 30'
55.784" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 38 dengan koordinat 0° 51' 07.697" LU dan 104° 30'
58.194" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 39 dengan koordinat 0° 51' 02.593" LU dan 104° 30'
54.522" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
ba. TK 39 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 40 dengan koordinat 0° 51' 02.953" LU dan 104° 30'
51.158" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 41 dengan koordinat 0° 50' 55.809" LU dan 104° 30'
56.356" BT, selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 42 dengan koordinat 0° 50' 58.075" LU dan 104° 30'
47.782" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
bb. TK 42 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 43 dengan koordinat 0° 50' 51.757" LU dan 104° 30'
49.097" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 44 dengan koordinat 0° 50' 52.104" LU dan 104° 30'
54.738" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada PABU 40 dengan koordinat 0° 50' 47.637" LU dan 104° 30' 52.463" BT yang terletak di Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang ditandai dengan TK 45 dengan koordinat 0° 50' 47.789" LU dan 104° 30' 53.442" BT; dan bc. TK 45 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 46 dengan koordinat 0° 50' 43.234" LU dan 104° 30'
52.388" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 47 dengan koordinat 0° 50' 42.986" LU dan 104° 30'
43.014" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 48 dengan koordinat 0° 50' 38.889" LU dan 104° 30'
52.364" BT yang terletak pada garis pantai yang merupakan batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022...
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
