Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KUDUS DENGAN KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH

PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Kudus adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 2. Kabupaten Jepara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. 4. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah dimulai dari: 1. Pertigaan Batas Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Jepara dan Kabupaten Demak, yang ditandai oleh PABU.013 dengan koordinat 06°47' 40.69664" LS dan 110°45' 30.00890" BT yang terletak di Desa Kotakan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak yang berbatasan dengan Desa Blimbing Kidul Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dan Desa Dorang Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.014 dengan koordinat 06°47' 10.28285" LS dan 110°45' 40.75458" BT yang terletak pada batas Desa Blimbing Kidul Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dengan Desa Blimbingrejo Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara; 2. PBU.014 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.015 dengan koordinat 06°46' 19.12226" LS dan 110°46' 04.45400" BT yang terletak pada batas Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dengan Desa Blimbingrejo Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara; 3. PBU.015 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.016 dengan koordinat 06°46' 01.46154" LS dan 110°46' 23.79474" BT yang terletak pada batas Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dengan Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara; 4. PBU.016 selanjutnya ke arah Timur Laut kemudian ke arah Tenggara sampai pada PBU.017 dengan koordinat 06°45' 27.29594" LS dan 110°47' 51.24873" BT yang terletak pada batas Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dengan Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara; 5. PBU.017 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.018 dengan koordinat 06°44' 57.74751" LS dan 110°48' 48.99041" BT yang terletak pada batas Desa Getassrabi Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara; 6. PBU.018 selanjutnya ke arah Timur Laut kemudian ke arah Tenggara sampai pada PBU.019 dengan koordinat 06°45' 22.54750" LS dan 110°49' 42.21702" BT yang terletak pada batas Desa Padurenan Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara; 7. PBU.019 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) saluran irigasi sampai pada PABU.020 dengan koordinat 06° 44' 17.08509" LS dan 110° 50' 12.94819" BT yang terletak di Desa Karangnongko Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Gondosari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus; 8. PABU.020 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.021 dengan koordinat 06° 43' 58.24816" LS dan 110° 49' 20.83571" BT yang terletak di Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Kedungsari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus; 9. PABU.021 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.022 dengan koordinat 06°42' 27.77961" LS dan 110°49' 13.96147" BT yang terletak pada batas Desa Kedungsari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara; 10. PBU.022 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.023 dengan koordinat 06° 42' 13.95342" LS dan 110° 49' 56.87492" BT yang terletak pada batas Desa Kedungsari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Desa Bategede Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara; 11. PBU.023 selanjutnya ke arah Timur masuk aliran Sungai Tempuran, kemudian ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Tempuran sampai pada PABU.024 dengan koordinat 06° 41' 32.76531" LS dan 110° 50' 12.04145" BT yang terletak di Desa Bategede Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Menawan Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus; 12. PABU.024 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Tempuran sampai pada PABU.025 dengan koordinat 06° 40' 30.11261" LS dan 110° 50' 27.16689" BT yang terletak di Desa Menawan Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Bategede Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara; 13. PABU.025 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.026 dengan koordinat 06° 39' 47.51231" LS dan 110° 51' 10.17210" BT yang terletak pada batas Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Desa Somosari Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara; 14. PBU.026 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.027 dengan koordinat 06° 38' 56.57485" LS dan 110° 51' 13.80055" BT yang terletak pada batas Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Desa Somosari Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara; 15. PBU.027 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.028 dengan koordinat 06° 37' 09.18302" LS dan 110° 52' 05.27566" BT yang terletak pada batas Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara; 16. PBU.028 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.029 dengan koordinat 06° 37' 02.78824" LS dan 110° 53' 21.74705" BT yang terletak pada batas Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara; dan 17. PBU.029 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.030 dengan koordinat 06°37'35.31551" LS dan 110°54'08.50734" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara dan Desa Siti Luhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan Lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN