Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN DENGAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PROVINSI LAMPUNG

PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Pesawaran adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung. 3. Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi UNDANG-UNDANG. 4. Way adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Lampung. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 5° 10' 44.311" LS dan 105° 15' 29.645" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan; b. TK 1 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 2 dengan koordinat 5° 10' 04.294" LS dan 105° 14' 29.608" BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 3 dengan koordinat 5° 10' 07.514" LS dan 105° 13' 25.500" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah; c. TK 3 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 4 dengan koordinat 5° 08' 19.102" LS dan 105° 12' 39.213" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 5 dengan koordinat 5° 07' 18.499" LS dan 105° 11' 25.979" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah; d. TK 5 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 6 dengan koordinat 5° 08' 11.295" LS dan 105° 09' 08.189" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 7 dengan koordinat 5° 08' 11.721" LS dan 105° 08' 32.643" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah; e. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Tatai sampai pada TK 8 dengan koordinat 5° 09' 50.906" LS dan 105° 08' 14.721" BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 9 dengan koordinat 5° 09' 25.993" LS dan 105° 06' 55.617" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah; f. TK 9 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Sabuk sampai pada TK 10 dengan koordinat 5° 08' 54.261" LS dan 105° 06' 55.946" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Kalimangan sampai pada TK 11 dengan koordinat 5° 09' 38.068" LS dan 105° 06' 00.258" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah; g. TK 11 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 12 dengan koordinat 5° 09' 01.725" LS dan 105° 05' 34.476" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 13 dengan koordinat 5° 08' 25.496" LS dan 105° 06' 12.665" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah; h. TK 13 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 14 dengan koordinat 5° 08' 4.635" LS dan 105° 05' 41.206" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Serai sampai pada TK 15 dengan koordinat 5° 08' 32.515" LS dan 105° 04' 58.908" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah; i. TK 15 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 16 dengan koordinat 5° 07' 00.373" LS dan 105° 05' 00.311" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Marias sampai pada TK 17 dengan koordinat 5° 08' 03.587" LS dan 105° 04' 18.224" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah; j. TK 17 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Serai sampai pada TK 18 dengan koordinat 5° 08' 47.678" LS dan 105° 04' 48.054" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Serai sampai pada TK 19 dengan koordinat 5° 09' 52.118" LS dan 105° 03' 23.978" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah; k. TK 19 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Serai sampai pada TK 20 dengan koordinat 5° 11' 05.444" LS dan 105° 02' 27.553" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 21 dengan koordinat 5° 11' 39.100" LS dan 105° 03' 30.868" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah; dan l. TK 21 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Kalimangan sampai pada TK 00 dengan koordinat 5° 12' 23.415" LS dan 105° 02' 56.359" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO