Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan APBD.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 2
(1) Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, meliputi:
a. sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dengan Kebijakan Pemerintah Daerah;
b. prinsip Penyusunan APBD;
c. kebijakan Penyusunan APBD;
d. teknis Penyusunan APBD; dan
e. hal-hal Khusus Lainnya;
(2) Uraian pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
