Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. 2. Dimensi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Dimensi IPKD adalah suatu besaran yang terdiri dari indikator-indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah. 3. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 7. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah. 9. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 10. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selaku entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. 11. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan adalah laporan pemeriksaan atas LKPD untuk tahun pelaporan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 13. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Badan Litbang Kemendagri adalah satuan unit kerja Kementerian Dalam Negeri yang memiliki tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu; b. memacu dan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah; c. melakukan publikasi atas hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota; d. memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki IPKD yang berpredikat terbaik secara nasional; dan e. meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam mewujudkan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel.

Pasal 3

(1) Menteri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri melakukan pengukuran IPKD provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui badan penelitian dan pengembangan daerah provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota. (3) Pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD 1 (satu) tahun sebelum tahun berjalan.

Pasal 4

(1) Pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data yang bersumber dari: a. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait dokumen RPJMD dan RKPD; b. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait dokumen KUA- PPAS dan APBD; c. Pemerintah Daerah terkait dengan dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan LKPD; d. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; e. Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran terkait dengan dokumen dan informasi penyerapan anggaran; dan f. Badan Pemeriksa Keuangan terkait dokumen dan informasi opini atas LKPD. (2) Pengukuran IPKD di kabupaten/kota oleh provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan data yang bersumber dari: a. Bappeda kabupaten/kota terkait dokumen RPJMD dan RKPD; b. Badan Pengelola Keuangan Provinsi terkait dokumen KUA-PPAS, dan APBD; c. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi terkait dengan dokumen dan informasi opini atas LKPD; dan d. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Pasal 5

(1) Menteri dalam melakukan pengukuran IPKD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) membentuk tim yang susunan keanggotaannya meliputi: a. Penanggung Jawab : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. b. Ketua : Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan. c. Wakil Ketua : Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. d. Sekretaris : Kepala Bidang Keuangan Daerah. e. Kelompok Kerja/ : Direktur perencanaan, Anggota Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan Pejabat Struktural, Fungsional Peneliti dan/atau Fungsional Lainnya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga sesuai dengan kebutuhan. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) membentuk tim yang susunan keanggotaannya meliputi: a. Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Provinsi. b. Ketua : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Atau Sebutan Lain. c. Wakil Ketua : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. d. Sekretaris : Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Atau Sebutan Lain. e. Kelompok Kerja/ : Kepala Perangkat Daerah dan Anggota Pejabat Struktural, Fungsional Peneliti dan/atau Fungsional Lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau lembaga lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6

IPKD diukur melalui 6 (enam) dimensi meliputi: a. kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; b. pengalokasian anggaran belanja dalam APBD; c. transparansi pengelolaan keuangan daerah; d. penyerapan anggaran; e. kondisi keuangan daerah; dan f. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Pasal 7

Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mencakup indikator: a. kesesuaian nomenklatur program RPJMD dan RKPD; b. kesesuaian nomenklatur program RKPD dan KUA-PPAS; c. kesesuaian nomenklatur program KUA-PPAS dan APBD; d. kesesuaian pagu program RKPD dan KUA-PPAS; dan e. kesesuaian pagu program KUA-PPAS dan APBD.

Pasal 8

Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mencakup: a. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk fungsi pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen); b. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk urusan kesehatan sebesar 10% (sepuluh persen) diluar gaji; c. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan dana transfer; dan d. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mencakup indikator: a. ketepatan waktu; dan b. keteraksesan. (2) Ketepatan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengukuran terhadap penyajian dokumen perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah oleh Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah secara tepat waktu dengan memperhatikan masa penyajian informasi dokumen paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keteraksesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pengukuran terhadap penyajian dokumen perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dapat diakses atau diunduh secara umum dan terbuka untuk publik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sekurang-kurangnya selama dua tahun anggaran.

Pasal 10

Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, mencakup indikator yang disesuaikan dengan struktur anggaran belanja dalam APBD meliputi penyerapan: a. anggaran belanja operasional; b. anggaran belanja modal; c. anggaran belanja tidak terduga; dan d. anggaran belanja transfer.

Pasal 11

Kondisi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mencakup indikator: a. kemandirian keuangan; b. fleksibilitas keuangan; c. solvabilitas operasional; d. solvabilitas jangka pendek; e. solvabilitas jangka panjang; dan f. solvabilitas layanan.

Pasal 12

Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan berdasarkan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD yang diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.

Pasal 13

Untuk daerah yang masih menggunakan struktur anggaran belanja sesuai peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimensi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, menggunakan indikator yang meliputi penyerapan: a. anggaran belanja pegawai; b. anggaran belanja bunga; c. anggaran belanja subsidi; d. anggaran belanja hibah; e. anggaran belanja bantuan sosial; f. anggaran belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; g. anggaran belanja tidak terduga; h. anggaran barang dan jasa; dan i. anggaran belanja modal.

Pasal 14

Penentuan bobot Dimensi IPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan sebagai berikut: a. kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran sama dengan 15 (lima belas); b. pengalokasian anggaran belanja dalam APBD sama dengan 20 (dua puluh); c. transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah sama dengan 15 (lima belas); d. penyerapan anggaran sama dengan 20 (dua puluh); e. kondisi keuangan daerah sama dengan 15 (lima belas); dan f. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD sama dengan 15 (lima belas).

Pasal 15

(1) Pemeringkatan hasil pengukuran IPKD provinsi dilakukan secara nasional. (2) Pemeringkatan hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilakukan terhadap kabupaten/kota dalam regional masing-masing provinsi.

Pasal 16

(1) Pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Hasil pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dikelompokan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. (2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. (3) Pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Hasil pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi: a. peringkat baik dengan nilai A; b. peringkat perlu perbaikan dengan nilai B; dan c. peringkat sangat perlu perbaikan dengan nilai C.

Pasal 19

(1) Hasil pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk pemerintah provinsi ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Menteri. (2) Hasil pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), untuk pemerintah kabupaten/kota ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Gubernur. (3) Gubernur menyampaikan laporan hasil pengukuran IPKD pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lambat Bulan Juli tahun berikutnya.

Pasal 20

(1) Dalam rangka pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota atas pengukuran IPKD dengan nominasi peringkat baik, Menteri MENETAPKAN predikat terbaik secara nasional. (2) Predikat terbaik secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 1 (satu) daerah provinsi yang berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah; b. 1 (satu) daerah kabupaten yang berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah; dan c. 1 (satu) daerah kota yang berpredikat terbaik untuk semua kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah. (3) Hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah berpredikat terbaik secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional pada Bulan Agustus setiap tahun.

Pasal 21

(1) Berdasarkan hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah dengan peringkat sangat perlu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Menteri MENETAPKAN predikat terburuk secara nasional. (2) Predikat terburuk secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 1 (satu) daerah provinsi yang berpredikat terburuk untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah; b. 1 (satu) daerah kabupaten yang berpredikat terburuk untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah; dan c. 1 (satu) daerah kota yang berpredikat terburuk untuk semua kategori kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah.

Pasal 22

(1) Pendanaan dalam pengukuran IPKD Pemerintah provinsi bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan dalam rangka pengukuran IPKD Pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD provinsi. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pengukuran IPKD untuk pertama kali dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2018.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA