Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan
ditetapkan dengan peraturan daerah.
2.
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan yang harus
diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dalam penyusunan
dan penetapan APBD.
3.
Pemerintah
Daerah
adalah
Pemerintah
Provinsi
dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota.
4.
Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pasal 2

(1) Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, meliputi:
a. sinkronisasi
Kebijakan
Pemerintah
dengan
Kebijakan
Pemerintah
Daerah;
b. prinsip Penyusunan APBD;
c. kebijakan Penyusunan APBD;
d. teknis Penyusunan APBD; dan
e. hal-hal Khusus Lainnya;
(2) Uraian pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
LAMPIRAN
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR
: 22 Tahun 2011
TANGGAL
: 23 Mei 2011
PEDOMAN PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2012
I.
SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-
2014, pencapaian tujuan pembangunan nasional diprioritaskan untuk
terwujudnya
Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan yang menjadi Visi Indonesia 2014.
Terkait dengan agenda pembangunan nasional, berbagai isu terkini berkembang dalam
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
Tahun
yang
dijadikan
pertimbangan dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012,
diantaranya:
1.
penguatan ketahanan pangan dalam upaya menjaga ketersediaan bahan pokok dan
energi;
2.
percepatan pengurangan kemiskinan;
3.
peningkatan keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pembangunan;
4.
peningkatan nilai tambah pemanfaatan potensi dan peluang sumberdaya alam,
bonus demografi, relokasi industri, dan pasar domestik yang besar; dan
5.
implementasi upaya-upaya pembangunan berkelanjutan.
RKP Tahun 2012 sebagai implementasi RPJMN masih tetap bertumpu pada 11
(sebelas) Prioritas Nasional dan 3 (tiga) Prioritas Lainnya yang harus disinergikan dengan
prioritas pembangunan daerah. Sinergitas pusat-daerah harus mempertimbangkan
berbagai hal, yaitu: (1) keterkaitan antar wilayah dari segi sosial, ekonomi, budaya dan
politik sebagai perwujudan wawasan nusantara dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia, (2) potensi strategis di setiap wilayah, (3) tujuan dan sasaran
pembangunan setiap wilayah (4) rencana tata ruang dan pola pemanfaatan ruang yang
optimal, serta (5) keterkaitan lintas sektor dan lintas wilayah secara lebih efektif dan
efisien.
Prioritas pembangunan nasional sesuai RPJMN Tahun 2010-2014 terdiri dari 11
(sebelas) Prioritas Nasional dan 3 (tiga) Prioritas Lainnya, yaitu:
1.
reformasi birokrasi dan tata kelola;
2.
pendidikan;
3.
kesehatan;
4.
penanggulangan kemiskinan;
5.
ketahanan pangan;
6.
infrastruktur;
7.
iklim investasi dan usaha;
8.
energi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
9.
lingkungan hidup dan bencana;
10. daerah tertinggal, terdepan, terluas, dan pasca konflik;
11. kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi, dan
12. 3 (tiga) prioritas lainnya yaitu (1) bidang politik, hukum, dan keamanan; (2) bidang
perekonomian dan; (3) bidang kesejahteraan rakyat, sebagaimana telah tertuang
didalam RPJMN 2010-2014.
Keberhasilan dalam pencapaian prioritas pembangunan secara nasional sangat
tergantung dengan sinergitas kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah
dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi.
Sinkronisasi kebijakan diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan sesuai
kewenangan
masing-masing
yang
diorientasikan
melalui
pencapaian
strategi
pembangunan
yang
pro-growth,
pro-job,
pro-poor,
dan
pro-environment
serta
pengembangan program-program percepatan pengurangan kemiskinan melalui: Klaster
1 (pertama) Program Bantuan Sosial Berbasis Keluarga, Klaster 2 (kedua) Program
Pemberdayaan Masyarakat, Klaster 3 (ketiga) Program Pemberdayaan Usaha Kecil dan
Mikro, serta Klaster 4 (keempat) Program Pro Rakyat.
Sejalan dengan upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional, dalam
menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS), pemerintah provinsi harus berpedoman pada RKPD provinsi
Tahun 2012 dan RKP tahun 2012. Untuk pemerintah kabupaten/kota harus berpedoman
pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota Tahun 2012, dan
memperhatikan RKPD provinsi Tahun 2012 serta RKP Tahun 2012. Penyusunan
rancangan KUA dan PPAS dimaksud dilakukan melalui sinkronisasi capaian sasaran dan
target kinerja antara program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun
2012 dengan program dan kegiatan dalam RKP Tahun 2012, dengan memperhatikan
prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Hasil sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan prioritas pembangunan
nasional dituangkan dalam tabel 1 tentang Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah
dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2012 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2012 dengan Prioritas Pembangunan Nasional, yang disampaikan bersamaan dengan
rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 dan rancangan
peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 serta dokumen
lainnya yang dipersyaratkan dalam rangka evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
APBD Tahun Anggaran 2012 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
Tabel 1.
Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan
Prioritas Pembangunan Nasional
No
Prioritas Nasional
Anggaran Dalam Rancangan APBD
JUMLAH
Belanja Langsung
Belanja Tidak
Langsung
5=3+4
Reformasi
Birokrasi
dan
Tata Kelola;
Pendidikan;
Kesehatan;
Penanggulangan
Kemiskinan;
Ketahanan Pangan;
Infrastruktur;
Iklim Investasi dan Usaha;
Energi;
Lingkungan
Hidup
dan
Bencana;
Daerah Tertinggal, Terdepan,
Terluas, dan Pasca Konflik;
Kebudayaan,
Kreativitas,
dan Inovasi Teknologi;
Prioritas Lainnya:
a. Bidang
Politik,
Hukum,
dan Keamanan;
b. Bidang Perekonomian;
c. Bidang
Kesejahteraan
Rakyat.
II.
PRINSIP PENYUSUNAN APBD
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 harus didasarkan prinsip sebagai
berikut:
1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2. APBD harus disusun secara tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal;
3. Penyusunan APBD dilakukan secara transparan, dimana memudahkan masyarakat
untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang APBD;
4. Penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
5. APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
6. Substansi APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang
lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
III.
KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
Kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2012 terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan
pembiayaan daerah, adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Rencana pendapatan daerah yang akan dituangkan dalam APBD merupakan
perkiraan
yang
terukur,
rasional,
serta
memiliki
kepastian
dasar
hukum
penerimaannya.
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Untuk penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dalam
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
1) Kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, perkiraan
pertumbuhan ekonomi pada tahun 2012 dan realisasi penerimaan PAD
tahun sebelumnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
2) Peraturan
daerah
tentang
pajak
daerah
dan
retribusi
daerah
yang
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dilarang menganggarkan penerimaan pajak
daerah dan retribusi daerah yang peraturan daerahnya bertentangan dengan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan/atau telah dibatalkan.
3) Kebijakan penganggaran tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
4) Rasionalitas hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atas
penyertaan modal atau investasi daerah lainnya, dengan memperhitungkan
nilai kekayaan daerah yang dipisahkan, baik dalam bentuk uang maupun
barang sebagai penyertaan modal (investasi daerah).
5) Pendapatan yang berasal dari bagian laba bersih Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) yang layanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk
yang
menjadi
cakupan
pelayanan
PDAM
dianggarkan
sebagai
hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, selanjutnya diinvestasikan
kembali untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana
sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan
kualitas
dan
pengembangan
cakupan
pelayanan.
Hasil
pengelolaan
kekayaan yang dipisahkan tersebut dianggarkan untuk tambahan penyertaan
modal kepada PDAM sesuai peraturan perundang-undangan.
6) Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-
BLUD). Penerimaan BLUD dianggarkan dalam jenis pendapatan Lain-lain PAD
Yang Sah, obyek pendapatan BLUD, rincian obyek pendapatan BLUD.
7) Penerimaan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai salah satu bentuk
investasi jangka panjang non permanen, dianggarkan dalam APBD pada
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
akun
pendapatan,
kelompok
pendapatan
asli
daerah,
jenis
lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah, obyek hasil pengelolaan dana bergulir dan
rincian obyek hasil pengelolaan dana bergulir dari kelompok masyarakat
penerima.
8) Penerimaan bunga dari dana cadangan dianggarkan pada jenis pendapatan
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
b. Dana Perimbangan
Untuk
penganggaran
pendapatan
daerah
yang
bersumber
dari
dana
perimbangan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1) Perhitungan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) didasarkan pada alokasi DAU
Tahun Anggaran 2011 dengan memperhatikan realisasi Tahun Anggaran
2010.
2) Perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) mempertimbangkan besaran
alokasi DBH yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Tahun
Anggaran 2011, dengan mengantisipasi kemungkinan tidak stabilnya harga
hasil produksi minyak/gas/pertambangan lainnya tahun 2012 dan/atau
tidak tercapainya hasil produksi minyak/gas/pertambangan lainnya tahun
2012, serta memperhatikan realisasi DBH Tahun Anggaran 2010.
3) Bagi daerah yang tidak menerima alokasi DAU karena memiliki celah fiskal
negatif
dan nilai negatif
sama atau
lebih besar dari alokasi dasar
berdasarkan penerapan formula murni DAU, untuk menjamin terpenuhinya
kebutuhan belanja pegawai yang meliputi gaji pokok dan tunjangan Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD), pemerintah daerah harus mengalokasikan dana
untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD dalam APBD Tahun Anggaran 2012,
termasuk untuk kenaikan gaji pokok dan gaji ketiga belas.
4) Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat dianggarkan sebagai pendapatan
daerah, sepanjang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2012.
Dalam hal pemerintah daerah akan memperoleh DAK Tahun Anggaran 2012
setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 ditetapkan,
maka pemerintah daerah menganggarkan DAK dimaksud dengan cara
terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD, selanjutnya DAK dimaksud ditampung dalam peraturan
daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
5) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk kabupaten/kota dan provinsi
dialokasikan sesuai keputusan gubernur.
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Untuk
penganggaran
pendapatan
daerah
yang
bersumber
dari
Lain-Lain
Pendapatan
Daerah
Yang
Sah
dalam
APBD
Tahun
Anggaran
2012,
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)
Alokasi dana penyesuaian dianggarkan sebagai pendapatan daerah pada
kelompok
Lain-Lain
Pendapatan
Daerah
Yang
Sah
sepanjang
telah
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran
2012.
Dalam
hal
pemerintah
daerah
memperoleh
dana
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
penyesuaian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012 setelah
peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 ditetapkan, maka
pemerintah daerah menganggarkan dana penyesuaian dimaksud dengan
cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 dengan pemberitahuan
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), selanjutnya
dana penyesuaian dimaksud ditampung dalam peraturan daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
2)
Penganggaran dana otonomi khusus dan dana bantuan operasional sekolah,
didasarkan
pada
alokasi
dana
otonomi
khusus
dan
dana
bantuan
operasional
sekolah
Tahun
Anggaran
2011,
dengan
memperhatikan
realisasi dana otonomi khusus dan dana Bantuan Operasional Sekolah
Tahun Anggaran 2010. Selisih lebih atau kurang dari alokasi anggaran
untuk dana otonomi khusus dan dana bantuan operasional sekolah,
ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, dengan cara
terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD.
3)
Target pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari bagi hasil yang
diterima dari pemerintah provinsi, didasarkan pada alokasi bagi hasil Tahun
Anggaran 2011 dengan memperhatikan realisasi bagi hasil Tahun Anggaran
2010,
sedangkan
bagian
pemerintah
kabupaten/kota
yang
belum
direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun
Anggaran 2011, ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
4)
Target pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik
yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota lainnya dianggarkan dalam APBD
penerima bantuan, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi
bantuan.
Dalam hal penetapan APBD penerima bantuan mendahului penetapan
APBD pemberi bantuan, maka penganggaran bantuan keuangan pada APBD
penerima bantuan dilakukan dengan cara melakukan perubahan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD penerima bantuan
dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk bantuan yang bersifat
khusus, dan persetujuan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat
umum, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan
APBD penerima bantuan.
Dalam hal penganggaran untuk bantuan keuangan tersebut terjadi setelah
penetapan
Perubahan
APBD
Tahun
Anggaran
2012,
maka
bantuan
keuangan tersebut ditampung dalam laporan realisasi anggaran pemerintah
provinsi atau kabupaten/kota penerima bantuan.
5)
Penetapan target penerimaan hibah yang bersumber dari APBN, pemerintah
daerah lainnya atau sumbangan pihak ketiga, baik dari badan, lembaga,
organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun
perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi
pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi
sumbangan, dianggarkan dalam APBD pada kelompok pendapatan Lain-lain
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
Pendapatan Daerah Yang Sah, setelah adanya kepastian penerimaan
dimaksud.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah disusun untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan
daerah
yang
menjadi
kewenangan
pemerintah
provinsi
dan
pemerintah
kabupaten/kota, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Penyusunan
belanja
untuk
pelaksanaan
urusan
wajib
dimaksud
berdasarkan
Standar
Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam
konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan,
yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan
memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
a. Belanja Tidak Langsung
Penganggaran belanja tidak langsung memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Belanja Pegawai
a) Besarnya
penganggaran
untuk
gaji
pokok
dan
tunjangan
PNSD
disesuaikan dengan hasil rekonsiliasi jumlah pegawai dan belanja
pegawai dalam rangka perhitungan DAU Tahun Anggaran 2012 serta
memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD
dan pemberian gaji ketiga belas.
b) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon
PNSD sesuai formasi pegawai tahun 2012.
c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala,
kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan
memperhitungkan
acress
yang
besarnya
maksimum
2,5%
(dua
setengah persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan
tunjangan.
d) Penyediaan
dana
penyelenggaraan
asuransi
kesehatan
yang
dibebankan pada APBD berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam
Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan
Penerima Pensiun serta Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta
PT. Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai
Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Daerah. Terkait dengan hal
tersebut, maka penyediaan anggaran untuk pengembangan cakupan
tunjangan
kesehatan
diluar
cakupan
pelayanan
kesehatan
yang
disediakan asuransi kesehatan sebagaimana tersebut di atas, tidak
diperkenankan dianggarkan dalam APBD, kecuali ditentukan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2) Belanja Bunga
Bagi daerah yang belum memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman, baik jangka
pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang supaya dianggarkan pembayarannya
dalam APBD Tahun Anggaran 2012
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
3) Belanja Subsidi
Belanja Subsidi hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu
agar harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang
daya belinya terbatas. Produk yang diberi subsidi merupakan kebutuhan
dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta terlebih dahulu
dilakukan pengkajian agar tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
4) Belanja Hibah
a) Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah
kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan
daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan diberikan secara selektif
dengan
mempertimbangkan
kemampuan
keuangan
daerah,
rasionalitas serta ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
b) Penganggaran untuk belanja hibah harus dibatasi jumlahnya, mengingat
belanja hibah bersifat bantuan yang tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus. Penggunaan hibah harus sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah
daerah.
c) Hibah yang diberikan secara tidak mengikat/tidak secara terus menerus
diartikan
bahwa
pemberian
hibah
tersebut
ada
batas
akhirnya
tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas
kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
d) Mekanisme
penganggaran belanja
hibah
dari pemerintah daerah
kepada pemerintah, mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan
daerah.
Bagi
instansi
penerima
dalam
pelaksanaan
dan
pertanggungjawabannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah,
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010 tentang
Tata
Cara
Pengesahan
Realisasi
Pendapatan
dan
Belanja
Yang
Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam
Negeri Yang
Diterima
Langsung Oleh Kementerian Negara/Lembaga Dalam Bentuk Uang.
Pemerintah daerah sebagai pemberi hibah melaporkan penyaluran
hibah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
setiap akhir tahun anggaran, kecuali pemberian hibah kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) provinsi/kabupaten/kota dan Panita Pengawas
Pemilihan
Umum
(PANWASLU)
dalam
rangka
penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009.
e) Hibah dari pemerintah daerah dapat diberikan kepada pemerintah
daerah lainnya sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
f) Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran
daerah,
penganggaran
untuk
hibah
harus
memperhatikan
asas
manfaat, keadilan dan kepatutan, mulai dari landasan pertimbangan
pemberian, penggunaan sampai pengawasannya. Penyediaan anggaran
untuk hibah harus dijabarkan dalam rincian obyek belanja sehingga
jelas penerimanya serta tujuan dan sasaran penggunaannya.
g) Sistem
dan
prosedur
penganggaran,
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban belanja hibah harus ditetapkan dalam peraturan
kepala daerah, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 42, Pasal 43,
Pasal 44 dan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
5) Belanja Bantuan Sosial
a) Dalam rangka menjalankan dan memelihara fungsi pemerintahan
daerah
dibidang
kemasyarakatan
dan
kesejahteraan
masyarakat,
pemerintah daerah dapat menganggarkan pemberian bantuan sosial
kepada kelompok/anggota masyarakat.
b) Penganggaran untuk belanja bantuan sosial dimaksud harus dibatasi
jumlahnya dan diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak
mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Bantuan sosial
yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan
bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus
diberikan setiap tahun anggaran.
c) Dalam menetapkan kebijakan anggaran untuk bantuan sosial harus
mempertimbangkan
rasionalitas
dan
kriteria
yang
jelas
dengan
memperhatikan
asas
manfaat,
keadilan,
kepatutan,
transparan,
akuntabilitas dan kepentingan masyarakat luas. Penyediaan anggaran
untuk hibah harus dijabarkan dalam rincian obyek belanja sehingga
jelas penerimanya serta tujuan dan sasaran penggunaannya.
d) Sistem
dan
prosedur
penganggaran,
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban belanja bantuan sosial harus ditetapkan dalam
peraturan kepala daerah, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 45
dan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
6) Belanja Bagi Hasil
Penganggaran dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi
kepada
kabupaten/kota
atau
pendapatan
kabupaten/kota
kepada
pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
pemerintah
daerah
lainnya
pada
APBD
memperhitungkan
rencana
pendapatan pada Tahun Anggaran 2011, sedangkan pelampauan target
Tahun Anggaran 2011 yang belum direalisasikan kepada pemerintah
daerah dan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah
desa ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
7) Belanja Bantuan Keuangan
a) Pemerintah
provinsi
atau
pemerintah
kabupaten/kota
dapat
menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya
dan kepada desa yang didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi
kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan
daerah yang tidak tersedia alokasi dananya, sesuai kemampuan
keuangan masing-masing daerah.
Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum dan bersifat
khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum digunakan untuk
mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara
lain variabel: pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk
miskin dan luas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah. Bantuan keuangan yang bersifat khusus digunakan untuk
membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah/desa
penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang
menjadi
kewenangan
penerima
bantuan.
Pemanfaatan
bantuan
keuangan yang bersifat khusus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemberi
bantuan.
b) Bantuan keuangan kepada partai politik dianggarkan pada jenis belanja
bantuan keuangan, objek belanja bantuan keuangan kepada partai
politik dan rincian objek belanja nama partai politik penerima bantuan
keuangan.
Besaran
penganggaran,
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban
bantuan
keuangan
kepada
partai
politik
berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang bantuan
keuangan kepada partai politik.
c) Pemerintah
kabupaten/kota
menganggarkan
bantuan
keuangan
kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan
yang diterimanya. Pembagian untuk setiap desa ditetapkan secara
proporsional dengan keputusan kepala daerah. Bantuan keuangan ini
merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Pasal 68 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Selain itu, pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan
lainnya
kepada
pemerintah
desa
dalam
rangka
percepatan
pembangunan desa sesuai kemampuan keuangan daerah.
d) Sistem
dan
prosedur
penganggaran,
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan ditetapkan dalam
peraturan kepala daerah, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 47
dan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
8) Belanja Tidak Terduga
Penetapan anggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional
dengan
mempertimbangkan
realisasi
Tahun
Anggaran
dan
kemungkinan
adanya
kegiatan-kegiatan
yang
sifatnya
tidak
dapat
diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah.
Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang
sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti
kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan
bencana sosial, yang tidak tertampung dalam bentuk program dan
kegiatan pada Tahun Anggaran 2012, termasuk pengembalian atas
kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
b. Belanja Langsung
Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan
kegiatan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2012, memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
1) Alokasi belanja langsung dalam APBD mengutamakan pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah, yang terdiri
dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Belanja langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang
manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat
dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan
pemerintah daerah kepada kepentingan publik. Penyusunan anggaran
belanja untuk setiap program dan kegiatan mempedomani Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Analisis Standar Belanja (ASB), dan standar
satuan harga. ASB dan standar satuan harga ditetapkan dengan keputusan
kepala daerah.
2) Belanja Pegawai
Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran
honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan,
kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan
kegiatan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi
PNSD dan Non PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan
bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar
memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan
kegiatan dimaksud. Besaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dalam
kegiatan, termasuk honorarium narasumber/tenaga ahli dari luar instansi
pelaksana kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
3) Belanja Barang dan Jasa
a) Penganggaran
belanja
barang
pakai
habis
disesuaikan
dengan
kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi
SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan
sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
b) Mengutamakan produksi dalam negeri dan melibatkan usaha mikro
dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip
efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan
teknis.
c) Penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk berupa aset tetap)
yang akan diserahkan atau dijual kepada pihak ketiga/masyarakat
pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja
barang dan jasa.
d) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja
dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun
perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan
jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari
perjalanan
dinas
dimaksud
sehingga
relevan
dengan
substansi
kebijakan pemerintah daerah. Hasil studi banding dilaporkan sesuai
peraturan perundang-undangan.
Khusus penganggaran perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Ke Dinas
Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
tentang
Pedoman
Perjalanan
Dinas
Ke
Luar
Negeri
Bagi
Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah
Daerah, dan Pimpinan serta Anggota DPRD.
e) Penganggaran untuk menghadiri pendidikan dan pelatihan, bimbingan
teknis atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan sumber
daya manusia yang tempat penyelenggaraannya di luar daerah, sangat
selektif
dengan
mempertimbangkan
aspek-aspek
urgensi
dan
kompetensi serta manfaat yang akan diperoleh dari kehadiran dalam
pelatihan/ bimbingan teknis dalam rangka pencapaian efektifitas
penggunaan anggaran daerah.
f)
Penganggaran
untuk
penyelenggaraan
kegiatan
diprioritaskan
menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang
sudah tersedia milik pemerintah daerah.
g) Dalam rangka antisipasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan menjadi kewenangan
daerah paling lambat 1 Januari 2014 menjadi Pendapatan Asli Daerah
pemerintah
kabupaten/kota,
pemerintah
kabupaten/kota
memprioritaskan
penganggaran
untuk
program
dan
kegiatan
pengalihan dimaksud, baik aspek regulasi, kelembagaan, pendataan,
sistem, standar pengelolaan, dan pengembangan sumber daya manusia
serta penyiapan sarana dan prasarana maupun faktor lain yang terkait
dengan pengalihan PBB-P2.
4) Belanja Modal
a) Penganggaran belanja modal, setelah dikurangi belanja pegawai pada
kelompok
belanja
tidak
langsung
dan
belanja
wajib
lainnya
diprioritaskan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
RPJMN Tahun 2010-2014.
b) Pengadaan kebutuhan barang milik daerah, menggunakan dasar
perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memperhatikan
standar barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.
3. Pembiayan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1) Penganggaran
Sisa
Lebih
Perhitungan
Anggaran
Tahun
Anggaran
Sebelumnya (SiLPA) dihitung berdasarkan perkiraan yang rasional dengan
mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran yang tercantum dalam
APBD Tahun Anggaran 2011.
2) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber
dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan.
3) Penerimaan kembali dana bergulir dianggarkan dalam APBD pada akun
pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan
kembali investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian
obyek dana bergulir dari kelompok masyarakat penerima.
4) Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat
menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk
dana bergulir sesuai Pasal 118 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penganggaran dana
bergulir dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran
pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah,
obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir kepada kelompok
masyarakat penerima.
2) Penyertaan
modal
pemerintah
daerah
pada
badan
usaha
milik
negara/daerah
dan/atau
badan
usaha
lainnya
ditetapkan
dengan
peraturan daerah tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dalam
rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan
daerah penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak perlu diterbitkan
peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal
tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
pada peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan
daerah
tentang
penyertaan
modal,
pemerintah
daerah
melakukan
perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal tersebut.
3) Pemerintah daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau
melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
dimaksud dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Khusus
untuk BUMD sektor perbankan, pemerintah daerah dapat melakukan
penambahan
penyertaan
modal
dimaksud
guna
memenuhi
Capital
Adequacy Ratio (CAR) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia.
4) Untuk
menganggarkan
dana
cadangan,
pemerintah
daerah
harus
menetapkan terlebih dahulu peraturan daerah tentang pembentukan dana
cadangan yang mengatur: tujuan pembentukan dana cadangan, program
dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian
tahun dana cadangan yang harus dianggarkan.
5) Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Masyarakat
Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah daerah dapat melakukan
penyertaan modal kepada bank perkreditan rakyat milik pemerintah
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6) Dalam rangka penguatan struktur permodalan PDAM, pemerintah daerah
dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna meningkatkan
kualitas,
kuantitas,
dan
kapasitas
pelayanan
air
minum
kepada
masyarakat, agar percepatan pemenuhan target pelayanan air perpipaan di
wilayah perkotaan sebanyak 80% dan wilayah pedesaan sebanyak 60%
sesuai target Millenium Development Goal’s (MDG’s) tahun 2015 dapat
segera tercapai.
7) Jumlah
pembiayaan
neto
harus
dapat
menutup
defisit
anggaran
sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
58 tahun 2005 dan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
c. Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan
Dalam hal perhitungan penyusunan Rancangan APBD menghasilkan SILPA
Tahun Berjalan positif, pemerintah daerah harus memanfaatkannya untuk
penambahan program
dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume
program
dan
kegiatan
yang
telah
dianggarkan,
dan/atau
pengeluaran
pembiayaan. Dalam hal perhitungan SILPA Tahun Berjalan negatif, pemerintah
daerah
melakukan
pengurangan
bahkan
penghapusan
pengeluaran
pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program
dan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program
dan kegiatannya.
IV.
TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2012, pemerintah daerah dan DPRD harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan APBD tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2011
sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses
penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan
rancangan PPAS oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan
disepakati bersama paling lambat akhir bulan Juli 2011. Selanjutnya KUA dan PPAS
yang telah disepakati bersama tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah
daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas RAPBD Tahun Anggaran
2012 antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya
persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap rancangan
peraturan daerah tentang APBD, paling lambat tanggal 30 Nopember 2011, sesuai
dengan ketentuan Pasal 105 ayat (3c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tahapan penyusunan dan
jadwal sebagai berikut:
Tabel 2.
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD
NO
URAIAN
WAKTU
LAMA
1.
Penyusunan RKPD
Akhir bulan Mei
2.
Penyampaian KUA
dan
PPAS oleh
Ketua TAPD
kepada kepala daerah
Minggu 1 bulan Juni
1 minggu
3.
Penyampaian
KUA
dan
PPAS oleh kepala daerah
kepada DPRD
Pertengahan bulan Juni
6 minggu
4.
KUA dan PPAS disepakati
antara kepala daerah dan
DPRD
Akhir bulan Juli
5.
Surat
Edaran
kepala
daerah perihal Pedoman
RKA-SKPD
Awal bulan Agustus
1 minggu
6.
Penyusunan
dan
pembahasan
RKA-SKPD
dan
RKA-PPKD
serta
penyusunan
Rancangan
APBD
Awal
Agustus
sampai
dengan akhir September
7 minggu
7.
Penyampaian Rancangan
APBD kepada DPRD
Minggu
pertama
bulan
Oktober
2 bulan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
NO
URAIAN
WAKTU
LAMA
9.
Pengambilan persetujuan
Bersama
DPRD
dan
kepala daerah
Paling lama 1 (satu) bulan
sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan
10.
Hasil evaluasi Rancangan
APBD
hari
kerja
(bulan
Desember)
11.
Penetapan
Perda
APBD
dan Perkada Penjabaran
APBD sesuai dengan hasil
evaluasi
Paling
Lambat
Akhir
Desember (31 Desember)
2. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, substansi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya
kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang
sifatnya kebijakan umum, seperti: (a) Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk
perkembangan indikator ekonomi makro daerah; (b) Asumsi dasar penyusunan
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2012 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB
dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah; (c) Kebijakan
pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran
pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2012 serta strategi pencapaiannya; (d)
Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan
dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari
sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah serta strategi
pencapaiannya; (e) Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan
surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah
dalam
rangka
menyikapi
tuntutan
pembangunan
daerah
serta
strategi
pencapaiannya.
3. Substansi PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan
dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD terkait.
PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara dimasing-masing SKPD
berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam RKPD. Pagu sementara tersebut
akan menjadi pagu definitif setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD
disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD serta rancangan peraturan
daerah tentang APBD tersebut ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan
daerah tentang APBD.
4. Untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan rancangan KUA dan
rancangan PPAS, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan
rancangan PPAS tersebut kepada DPRD dalam waktu yang bersamaan, yang
selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut disepakati bersama antara
kepala daerah dengan DPRD pada waktu yang bersamaan, sehingga keterpaduan
substansi KUA dan PPAS dalam proses penyusunan RAPBD akan lebih efektif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
5. Substansi Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD
kepada seluruh SKPD dan RKA-PPKD kepada Satuan Kerja Pengelola KEuangan
Daerah (SKPKD) memuat prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan
sesuai dengan indikator, tolok ukur dan target kinerja dari masing-masing program
dan kegiatan, alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program dan
kegiatan SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD, dan dokumen
lainnya sebagaimana lampiran Surat Edaran dimaksud meliputi KUA, PPAS, analisis
standar belanja dan standar satuan harga.
6. RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak
langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan, khusus
pada SKPD Sekretariat DPRD dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan DPRD), rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan
SKPD.
7. RKA-PPKD memuat rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan
pendapatan hibah, belanja tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi,
belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan
dan belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran
pembiayaan.
8.
Dalam kolom penjelasan penjabaran APBD diisi lokasi kegiatan untuk kelompok
belanja
langsung,
sedangkan
khusus
untuk
kegiatan
yang
pendanaannya
bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), Dana Alokasi Khusus,
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Hibah, Bantuan Keuangan yang bersifat
khusus, Pinjaman Daerah serta sumber pendanaan lainnya yang kegiatannya telah
ditentukan, agar mencantumkan sumber pendanaan dalam kolom penjelasan
penjabaran APBD.
9.
Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang APBD disampaikan oleh kepala
daerah
kepada
DPRD
paling
lambat
Minggu
I
Oktober
2011,
sedangkan
pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dimaksud belum selesai
sampai dengan paling lambat tanggal 30 Nopember 2011, maka kepala daerah
harus
menyusun
rancangan
peraturan
kepala
daerah
tentang
APBD
untuk
mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi APBD Provinsi dan
Gubernur bagi APBD Kabupaten/Kota sesuai Pasal 107 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan
tersebut dilakukan untuk menjaga proses kesinambungan pembangunan daerah
dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan realitas politik di daerah.
Dalam hal kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang APBD
Tahun
Anggaran
sebagai
dasar
pelaksanaan
anggaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah,
maka
kepala
daerah
harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
a. Anggaran belanja daerah dibatasi maksimum sama dengan anggaran belanja
daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
b. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat
dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan
pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2012.
c. Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan
apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNSD
serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan
oleh pemerintah serta belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang
mengalami kenaikan akibat adanya kenaikan target pendapatan daerah dari
pajak dan retribusi dimaksud dari Tahun Anggaran 2011.
10. Kepala
daerah
menyampaikan
rancangan
peraturan
daerah
tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan persetujuan bersama terhadap
rancangan peraturan daerah dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak
rancangan peraturan daerah diterima oleh DPRD, sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 298 ayat (1) dan Pasal 301 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2011 belum mendapatkan persetujuan bersama, kepala
daerah
dapat
menetapkan
pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBD
Tahun
Anggaran 2011 dengan peraturan kepala daerah.
Terkait dengan uraian tersebut di atas, pelaksanaan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2012 harus dilakukan setelah penetapan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 dan persetujuan
bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan
daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 ditetapkan paling lambat
pada akhir bulan September 2012, dengan tahapan penyusunan dan jadwal sebagai
berikut:
Tabel 3.
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD
NO
URAIAN
WAKTU
LAMA
1.
Penyampaian
Rancangan
Perubahan KUA dan PPAS
kepada DPRD
Minggu pertama Agustus
_
2.
Kesepakatan
Perubahan
KUA dan PPAS antara Kepala
Daerah dan DPRD
Minggu kedua Agustus
7 hari
3.
Pedoman Penyusunan RKA-
SKPD Perubahan APBD
Minggu ketiga Agustus
_
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
NO
URAIAN
WAKTU
LAMA
4.
Penyampaian Raperda APBD
berserta
lampiran
kepada
DPRD
Minggu kedua September
_
5.
Pengambilan
persetujuan
bersama DPRD dan kepala
daerah
terhadap
Raperda
Perubahan APBD
Akhir September
(3 bulan sebelum tahun
anggaran berakhir)
_
6.
Penyampaian
kepada
Menteri
Dalam
Negeri/
gubernur untuk dievaluasi
3 hari kerja
7.
Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri/Gubernur
tentang
hasil evaluasi PAPBD Provinsi,
Kabupaten/Kota TA 2012
Pertengahan Oktober
15 hari kerja
8.
Pengesahan
Perda
PAPBD
yang
telah
dievaluasi
dan
dianggap
sesuai
dengan
ketentuan
Pertengahan Oktober
_
9.
Penyempurnaan perda sesuai
hasil
evaluasi
apabila
dianggap
bertentangan
dengan kepentingan umum
dan
peraturan
yang
lebih
tinggi
Minggu ke-III Oktober
7 hari kerja
Pembatalan
Perda
PAPBD
apabila
tidak
dilakukan
penyempurnaan
Minggu ke-IV Oktober
(setelah
pemberitahuan
untuk
penyempurnaan
sesuai hasil evaluasi)
7 hari kerja
Pencabutan Raperda PAPBD
Minggu ke-I Nopember
7 hari kerja
Pemberitahuan
untuk
penyampaian
rancangan
perubahan DPA-SKPD
Minggu
ke-III
Oktober
(setelah
P-APBD
disahkan)
3 hari kerja
11. Dalam
Perubahan
APBD
Tahun
Anggaran
2012,
pemerintah
daerah
tidak
diperkenankan untuk menganggarkan kegiatan pada kelompok belanja langsung
dan
jenis
belanja
bantuan
keuangan
yang
bersifat
khusus
kepada
kabupaten/kota/desa pada kelompok belanja tidak langsung, apabila dari aspek
waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan serta bantuan keuangan yang bersifat
khusus tersebut tidak cukup waktu sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012.
12. Dalam rangka mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan keadaan
darurat dan keperluan mendesak, pemerintah daerah harus mencantumkan kriteria
belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak dalam peraturan daerah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
tentang APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 81 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
13. Rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang
Perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah wajib dilakukan
evaluasi sesuai ketentuan Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 188 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jo. Pasal 110, Pasal 111,
Pasal 173, Pasal 174, Pasal 303, dan Pasal 306 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah provinsi harus melaporkan kepada
Menteri Dalam Negeri tentang permasalahan pemerintah kabupaten/kota yang
menetapkan APBD Tahun Anggaran 2012 tanpa terlebih dahulu dilakukan evaluasi
oleh Gubernur dan tindak lanjut atas permasalahan tersebut dalam rangka
penguatan peran Gubernur selaku wakil Pemerintah.
V.
HAL-HAL KHUSUS LAINNYA
Pemerintah
Daerah
dalam
menyusun
APBD
Tahun
Anggaran
2012,
selain
memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal-hal
khusus, antara lain sebagai berikut :
1. Pemerintah daerah yang belum menetapkan peraturan daerah tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus segera menetapkan
peraturan daerah dimaksud untuk dijadikan dasar pemungutan pendapatan asli
daerah yang bersumber dari BPHTB. Dalam hal pemerintah daerah belum
menetapkan Peraturan Daerah tersebut, maka pemerintah daerah dilarang untuk
melakukan pemungutan BPHTB dimaksud.
2. Penggunaan DBH Cukai diarahkan untuk melaksanakan peningkatan kualitas
bahan
baku,
pembinaan
industri,
pembinaan
lingkungan
sosial,
sosialisasi
ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai palsu (cukai
illegal) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten
dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah, sesuai amanat peraturan
perundang-undangan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang
bersumber dari APBD.
4. Daerah Otonom Baru
a. Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah
otonom baru, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota induk
melakukan pembinaan secara intensif melalui fasilitasi penyusunan Rancangan
APBD, dan dukungan pendanaan melalui pemberian hibah/bantuan keuangan
yang besarnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b. Penyediaan dana hibah/bantuan keuangan bagi daerah otonom baru oleh
pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota induk dilakukan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
setiap tahun dalam APBD sesuai dengan amanat undang-undang tentang
pembentukan daerah otonom baru yang bersangkutan.
5. Dalam penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien,
pemerintah daerah dapat menganggarkan program dan kegiatan melalui pola
kerjasama antar daerah dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dan
peraturan perundang-undangan lainnya. Apabila pemerintah daerah membentuk
badan kerjasama, maka masing-masing pemerintah daerah menganggarkan dalam
APBD dalam bentuk belanja hibah kepada badan kerjasama.
6. Dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dalam mengalokasikan anggaran
sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, penyediaan dana pendamping atau
sebutan lainnya hanya diperkenankan untuk kegiatan yang telah diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan, seperti DAK sebagaimana diamanatkan Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004, penerimaan hibah dan bantuan luar negeri
sepanjang dipersyaratkan dana pendamping dari APBD sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah.
7. Penganggaran belanja yang bersumber dari DAK dianggarkan pada SKPD yang
berkenaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan hal tersebut,
dalam
rangka
optimalisasi
pencapaian
sasaran
DAK,
terhadap
sisa
tender
pelaksanaan kegiatan DAK, agar pemerintah daerah menggunakannya untuk
menambah target dan capaian sasaran kinerja kegiatan DAK yang telah ditetapkan
dalam petunjuk teknis DAK masing-masing bidang. Apabila sisa tender tersebut
tidak dapat dimanfaatkan pada tahun berkenaan dan harus dilaksanakan pada
tahun anggaran berikutnya tetap menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran
berkenaan.
8. Program
dan
kegiatan
yang
dibiayai
dari
dana
transfer
dan
sudah
jelas
peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, dan pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup
tersedia
dan/atau
belum
dianggarkan
dalam
APBD,
dapat
dilaksanakan
mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara :
a. menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
b. menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan;
c. ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD, atau disampaikan
dalam
Laporan
Realisasi
Anggaran,
apabila
daerah
telah
menetapkan
perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD.
9. Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen),
termasuk
yang
dibagi
hasilkan
pada
kabupaten/kota,
dialokasikan
untuk
pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana
transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
10.Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pemerintah
daerah
secara
bertahap
meningkatkan
akuntabilitas
penggunaan
belanja
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan
dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) sekurang-kurangnya untuk
pertanggungjawaban biaya transport dan menghindari adanya penganggaran yang
bersifat “paket”. Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan
keputusan kepala daerah.
11. Penyediaan
anggaran
untuk
penanggulangan
bencana
alam/bencana
sosial
dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan
bencana alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia
dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan
melakukan
penggeseran
Belanja
Tidak
Terduga
atau
dengan
melakukan
penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penyediaan
anggaran
untuk
mobilisasi
tenaga
medis
dan
obat-obatan,
logistik/sandang dan pangan supaya diformulasikan kedalam RKA-SKPD yang
secara fungsional terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
b. Penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada
provinsi/kabupaten/kota
yang
dilanda
bencana
alam/bencana
sosial
dianggarkan pada Belanja Bantuan Keuangan.
c. Sambil menunggu Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, kegiatan atau
pemberian bantuan keuangan tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan cara
melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD,
untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2012. Apabila penyediaan anggaran untuk kegiatan atau
bantuan keuangan dilakukan setelah Perubahan APBD agar dicantumkan dalam
Laporan Realisasi Anggaran.
d. Pemanfaatan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD
Tahun Anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran Belanja
Tidak Terduga untuk bantuan penanggulangan bencana alam/bencana sosial
diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 bulan.
12. Belanja Tidak Terduga yang akan digunakan untuk mendanai tanggap darurat,
penanggulangan
bencana
alam
dan/atau
bencana
sosial
serta
kebutuhan
mendesak lainnya, dilakukan dengan cara:
a. Kepala Daerah menetapkan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak
terduga dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan.
b. Atas dasar keputusan kepala daerah tersebut, pimpinan instansi/lembaga yang
akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan mengajukan usulan
kebutuhan.
c. Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan percepatan pencairan dana belanja
tidak terduga untuk mendanai penanganan tanggap darurat yang mekanisme
pemberian dan pertanggungjawabannya diatur dengan peraturan kepala daerah
sebagaimana dimaksud Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
d. Kegiatan lain diluar tanggap darurat yang didanai melalui belanja tidak terduga
dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja
SKPD berkenaan.
13. Dalam
hal
terdapat
sisa
belanja
Hibah
Pemilukada
kepada
KPU/Panwas
Provinsi/Kabupaten/Kota,
maka
KPU/Panwas
Provinsi/Kabupaten/Kota
wajib
mengembalikan/menyetorkan ke kas daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah. Untuk tertib pengembalian sisa belanja hibah pemilukada agar Pejabat
Pengelola
Keuangan
Daerah
segera
meminta
kepada
KPU/Panwas
Provinsi/Kabupaten/Kota menyetorkan ke kas daerah paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilukada.
14. Untuk mendukung pelaksanaan tugas sekretariat fraksi disediakan sarana dan
anggaran sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan APBD,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun
tentang
Pedoman
Penyusunan
Peraturan
Tata
Tertib
DPRD.
Penyediaan sarana meliputi ruang kantor pada sekretariat DPRD, kelengkapan
kantor, tidak termasuk sarana mobilitas, sedangkan penyediaan anggaran untuk
sekretariat fraksi meliputi kebutuhan belanja untuk alat tulis kantor dan makan
minum bagi rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat
fraksi.
15. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan dalam rangka
menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan/rumah dinas bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana maksud Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD. Oleh karena itu, suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai
Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah
satu tunjangan perumahan. Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau
istrinya menjabat sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada tingkatan
daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
16. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing rumah jabatan
beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Dalam hal pemerintah daerah
belum
menyediakan
rumah
jabatan
kepala
daerah/wakil
kepala
daerah,
pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran sewa rumah untuk dijadikan
rumah jabatan yang memenuhi standar rumah jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
17. Dalam rangka penyediaan anggaran untuk perjalanan dinas yang mengikutsertakan
non PNSD agar biaya perjalanan dinasnya diperhitungkan dalam belanja perjalanan
dinas.
Tata
cara
penganggaran
perjalanan
dinas
dimaksud
mengacu
pada
ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
18. Dalam hal kepala daerah dan/atau Pimpinan DPRD berhalangan sementara atau
tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
selaku penjabat/pelaksana tugas Kepala Daerah dan/atau selaku pimpinan
sementara
DPRD
berwenang
untuk
menandatangani
persetujuan
bersama,
termasuk penyampaian rancangan APBD kepada DPRD.
19. Sejalan dengan amanat Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana kendaraan bermotor milik
Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai objek Pajak Daerah, seperti PKB dan BBN-
KB, agar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menganggarkan pada masing-
masing SKPD yang bersangkutan guna pembayaran beban pajak tersebut, termasuk
diperhitungkan anggaran untuk pembayaran beban pajak untuk pengadaan
kendaraan bermotor baru oleh SKPD yang bersangkutan.
20. Dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ditegaskan bahwa Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang memiliki
spesifikasi teknis dibidang layanan umum, diberikan fleksibilitas dalam pola
pengelolaan keuangannya dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam pola pengelolaan keuangan BLUD, pemerintah daerah memperhatikan
antara lain sebagai berikut:
a. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat,
pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi kepada SKPD atau unit
kerja pada SKPD yang tugas dan fungsinya secara operasional memberi
pelayanan kepada masyarakat untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Khusus bagi Rumah Sakit Daerah
(RSD) yang belum menerapkan PPK-BLUD, agar memperhatikan Pasal 7 ayat (3)
dan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi dan mengakomodasi dalam
penyiapan dokumen administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK-
BLUD.
b. Bagi SKPD atau unit kerja pada SKPD yang telah menerapkan PPK-BLUD,
agar:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam APBD menggunakan format
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
b. konsolidasi RBA dengan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD sampai pada jenis belanja; dan
c.
sistem informasi keuangan untuk BLUD, agar dibuat format tersendiri.
c. Bagi SKPD atau unit kerja pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD setelah
peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, pelaksanaan anggaran tetap
mempergunakan RKA/DPA-SKPD sampai tahun anggaran berkenaan berakhir,
untuk selanjutnya mempergunakan RBA/DPA-BLUD.
21. Dalam rangka mengantisipasi pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sebagai pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, maka pemerintah daerah agar mengalokasikan
anggaran
dalam
APBD
Tahun
Anggaran
untuk
mendanai
kegiatan
penyempurnaan beberapa regulasi yang terkait, peningkatan dan pengembangan
sumber daya manusia, dan peningkatan serta pengembangan infrastruktur lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
22. Untuk meningkatkan efektifitas penyusunan anggaran Belanja Operasional Sekolah
(BOS) Tahun Anggaran 2012, pemerintah daerah perlu memperhatikan bahwa dana
BOS yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar sembilan tahun, yang
penggunaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan.
23. Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam
APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau
organisasi olahraga profesional yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan amanat
Pasal
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Sistem
Keolahragaan
Nasional,
bahwa
pembinaan
dan
pengembangan
olahraga
profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi
olahraga profesional. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang
dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang
didasarkan atas kemahiran berolahraga.
24. Pemerintah daerah mensinergikan penganggaran program dan kegiatan dalam
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 dengan kebijakan nasional, antara lain:
a.
Program pencapaian MDGs, seperti: kesetaraan gender, penanggulangan
HIV/AIDS dan malaria sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
b.
Program rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para lanjut usia dan
pembentukan
Komisi
Daerah
Lanjut
Usia
(Komda
Lansia)
sebagaimana
diamanatkan
dalam
Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia, serta program rehabilitasi dan perlindungan sosial
penyandang cacat;
c.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011;
d.
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbasis NIK secara
Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
e.
PNSD yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terkait
dengan pengamanan persandian, dapat diberikan tunjangan pengamanan
persandian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun
2008 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian.
f.
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014.
MENTERI DALAM NEGERI,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.311
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id