Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BONE DENGAN KABUPATEN SINJAI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah.
2. Kabupaten Bone adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kabupaten Sinjai adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan dimulai dari:
a. Muara Salo Tangka yang ditandai oleh PABU 01 dengan koordinat 05⁰ 06' 51.074" LS dan 120⁰ 17' 17.886" BT yang terletak di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang berbatasan dengan Desa Massangkae Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone;
b. PABU 01 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) Salo Tangka sampai pada PABU 02 dengan koordinat 05⁰ 06' 06.254" LS dan 120⁰ 16' 03.161" BT yang terletak di Desa Massangkae Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone yang berbatasan dengan Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai;
c. PABU 02 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as (Median Line) Salo Tangka sampai pada PABU 03 dengan koordinat 05⁰ 06' 58.013" LS dan 120⁰ 15' 40.685" BT yang terletak di Desa Massangkae Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone yang berbatasan dengan Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai;
d. PABU 03 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 04 dengan koordinat 05⁰ 05' 43.117" LS dan 120⁰ 15' 00.255" BT yang terletak di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone yang berbatasan dengan Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai;
e. PABU 04 selanjutnya ke arah barat menyusuri as (Median Line) Salo Tangka sampai pada PABU 05 dengan koordinat 05⁰ 05' 32.753" LS dan 120⁰ 14' 40.542" BT yang terletak di Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang berbatasan dengan Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone;
f. PABU 05 selanjutnya ke arah barat menyusuri as (Median Line) Salo Tangka sampai pada PABU 06 dengan koordinat 05⁰ 05' 17.734" LS dan 120⁰ 13' 57.360" BT yang terletak di Desa Waetuwo Kecamatan Kajuara
Kabupaten Bone yang berbatasan dengan Kelurahan Lamatti Rilau Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai;
g. PABU 06 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) Salo Tangka sampai pada PABU 07 dengan koordinat 05⁰ 05' 57.942" LS dan 120⁰ 12' 57.364" BT yang terletak di Desa Abbumpungeng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone yang berbatasan dengan Kelurahan Lamatti Rilau Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai;
h. PABU 07 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) Salo Tangka sampai pada PABU 08 dengan koordinat 05⁰ 05' 40.655" LS dan 120⁰ 12' 01.833" BT yang terletak di Desa Lamatti Riaja Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai yang berbatasan dengan Desa Abbumpungeng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone;
i. PABU 08 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) Salo Tangka sampai pada PABU 09 dengan koordinat 05⁰ 04' 40.638" LS dan 120⁰ 11' 31.696" BT yang terletak di Desa Raja Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone yang berbatasan dengan Desa Lamatti Riawang Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai;
j. PABU 09 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as (Median Line) Salo Tangka sampai pada PABU 10 dengan koordinat 05⁰ 04' 11.406" LS dan 120⁰ 10' 49.554" BT yang terletak di Desa Lamatti Riawang Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai yang berbatasan dengan Desa Raja Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone;
k. PABU 10 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as (Median Line) Salo Tangka sampai pada PABU 11 dengan koordinat 05⁰ 04' 37.528" LS dan 120⁰ 09' 50.627" BT yang terletak di Desa Raja Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone yang berbatasan dengan Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai;
l. PABU 11 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) Salo Tangka sampai pada TK 01 dengan koordinat 05⁰ 02' 41.630" LS dan 120⁰ 07' 32.165" BT;
m. TK 01 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as (Median Line) Salo Tangka sampai pada TK 02 dengan koordinat 05⁰ 07' 24.018" LS dan 120⁰ 03' 38.947" BT;
n. TK 02 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as (Median Line) Salo sampai pada TK 03 dengan koordinat 05⁰ 07' 30.000" LS dan 120⁰ 03' 26.281" BT;
o. TK 03 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as (Median Line) Salo sampai pada TK 04 dengan koordinat 05⁰ 07' 41.618" LS dan 120⁰ 02' 39.425" BT;
p. TK 04 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) Salo sampai pada TK 05 dengan koordinat 05⁰ 07' 51.118" LS dan 120⁰ 01' 13.595" BT;
q. TK 05 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 06 dengan koordinat 05⁰ 07' 17.080" LS dan 120⁰ 00' 45.342" BT;
r. TK 06 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 07 dengan koordinat 05⁰ 07' 49.387" LS dan 120⁰ 00' 04.881" BT;
s. TK 07 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as (Median Line) Salo sampai pada TK 08 dengan koordinat 05⁰ 07' 42.393" LS dan 119⁰ 59' 19.559" BT;
t. TK 08 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 09 dengan koordinat 05⁰ 07' 22.490" LS dan 119⁰ 58' 58.768" BT; dan
u. TK 09 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggungan bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa yang ditandai oleh TK 10 dengan koordinat 05⁰ 08' 21.527" LS dan 119⁰ 58' 14.614" BT.
Pasal 3
Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2021
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
