Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 5
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a. fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi;
c. fasilitasi kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi;
d. koordinasi perencanaan dan pelaporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi;
e. koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan daerah;
f. koordinasi pengendalian dan pelaporan administrasi keuangan dan aset pemerintah di wilayah provinsi;
g. pengendalian urusan pemerintah di wilayah provinsi; dan
h. fasilitasi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh kabupaten/kota.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Penentuan besaran alokasi anggaran pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi berdasarkan :
a. Jumlah Kabupaten/Kota;
b. Standar Biaya Umum; dan
c. Aksesbilitas.
(2) Besaran alokasi pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi tahun angggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas 5 (lima) pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan:
a. Biro yang membidangi adiministrasi pemerintahan umum;
b. Biro yang membidangi administrasi pembangunan;
c. Biro yang membidangi administrasi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah;
d. Biro yang membidangi peraturan perundang-undangan; dan
e. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a bertanggungjawab terhadap sub kegiatan:
a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi;
c. fasilitasi kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi;
d. pengendalian urusan pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi.
(2) Biro yang membidangi administrasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan koordinasi perencanaan dan pelaporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.
(3) Biro yang membidangi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan koordinasi pengendalian dan pelaporan administrasi keuangan dan aset pemerintah di wilayah provinsi;
(4) Biro yang membidangi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan fasilitasi peraturan perundang- undangan; dan
(5) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan daerah.
5. Ketentuan Pasal 20 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
Uraian pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi Tahun Anggaran 2012.
7. Ketentuan
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
