Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Pembinaan adalah rencana pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Perencanaan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Fokus pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tema “Mengawal 5 (lima) Arahan PRESIDEN”.
Pasal 3
(1) Perencanaan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk fokus, sasaran, dan jadwal pembinaan umum dan pembinaan teknis, meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. penelitian dan pengembangan.
(2) Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
a. fokus, sasaran, indikator, dan langkah kerja pengawasan umum dan pengawasan teknis;
b. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan.
(3) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
