Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KARAWANG DENGAN KABUPATEN BEKASIPROVINSI JAWA BARAT

PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Karawang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.527
2.
Kabupaten Bekasi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
3.
Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Barat.
4.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau
buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
5.
Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
koordinat
hasil
pengukuran/penghitungan
posisi
titik
dengan
menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi Provinsi
Jawa Barat dimulai dari :
1.
Muara Sungai Bungin yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 05⁰
56' 10.3760" LS dan 107⁰ 06' 01.3071" BT, selanjutnya ke arah Barat
Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Bungin sampai pada PABU
001 dengan koordinat 05⁰ 57' 27.3000" LS dan 107⁰ 05' 37.6999" BT
yang terletak di Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten
Karawang yang berbatasan dengan Desa Pantaibakti Kecamatan
Muaragembong Kabupaten Bekasi;
2.
PABU 001 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Bungin sampai pada PABU 002 dengan koordinat 05⁰ 58'
28.9999" LS dan 107⁰ 05' 20.3000" BT yang terletak di Desa
Pantaibakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi yang
berbatasan
dengan
Desa
Tanjungmekar
Kecamatan
Pakisjaya
Kabupaten Karawang;
3.
PABU 002 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Bungin sampai pada PABU 003 dengan koordinat 05⁰ 59'
12.6999" LS dan 107⁰ 05' 14.4000" BT yang terletak di Desa
Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang yang
berbatasan dengan Desa Pantaibakti Kecamatan Muaragembong
Kabupaten Bekasi;
4.
PABU 003 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Bungin sampai pada TK.02 dengan koordinat 05⁰ 59' 26.9523"
LS dan 107⁰ 05' 03.7726" BT, selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri as (Median Line) Sungai Citarum sampai pada PABU 004
dengan koordinat 06⁰ 00' 14.9999" LS dan 107⁰ 05' 16.4000" BT yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.527
terletak di Desa Jayasakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten
Bekasi yang berbatasan dengan Desa Tanjungbungin Kecamatan
Pakisjaya Kabupaten Karawang;
5.
PABU 004 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 005 dengan koordinat 06⁰ 01'
01.7000" LS dan 107⁰ 06' 08.0999" BT yang terletak di Desa Solokan
Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan
Desa Jayasakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi;
6.
PABU 005 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 006 dengan koordinat 06⁰ 01'
45.0000" LS dan 107⁰ 06' 16.9000" BT yang terletak di Desa Jayasakti
Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi yang berbatasan
dengan Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang;
7.
PABU 006 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 007 dengan koordinat 06⁰ 02'
35.7999" LS dan 107⁰ 07' 14.1000" BT yang terletak di Desa
Telukbuyung
Kecamatan
Pakisjaya
Kabupaten
Karawang
yang
berbatasan dengan Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin
Kabupaten Bekasi;
8.
PABU 007 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median
Line)Sungai Citarum sampai pada PABU 008 dengan koordinat 06⁰ 03'
18.2999" LS dan 107⁰ 07' 47.2000" BT yang terletak di Desa
Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi yang
berbatasan
dengan
Desa
Telukbuyung
Kecamatan
Pakisjaya
Kabupaten Karawang;
9.
PABU 008 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada TK.03 dengan koordinat 06⁰ 03'
11.3892" LS dan 107⁰ 07' 50.9294" BT, selanjutnya ke arah Timur
Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 06⁰ 03' 09.2220" LS dan
107⁰ 08' 13.4510" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
TK.05 dengan koordinat 06⁰ 03' 17.3662" LS dan 107⁰ 07' 57.9419"
BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 009 dengan koordinat 06⁰ 03'
34.9000" LS dan 107⁰ 08' 13.5000" BT yang terletak di Desa
Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang yang
berbatasan
dengan
Desa
Setiajaya
Kecamatan
Cabangbungin
Kabupaten Bekasi;
10. PABU 009 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 010 dengan koordinat 06⁰ 04'
22.8000" LS dan 107⁰ 08' 56.7000" BT yang terletak di Desa
Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.527
berbatasan dengan Desa Segaran Kecamatan Batujaya Kabupaten
Karawang;
11. PABU 010 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 011 dengan koordinat 06⁰ 04'
18.6999" LS dan 107⁰ 09' 58.5000" BT yang terletak di Desa Batujaya
Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan
Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi;
12. PABU 011 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 012 dengan koordinat 06⁰ 04'
38.2000" LS dan 107⁰ 11' 04.2000" BT yang terletak di Desa
Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi yang
berbatasan
dengan
Desa
Telukambulu
Kecamatan
Batujaya
Kabupaten Karawang;
13. PABU 012 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 013 dengan koordinat 06⁰ 05'
28.6000" LS dan 107⁰ 11' 52.0000" BT yang terletak di Desa
Telukbango
Kecamatan
Batujaya
Kabupaten
Karawang
yang
berbatasan dengan Desa Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin
Kabupaten Bekasi;
14. PABU 013 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 014 dengan koordinat 06⁰ 06'
06.9000" LS dan 107⁰ 12' 51.1999" BT yang terletak di Desa
Karangharja
Kecamatan
Pebayuran
Kabupaten
Bekasi
yang
berbatasan
dengan
Desa
Karyamakmur
Kecamatan
Batujaya
Kabupaten Karawang;
15. PABU 014 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 015 dengan koordinat 06⁰ 06'
04.4999" LS dan 107⁰ 14' 52.5000" BT yang terletak di Desa
Kutaampel
Kecamatan
Batujaya
Kabupaten
Karawang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Karangharja
Kecamatan
Pebayuran
Kabupaten Bekasi;
16. PABU 015 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 016 dengan koordinat 06⁰ 06'
41.0326" LS dan 107⁰ 15' 46.1739" BT yang terletak di Desa
Sumberurip
Kecamatan
Pebayuran
Kabupaten
Bekasi
yang
berbatasan dengan Desa Kampungsawah Kecamatan Jayakerta
Kabupaten Karawang;
17. PABU 016 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 017 dengan koordinat 06⁰ 07'
26.3000" LS dan 107⁰ 16' 17.3999" BT yang terletak di Desa
Medangasem
Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.527
berbatasan
dengan
Desa
Sumberurip
Kecamatan
Pebayuran
Kabupaten Bekasi;
18. PABU 017 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 018 dengan koordinat 06⁰ 07'
41.9000" LS dan 107⁰ 16' 43.4811" BT yang terletak di Desa
Sumbereja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang berbatasan
dengan
Desa
Dewisari
Kecamatan
Rengasdengklok
Kabupaten
Karawang;
19. PABU 018 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 019 dengan koordinat 06⁰ 08'
24.0999" LS dan 107⁰ 17' 30.7000" BT yang terletak di Desa Kertasari
Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang yang berbatasan
dengan Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi;
20. PABU 019 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 020 dengan koordinat 06⁰ 09'
23.3999" LS dan 107⁰ 17' 08.9999" BT yang terletak di Desa
Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang berbatasan
dengan Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok
Kabupaten Karawang;
21. PABU 020 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 021 dengan koordinat 06⁰ 10'
39.5000" LS dan 107⁰ 17' 16.4000" BT yang terletak di Desa Amansari
Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang yang berbatasan
dengan Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi;
22. PABU 021 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 022 dengan koordinat 06⁰ 12'
08.0999" LS dan 107⁰ 17' 33.1000" BT yang terletak di Desa Kertasari
Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang berbatasan dengan
Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang;
23. PABU 022 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 023 dengan koordinat 06⁰ 12'
57.4999" LS dan 107⁰ 17' 35.9999" BT yang terletak di Desa
Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang yang
berbatasan dengan Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten
Bekasi;
24. PABU 023 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 024 dengan koordinat 06⁰ 13'
14.9999" LS dan 107⁰ 16' 21.4000" BT yang terletak di Desa
Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang berbatasan
dengan Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten
Karawang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.527
25. PABU 024 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 025 dengan koordinat 06⁰ 13'
53.4685" LS dan 107⁰ 16' 40.6606" BT yang terletak di Kelurahan
Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang
berbatasan dengan Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten
Bekasi;
26. PABU 025 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 026 dengan koordinat 06⁰ 15'
05.2100" LS dan 107⁰ 16' 34.3000" BT yang terletak di Desa
Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi yang
berbatasan dengan Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang
Barat Kabupaten Karawang;
27. PABU 026 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada PABU 027 dengan koordinat 06⁰ 16'
25.1999" LS dan 107⁰ 16' 03.8000" BT yang terletak di Kelurahan
Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang
berbatasan dengan Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin
Kabupaten Bekasi;
28. PABU 027 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Citarum sampai pada TK.06 dengan koordinat 06⁰ 16'
33.7191" LS dan 107⁰ 15' 57.3490" BT, selanjutnya ke arah Barat
Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai pada TK.07
dengan koordinat 06⁰ 17' 05.5864" LS dan 107⁰ 15' 59.7387" BT,
selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai
Cibeet sampai pada TK.08 dengan koordinat 06⁰ 16' 48.0786" LS dan
107⁰ 15' 49.1094" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Cibeet sampai pada PABU 028 dengan koordinat
06⁰ 17' 06.8000" LS dan 107⁰ 15' 50.3999" BT yang terletak di Desa
Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang
berbatasan dengan Desa Parungsari Kecamatan Telukjambe Barat
Kabupaten Karawang;
29. PABU 028 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada PABU 029 dengan koordinat 06⁰ 17'
35.3999" LS dan 107⁰ 14' 59.0999" BT yang terletak di Desa
Parungsari Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang yang
berbatasan dengan Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur
Kabupaten Bekasi;
30. PABU 029 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada TK.09 dengan koordinat 06⁰ 17' 47.9101"
LS dan 107⁰ 14' 11.4577" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai
pada PABU 030 dengan koordinat 06⁰ 18' 12.7999" LS dan 107⁰ 14'
20.3999" BT yang terletak di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.527
Timur Kabupaten Bekasi yang berbatasan dengan Desa Parungsari
Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang;
31. PABU 030 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada TK.10 dengan koordinat 06⁰ 18' 25.5668"
LS dan 107⁰ 14' 07.7880" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as
(Median Line) Sungai Cibeet sampai pada TK.11 dengan koordinat 06⁰
17' 57.0504" LS dan 107⁰ 13' 57.8728" BT, selanjutnya ke arah Barat
Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai pada PABU
031 dengan koordinat 06⁰ 18' 09.2999" LS dan 107⁰ 13' 47.0000" BT
yang terletak di Desa Mekarmulya Kecamatan Telukjambe Barat
Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Cipayung
Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi;
32. PABU 031 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada TK.12 dengan koordinat 06⁰ 18' 33.6194"
LS dan 107⁰ 13' 39.3608" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya
menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai pada PABU 032
dengan koordinat 06⁰ 18' 57.1000" LS dan 107⁰ 13' 18.5999" BT yang
terletak di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten
Bekasi yang berbatasan dengan Desa Mekarmulya Kecamatan
Telukjambe Barat Kabupaten Karawang;
33. PABU 032 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada TK.13 dengan koordinat 06⁰ 18' 50.5805"
LS dan 107⁰ 13' 04.5780" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya
menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai pada TK.14 dengan
koordinat 06⁰ 19' 15.0218" LS dan 107⁰ 13' 28.4804" BT, selanjutnya
ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai
pada PABU 033 dengan koordinat 06⁰ 19' 17.6999" LS dan 107⁰ 13'
07.2999" BT yang terletak di Desa Mulyajaya Kecamatan Telukjambe
Barat Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Cipayung
Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi;
34. PABU 033 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada PABU 034 dengan koordinat 06⁰ 20'
39.4000" LS dan 107⁰ 13' 31.5999" BT yang terletak di Desa
Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi yang
berbatasan dengan Desa Mulyajaya Kecamatan Telukjambe Barat
Kabupaten Karawang;
35. PABU 034 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada PABU 035 dengan koordinat 06⁰ 20'
59.9999" LS dan 107⁰ 12' 55.9999" BT yang terletak di Desa Wanasari
Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang yang berbatasan
dengan Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten
Bekasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.527
36. PABU 035 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada TK.15 dengan koordinat 06⁰ 21' 42.7336"
LS dan 107⁰ 12' 26.6313" BT, selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai pada PABU 036
dengan koordinat 06⁰ 21' 57.3999" LS dan 107⁰ 12' 35.9999" BT yang
terletak di Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten
Bekasi
yang
berbatasan
dengan
Desa
Wanakerta
Kecamatan
Telukjambe Barat Kabupaten Karawang;
37. PABU 036 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada PABU 037 dengan koordinat 06⁰ 22'
41.9000" LS dan 107⁰ 12' 41.2000" BT yang terletak di Desa
Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang yang
berbatasan dengan Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat
Kabupaten Bekasi;
38. PABU 037 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada TK.16 dengan koordinat 06⁰ 22' 28.2050"
LS dan 107⁰ 12' 44.8687" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri
as (Median Line) Sungai Cibeet sampai pada PABU 038 dengan
koordinat 06⁰ 23' 24.1000" LS dan 107⁰ 13' 13.4999" BT yang terletak
di Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi yang
berbatasan dengan Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat
Kabupaten Karawang;
39. PABU 038 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada PABU 039 dengan koordinat 06⁰ 24'
09.6470" LS dan 107⁰ 13' 20.5424" BT yang terletak di Desa
Tamanmekar Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang yang
berbatasan dengan Desa Sukabungah Kecamatan Bojongmangu
Kabupaten Bekasi;
40. PABU 039 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada PABU 040 dengan koordinat 06⁰ 24'
50.9999" LS dan 107⁰ 12' 05.8000" BT yang terletak di Desa
Sukabungah Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi yang
berbatasan dengan Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten
Karawang;
41. PABU 040 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada PABU 041 dengan koordinat 06⁰ 25'
03.1000" LS dan 107⁰ 12' 12.2000" BT yang terletak di Desa
Tamansari
Kecamatan
Pangkalan
Kabupaten
Karawang
yang
berbatasan dengan Desa Sukabungah Kecamatan Bojongmangu
Kabupaten Bekasi;
42. PABU 041 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada TK.17 dengan koordinat 06⁰ 25' 22.7674"
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.527
LS dan 107⁰ 11' 46.3666" BT, selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai pada PABU 042
dengan koordinat 06⁰ 26' 38.0999" LS dan 107⁰ 12' 29.7999" BT yang
terletak di Desa Bojongmangu Kecamatan Bojongmangu Kabupaten
Bekasi
yang
berbatasan
dengan
Desa
Tamansari
Kecamatan
Pangkalan Kabupaten Karawang;
43. PABU 042 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada TK.18 dengan koordinat 06⁰ 27' 08.8284"
LS dan 107⁰ 12' 39.8425" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut
menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai pada TK.19 dengan
koordinat 06⁰ 27' 00.7710" LS dan 107⁰ 12' 21.5394" BT, selanjutnya
ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai
pada PABU 043 dengan koordinat 06⁰ 27' 11.6000" LS dan 107⁰ 12'
33.8000" BT yang terletak di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan
Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Bojongmangu
Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi;
44. PABU 043 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada TK.20 dengan koordinat 06⁰ 27' 40.8930"
LS dan 107⁰ 13' 00.7437" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya
menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai pada TK.21 dengan
koordinat 06⁰ 28' 04.2630" LS dan 107⁰ 12' 33.9922" BT, selanjutnya
ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai
pada PABU 044 dengan koordinat 06⁰ 27' 38.8158" LS dan 107⁰ 11'
58.8197" BT yang terletak di Desa Mulangsari Kecamatan Pangkalan
Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Bojongmangu
Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi;
45. PABU 044 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada TK.22 dengan koordinat 06⁰ 27' 49.5122"
LS dan 107⁰ 11' 54.4414" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as
(Median Line) Sungai Cibeet sampai pada PABU 045 dengan koordinat
06⁰ 28' 04.7999" LS dan 107⁰ 11' 23.2000" BT yang terletak di Desa
Mulangsari
Kecamatan
Pangkalan
Kabupaten
Karawang
yang
berbatasan dengan Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu
Kabupaten Bekasi;
46. PABU 045 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada TK.23 dengan koordinat 06⁰ 28' 03.0939"
LS dan 107⁰ 10' 58.0266" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya
menyusuri as (Median Line) Sungai Cibeet sampai pada PABU 046
dengan koordinat 06⁰ 28' 27.7999" LS dan 107⁰ 10' 52.1000" BT yang
terletak di Desa Mulangsari Kecamatan Pangkalan Kabupaten
Karawang yang berbatasan dengan Desa Karangmulya Kecamatan
Bojongmangu Kabupaten Bekasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.527
47. PABU 046 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line)
Sungai Cibeet sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten
Karawang dengan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor yang
ditandai oleh TK.24 dengan koordinat 06⁰ 29' 08.9835" LS dan 107⁰
10' 26.2212" BT.

Pasal 3

Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak
berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.527
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN KARAWANG DENGAN
KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id