Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI DENGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINSI JAMBI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2. Kabupaten Muaro Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
3. Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun
2020 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dimulai dari:
a. TK 01 dengan koordinat 1° 14' 13.742" LS dan 103° 20'
17.484" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dan Desa Sungai Toman Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Napal sampai pada TK 02 dengan koordinat 1° 16'
42.929" LS dan 103° 20' 12.345" BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
b. TK 02 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 03 dengan koordinat 1° 16' 44.194" LS dan 103° 22' 07.116" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 04 dengan koordinat 1° 16' 45.247" LS dan 103° 23' 22.198" BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
c. TK 04 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 05 dengan koordinat 1° 18' 23.218" LS dan 103° 25' 59.394" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 06 dengan koordinat 1° 19' 47.556" LS dan 103° 26' 28.610" BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
d. TK 06 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 07 dengan koordinat 1° 19' 55.407" LS dan 103° 29' 45.932" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 08 dengan koordinat 1° 19' 56.110" LS dan 103° 30' 24.939" BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
e. TK 08 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 09 dengan koordinat 1° 18' 59.056" LS dan 103° 30' 25.514" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 10 dengan koordinat 1° 18' 57.531" LS dan 103° 32' 05.325" BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
f. TK 10 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 11 dengan koordinat 1° 18' 56.573" LS dan 103° 33' 32.497" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 12 dengan koordinat 1° 20' 14.678" LS dan 103° 33' 31.255" BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
g. TK 12 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 13 dengan koordinat 1° 21' 14.124" LS dan 103° 33' 30.444" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 14 dengan koordinat 1° 21' 17.546" LS dan 103° 34' 51.217" BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
h. TK 14 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 15 dengan koordinat 1° 23' 24.829" LS dan 103° 34' 50.532" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 21 dengan koordinat 1° 23' 30.966" LS dan 103° 37' 04.959" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung Katung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dengan Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
i. PBU 21 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 22 dengan koordinat 1° 23' 31.781" LS dan 103° 38' 01.122" BT yang terletak pada batas Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dengan Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
j. PBU 22 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 23 dengan koordinat 1° 22' 50.501" LS dan 103° 39'
10.445" BT yang terletak pada batas Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dengan Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
k. PBU 23 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 24 dengan koordinat 1° 22' 13.614" LS dan 103° 40'
16.918" BT yang terletak pada batas Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dengan Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
l. PBU 24 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 25 dengan koordinat 1° 22' 08.326" LS dan 103° 40' 52.768" BT yang terletak pada batas Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dengan Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
m. PBU 25 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 26 dengan koordinat 1° 21' 54.975" LS dan 103° 41'
49.587" BT yang terletak pada batas Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dengan
Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
n. PBU 26 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 27 dengan koordinat 1 1° 21' 46.047" LS dan 103° 42'
39.512" BT yang terletak pada batas Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dengan Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
o. PBU 27 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 16 dengan koordinat 1° 21' 13.131" LS dan 103° 45'
27.451" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 17 dengan koordinat 1° 20' 39.175" LS dan 103° 49'
12.038" BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
p. TK 17 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 18 dengan koordinat 1° 19' 51.608" LS dan 103° 55' 59.118" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 19 dengan koordinat 1° 19' 05.766" LS dan 104° 03' 19.127" BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
q. TK 19 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batanghari sampai pada TK 20 dengan koordinat 1° 18' 26.216" LS dan 104° 03' 57.743" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 21 dengan koordinat 1° 22' 17.774" LS dan 104° 07' 05.550" BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
r. TK 21 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 22 dengan koordinat 1° 25' 39.877" LS dan 104° 09' 06.493" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 23 dengan koordinat 1° 29' 12.052" LS dan 104° 11' 37.941" BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
s. TK 23 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 24 dengan koordinat 1° 33' 06.115" LS dan 104° 14' 44.055" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 25 dengan koordinat 1° 37' 34.030" LS dan 104° 18' 53.562"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
t. TK 25 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU T.63 dengan koordinat 1° 38' 48.086" LS dan 104° 21'
45.039" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Sungai Aur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dengan Desa Sungai Benuh Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
