Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
3. Urusan Kebakaran adalah sub urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
4. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Dinas Damkar dan Penyelamatan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran.
5. Unit Pelaksana Teknis Dinas Damkar dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut UPT Dinas adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan tugas teknis penunjang tertentu pada Dinas Damkar dan Penyelamatan.
6. Kegiatan Teknis Operasional adalah kegiatan untuk melaksanakan sebagian tugas pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Urusan Kebakaran.
7. Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu adalah kegiatan untuk melaksanakan sebagian tugas investigasi kejadian kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta perbengkelan sarana prasarana pemadam kebakaran.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk:
a. mencapai pemenuhan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan melalui Perangkat Daerah Dinas Damkar dan Penyelamatan;
b. merumuskan kelembagaan Dinas Damkar dan Penyelamatan yang memiliki standardisasi nomenklatur,
fungsi dan struktur kelembagaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. melakukan pembinaan umum, pembinaan teknis, dan pengawasan Dinas Damkar dan Penyelamatan.
Pasal 3
(1) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran berbentuk dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Nomenklatur dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Dinas Damkar dan Penyelamatan.
Pasal 4
(1) Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota diklasifikasikan 3 (tiga) tipe, terdiri atas:
a. dinas tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang besar;
b. dinas tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang sedang; dan
c. dinas tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang kecil.
(2) Penentuan tipe Dinas Damkar dan Penyelamatan, dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
(3) Dalam hal hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas, bentuk Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran tetap dibentuk sebagai dinas tipe C.
Pasal 5
(1) Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertugas menyelenggarakan pemetaan rawan kebakaran.
(2) Selain menyelenggarakan pemetaan rawan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi bertugas:
a. menyediakan dan pemutakhiran informasi daerah rawan kebakaran dan peta rawan kebakaran;
b. menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi;
c. melakukan penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. menyusun
sistem proteksi kebakaran;
e. meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemadam kebakaran kabupaten/kota;
f. memfasilitasi pencapaian target standar pelayanan minimal bidang kebakaran di kabupaten/kota;
g. memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran kabupaten/kota;
h. melakukan kerjasama antar daerah berbatasan, antar lembaga dan kemitraan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
i. menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran;
j. melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan Urusan Kebakaran di kabupaten/kota; dan
k. melakukan koordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran antar lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala;
l. melakukan sosialisasi penyelenggaraan Urusan Kebakaran;
m. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
n. melakukan bimbingan teknis penyelenggaraan Urusan Kebakaran terhadap kabupaten/kota;
o. melakukan pembinaan umum dan teknis penyelenggaraan Urusan Kebakaran kabupaten/kota; dan
p. melakukan pengawasan penyelenggaraan Urusan Kebakaran kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Untuk melaksanakan Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dapat dibentuk UPT Dinas daerah provinsi.
(2) Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pelatihan pemadam kebakaran dan penyelamatan;
b. laboratorium kebakaran; dan
c. perbengkelan sarana prasarana pemadam kebakaran.
(3) UPT Dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. UPT Dinas daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. UPT Dinas daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Pasal 7
Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertugas:
a. melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota;
b. menyelenggarakan penyiapan, pengadaan, standardisasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
c. menyelenggarakan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran;
d. menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang kebakaran;
e. melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
f. melakukan investigasi kejadian kebakaran;
g. menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran;
h. menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia, selain kecelakaan dan bencana;
i. melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
j. melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
k. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
l. melakukan pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran dan/atau terdampak kebakaran;
m. menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi; dan
n. melakukan penyajian Data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional dan/atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota dibentuk UPT Dinas daerah kabupaten/kota.
(2) UPT Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. UPT Dinas daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. UPT Dinas daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Pasal 9
(1) Kegiatan Teknis Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dalam beberapa wilayah manajemen kebakaran, sesuai dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota.
(2) Wilayah manajemen kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti wilayah administrasi kecamatan.
(3) Pada setiap wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk pos sektor pemadam kebakaran.
Pasal 10
(1) Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi sebagian tugas investigasi kejadian kebakaran, dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk:
a. lembaga pelatihan pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
b. laboratorium kebakaran.
Pasal 11
(1) Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 12
(1) Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 13
(1) Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 14
(1) Pembagian tugas dan fungsi Dinas Damkar dan Penyelamatan dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dengan rincian sesuai dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pembagian tugas dan fungsi UPT Dinas dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan UPT Dinas ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.a.
(2) Sekretaris pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a.
(3) Kepala bidang pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a.
(4) Kepala UPT Dinas daerah provinsi kelas A merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.b.
(5) Kepala subbagian, kepala seksi, kepala UPT Dinas daerah provinsi kelas B, kepala subbagian, dan kepala seksi pada UPT Dinas daerah provinsi kelas A merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a.
(6) Kepala subbagian UPT Dinas daerah provinsi kelas B merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.b.
Pasal 17
(1) Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.b.
(2) Sekretaris pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a.
(3) Kepala bidang pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.b.
(4) Kepala subbagian, kepala seksi pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota, dan kepala UPT Dinas daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a.
(5) Kepala UPT Dinas daerah kabupaten/kota kelas B, dan kepala subbagian pada UPT Dinas daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.b.
Pasal 18
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Urusan Kebakaran, Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota dibantu kelompok jabatan fungsional.
(2) Pengangkatan, kualifikasi, kompetensi, pengembangan karir, jumlah dan jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran serta penyelenggaraan Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran serta penyelenggaraan Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota.
Pasal 21
(1) Bupati/wali kota melaporkan kepada gubernur mengenai penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran dan penyelenggaraan Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada Menteri.
(3) Gubernur melaporkan kepada Menteri mengenai penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran dan penyelenggaraan Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) dilaksanakan secara berkala setiap akhir tahun,
disampaikan secara langsung atau melalui media elektronik sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan Menteri.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 23
Ketentuan mengenai nomenklatur, tipe, susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Damkar dan Penyelamatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur kekhususan daerah.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
