Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN DAIRI DENGAN KABUPATEN KARO PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Dairi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Karo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
a. TK.01 dengan koordinat 2° 52' 30.000" LU dan 98° 31'
13.600" BT yang terletak pada tepi Danau Toba, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.01A dengan koordinat 2° 52' 19.309" LU dan 98° 30' 08.738" BT;
b. TK.01A selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.02A dengan koordinat 2° 52' 06.154" LU dan 98° 29'
35.999" BT;
c. TK.02A selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.02 dengan koordinat 2° 51' 38.000" LU dan 98° 28'
57.800" BT;
d. TK.02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 2° 52' 12.800" LU dan 98° 29' 03.100" BT;
e. TK.03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 2° 52' 21.400" LU dan 98° 28' 36.800" BT;
f. TK.04 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 2° 52' 30.200" LU dan 98° 28' 15.900" BT;
g. TK.05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.05A dengan koordinat 2° 53' 29.195" LU dan 98° 26'
19.341" BT;
h. TK.05A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.06 dengan koordinat 2° 55' 08.100" LU dan 98° 25'
19.400" BT;
i. TK.06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.07 dengan koordinat 2° 55' 27.200" LU dan 98° 23' 55.500" BT;
j. TK. 07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.07A dengan koordinat 2° 56' 07.210" LU dan 98° 21'
59.494" BT;
k. TK.07A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.07B dengan koordinat 2° 57' 54.963" LU dan 98° 20'
48.101" BT;
l. TK.07B selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.08 dengan koordinat 2° 57' 54.700" LU dan 98° 18' 06.200" BT;
m. TK.08 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.09 dengan koordinat 2° 55' 52.200" LU dan 98° 14'
56.000" BT;
n. TK.09 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.09A dengan koordinat 2° 58' 25.966" LU dan 98° 12'
23.474" BT;
o. TK.09A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.10 dengan koordinat 3° 01' 48.500" LU dan 98° 11'
46.900" BT;
p. TK.10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.11A dengan koordinat 3° 04' 08.470" LU dan 98° 10' 55.060" BT;
q. TK.11A selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK.11B dengan koordinat 3° 04' 05.660" LU dan 98° 09' 49.400" BT;
r. TK.11B selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.11C dengan koordinat 3° 04' 12.770" LU dan 98° 09'
35.590" BT;
s. TK.11C selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.12 dengan koordinat 3° 03' 15.000" LU dan 98° 08'
28.300" BT;
t. TK.12 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.13 dengan koordinat 3° 02' 54.000" LU dan 98° 08'
06.700" BT;
u. TK.13 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.14 dengan koordinat 3° 04' 18.200" LU dan 98° 05' 47.000" BT;
v. TK.14 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.14A dengan koordinat 3° 04' 46.200" LU dan 98° 04' 35.600" BT;
w. TK.14A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.14B dengan koordinat 3° 06' 35.160" LU dan 98° 03'
20.930" BT;
x. TK.14B selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.15 dengan koordinat 3° 06' 33.170" LU dan 98° 02' 28.490" BT;
y. TK.15 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.15A dengan koordinat 3° 04' 41.909" LU dan 98° 02' 16.382" BT;
z. TK.15A selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.15B dengan koordinat 3° 05' 13.391" LU dan 98° 00' 13.681" BT; dan aa. TK.15B selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.16 dengan koordinat 3°05' 10.098" LU dan 97° 59' 01.726" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Karo dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
