Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DENGAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA PROVINSI LAMPUNG

PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi UNDANG-UNDANG. 3. Kabupaten Lampung Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi UNDANG-UNDANG. 4. Way adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Lampung. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung dimulai dari: a. TK 01 dengan koordinat 4° 43' 34.366" LS dan 105° 07' 31.379" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat; b. TK 01 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Campangkeramat sampai pada TK 02 dengan koordinat 4° 52' 14.814" LS dan 105° 03' 30.123" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 03 dengan koordinat 4° 55' 27.351" LS dan 105° 03' 22.330" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara; c. TK 03 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 04 dengan koordinat 4° 57' 53.025" LS dan 105° 01' 29.054" BT, selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 05 dengan koordinat 4° 55' 03.468" LS dan 105° 00' 42.078" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara; d. TK 05 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Pengubuan sampai pada TK 06 dengan koordinat 4° 59' 02.968" LS dan 104° 54' 09.619" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 07 dengan koordinat 4° 59' 51.048" LS dan 104° 50' 52.130" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara; e. TK 07 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 08 dengan koordinat 4° 58' 50.206" LS dan 104° 51' 52.886" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 09 dengan koordinat 4° 59' 04.401" LS dan 104° 48' 01.569" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara; f. TK 09 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as (Median Line) Way Pengubuhan sampai pada TK 10 dengan koordinat 5° 03' 49.404" LS dan 104° 41' 50.046" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Pengubuhan sampai pada TK 11 dengan koordinat 5° 05' 11.697" LS dan 104° 38' 35.582" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara; dan g. TK 11 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Pengubuhan sampai pada TK 12 dengan koordinat 5° 04' 09.437" LS dan 104° 35' 25.625" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Barat.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO