Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMANMASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945. 2.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas.
3. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
4. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
5. Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan DaerahKabupaten/Kota atau nama lainnya yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentukoleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
6. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/wali kota.
7. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kepala daerah dan kepala desa.
8. Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu
kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
9. Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/ataudesa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas.
10. Anggota Satlinmas adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.
11. Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas yang selanjutnya disebut peningkatan kapasitas adalah peningkatan kemampuan dan keterampilan Anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan Anggota Satlinmas.
12. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
13. Lurah adalah pimpinan Kelurahan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
14. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Kepala Desa adalah kepala pemerintah Desa/Desa adat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
16. Kepala Satuan Linmas yang selanjutnya disebut Kepala Satlinmas adalah Kepala Desa/Lurah yang memimpin penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan.
17. Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan gubernur dan bupati/wali kota yang berada di Satpol PP provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan linmas di daerah.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; dan
b. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 3
(1) Satpol PP menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Kepala Desa/Lurahmelalui Satlinmas membantu Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Desa/Kelurahan.
(3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk Penyelenggaaan Pelindungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi kegiatan:
a. deteksi dan cegah dini;
b. pembinaan dan penyuluhan;
c. patroli;
d. pengamanan;
e. pengawalan;
f. penertiban; dan
g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
(5) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dapat dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antarSatpol PP kabupaten/kota dibawah koordinasi Kepala Satpol PP provinsi dan antarSatpol PP provinsi dibawah koordinasiMenteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
(6) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten/Kota.
(7) Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten/Kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dipimpin oleh seorang kepala satuan yang secara ex- officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan.
(8) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah dibawah koordinasicamat.
Pasal 4
Kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
Pasal 5
Setiap anggota Pol PP dan Satlinmas dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilengkapi dengan:
a. surat perintah; dan
b. peralatan dan perlengkapan.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Satpol PP dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau lembaga teknis terkait.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Desa/Lurah melalui camat dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau lembaga teknis terkait.
(3) Bantuan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
Pasal 7
(1) Tata cara pelaksanaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di provinsi dan kabupaten/kota meliputi tahapan, kelengkapan dan bantuan sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara pelaksanaan kegiatan, tahapan, kelengkapan dan bantuan terhadap Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Desa tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(3) Tata cara pelaksanaan kegiatan, tahapan, kelengkapan dan bantuan terhadap Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kelurahan tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Pasal 8
(1) Kepala daerah dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Linmas.
(2) Penyelenggaraan Linmas di pemerintah daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di pemerintah Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Pasal 9
(1) Dalam Penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), gubernur membentuk Satgas Linmas provinsi dan bupati/wali kota membentuk Satgas Linmas kabupaten/kota dan kecamatan.
(2) Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur, untuk kabupaten/kota dan kecamatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas.
Pasal 10
(1) Satgas Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)terdiri atas:
a. Kepala Satgas Linmas; dan
b. Anggota Satgas Linmas;
(2) Kepala Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, untuk provinsi dan kabupaten/kota dijabat oleh pejabat yang membidangi Linmas, dan untuk kecamatan dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.
(3) Anggota Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas Aparatur Linmas di pemerintah daerah untuk pemerintah daerah dan Aparatur Linmas di
Kecamatan untuk Kecamatan serta Satlinmas yang dipilih secara selektif.
(4) Anggota Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling sedikit 10 (sepuluh) orang
(5) Tugas Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), antara lain;
a. membantu pelaksanaan pembinaan Satlinmas;
b. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satgas Linmas.
(6) Satgas Linmas dalam pelaksanaan tugas apabila diperlukan dapat mengerahkan Satlinmas.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan membentuk Satlinmas.
Pasal 12
(1) Kepala Desa/Lurah membentuk Satlinmas di Desa/Kelurahan.
(2) Pembentukan Satlinmas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(3) Pembentukan Satlinmas di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(4) Pembentukan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku Mutatis Mutandis terhadap pembentukan Satlinmas Desa adat.
Pasal 13
(1) Satlinmas memiliki struktur organisasi meliputi:
a. kepala Satlinmas;
b. kepala pelaksana;
c. komandan regu; dan
d. anggota.
(2) Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa/Lurah.
(3) Kepala pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya.
(4) Komandan regu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c, ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.
Pasal 14
(1) Kepala Desa/Lurah merekrut calon Anggota Satlinmas.
(2) Perekrutan Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terbuka bagi seluruh warga masyarakat yang memenuhi persyaratan.
(3) Susunan organisasi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), meliputi:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berumur paling rendah18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
f. jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar dan/atau sederajat serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau yang sederajat ke atas;
g. bersedia membuat pernyataan menjadi Anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Linmas; dan
h. bertempat tinggal di Desa/Kelurahan setempat.
Pasal 16
(1) Calon Satlinmas yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diangkat menjadi Satlinmas.
(2) Pengangkatan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan untuk Kelurahan ditetapkan dengan keputusan camat atas nama bupati/wali kota.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah kepada bupati/wali kota melalui camat.
Pasal 17
(1) Anggota Satlinmas yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikukuhkan oleh bupati/wali kota.
(2) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(3) Bupati/walikota dapat menugaskan Kepala Satpol PP atau perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat Desa untuk mengukuhkan Satlinmas.
(4) Anggota Satlinmas sebelum dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkanjanji Satlinmas secara bersama-sama dengan naskah janji sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
Pasal 19
Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini;
b. regu pengamanan;
c. regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran;
d. regu penyelamatan dan evakuasi; atau
e. regu dapur umum.
Pasal 20
Regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, bertugas:
a. membantu melakukan upaya kesiapsiagaan dan deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman bencana, ketahanan negara, serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. membantu menginformasikan dan melaporkan situasi yang dianggap berpotensi bencana, mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
dan
c. membantu mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana, gangguan stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 21
Regu pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, bertugas:
a. membantu melakukan pemantauan terhadap ancaman konflik sosial dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
b. membantu melakukan pendataan dan melaporkan jumlah kerugian materi akibat bencana, kebakaran dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 22
Regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, bertugas membantu pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan kebakaran.
Pasal 23
Regu penyelamatan dan evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, bertugas:
a. membantu evakuasi korban akibat bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana;
b. membantu melakukan pengamanan evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
c. membantu rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 24
Regu dapur umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, bertugas:
a. membantu mendirikan tempat penampungan sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana, kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
b. membantu mendirikan dapur umum sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 25
(1) Masa keanggotaan Satlinmas Desa dan Kelurahan berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.
(2) Masa keanggotaan Satlinmas Desa adat berakhir karena pemberhentian.
(3) Dalam hal keanggotaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat diperpanjang sampai usia 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Perpanjangan masa keanggotaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Lurah.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. pindah tempat tinggal;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani;
e. melakukan perbuatan tercela dan/atau melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
f. tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan/atau janji sebagai Anggota Satlinmas; dan
g. menjadi pengurus partai politik.
(6) Pemberhentian Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(7) Kepala Desa/Lurah melalui camat menyampaikan keputusan perpanjangan keanggotaan Satlinmas dan keputusan pemberhentian keanggotaan Satlinmas kepada bupati/wali kota.
Pasal 26
(1) Pemberdayaan Satlinmas dilaksanakan untuk meningkatkan peran dan eksistensi Satlinmas dalam pelaksanaan tugas.
(2) Pemberdayaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan antara lain melalui:
a. lomba sistem keamanan lingkungan;
b. jambore Satlinmas; dan
c. pos komando Satlinmas.
(3) Pemberdayaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
Pasal 27
(1) Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas:
a. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
b. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
d. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
e. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
g. membantu upaya pertahanan negara;
h. membantu pengamanan objek vital; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
a. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan
b. membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
Pasal 28
Satlinmas berhak:
a. mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Linmas;
b. mendapatkan kartu tanda Anggota Satlinmas;
c. mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
d. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) dan 20 (dua puluh) tahun dari bupati/wali kota serta 30 (tiga puluh) tahun dari gubernur; dan
e. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas.
Pasal 29
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, diberikan kepada Anggota Satlinmas setiap tahunnya pada peringatan hari ulang tahun Satlinmas dan/atau kegiatan kelinmasan lainnya.
(2) Format piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Pemenuhan atas hak Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan/atau keuangan Desa/Kelurahan serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Satlinmas wajib:
a. melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. melaksanakan janji Satlinmas; dan
c. melaporkan kepada Kepala Satlinmas apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta Linmas.
Pasal 32
(1) Menteri melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknisPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sertaLinmas secara nasional.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas;
b. Peningkatan Kapasitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan teknis Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas;
d. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas;
e. penyiapan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas;
f. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas; dan
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Direktorat Jenderal yang membidangi Satpol PP dan Direktorat Jenderal yang membidangi pemerintahan Desa.
Pasal 33
(1) Gubernur melakukan pembinaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas pada kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi;
b. peningkatan Kapasitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di provinsi/lintas kabupaten dan kota;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi/lintas kabupaten dan kota;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi/lintas kabupaten dan kota; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi/lintas kabupaten dan kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui kepala Satpol PP provinsi.
Pasal 34
(1) Ketentuan mengenai pembinaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pembinaan oleh bupati/wali kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kepala Satpol PP dan Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desakabupaten/kota.
(3) Bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan PenyelenggaraanKetertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendelegasikan sebagian pelaksanaannya kepada camat melalui keputusan bupati/wali kota.
Pasal 35
(1) Camat berdasarkan pelimpahan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(3), melakukan pembinaan Penyelenggaraan Linmas pada Desa/Kelurahan di wilayahnya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan teknis operasional Penyelenggaraan Linmas tingkat kecamatan;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang Linmas tingkat kecamatan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan teknis operasional Penyelenggaraan Linmas dan Peningkatan Kapasitas tingkat kecamatan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Linmas tingkat kecamatan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kepala seksi ketenteraman dan ketertiban.
Pasal 36
(1) Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1), melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan Linmas di wilayahnya.
(2) Lurah berdasarkan delegasi kewenangan pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan Linmas di wilayahnya.
(3) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan teknis operasional Penyelenggaraan Linmas tingkat Desa/Kelurahan;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang Linmas tingkat Desa/Kelurahan;
c. pelaksanaan perekrutan dan pengerahan di bidang Linmas tingkat Desa/Kelurahan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Linmas tingkat Desa/Kelurahan.
(4) Pembinaan teknis operasional di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
(2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Desa/Kelurahan.
Pasal 37
(1) Pelaporan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
berpedoman pada sistem informasi pelaporan yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaporan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Desa berpedoman pada sistem informasi pelaporan yang terintegrasi dengan profil Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Kepala Desa/Lurah menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada camat.
(2) Camat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada bupati/wali kota melalui kepala Satpol PP kabupaten/kota dan Perangkat Daerah yang membidangi tentang pemerintahan desa.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada gubernur.
(4) Gubernur menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 39
(1) PendanaanPenyelenggaraanKetertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi, kabupaten/kota,dan Desa/Kelurahan, bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan
d. anggaran pendapatan dan belanja Desa.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan Linmas dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat harus menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Desa diatur dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Desa.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1837), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
