Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
3. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh PNS.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh Pengawas Pemerintahan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
9. Instansi Pembina Pengawas Pemerintahan, yang selanjutnya disebut Instansi Pembina, adalah Kementerian Dalam Negeri.
10. Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing Pengawas Pemerintahan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku PNS dengan standar kompetensi jabatan.
11. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat LSP-PDN adalah lembaga penyelenggara sertifikasi kompetensi di bidang urusan pemerintahan dalam negeri bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan kegiatan Penyesuaian/Inpassing Pengawas Pemerintahan.
Pasal 3
(1) PPK menyampaikan formasi Pengawas Pemerintahan kepada Menteri melalui Inspektorat Jenderal sebelum mengusulkan Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam Pengawas Pemerintahan.
(2) Jumlah formasi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kebutuhan
Pengawas Pemerintahan dan kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi.
(3) Usulan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling banyak 130 (seratus tiga puluh) orang;
b. inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian pembina dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan paling banyak 48 (empat puluh delapan) orang;
c. inspektorat daerah provinsi paling banyak 60 (enam puluh) orang; dan
d. inspektorat daerah kabupaten/kota paling banyak 48 (empat puluh delapan) orang.
(4) Usulan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah formasi pejabat pengawasan pada setiap jenjang.
Pasal 4
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Pengawas Pemerintahan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi:
a. PNS yang pernah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan berdasarkan keputusan PyB;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan pelaksana yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Pengawas Pemerintahan yang akan didudukinya;
dan
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka
Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 5
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, memenuhi syarat yang meliputi:
a. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan daerah;
f. usia paling tinggi pada saat pengangkatan:
1) paling tinggi 56 Tahun untuk Pengawas Pemerintahan Pertama dan Muda; dan 2) paling tinggi 58 Tahun untuk Pengawas Pemerintahan Madya.
g. tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat; dan
h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan formasi belum terpenuhi sesuai dengan kebutuhan organisasi, PNS dapat diusulkan Penyesuaian/Inpassing setelah mendapat rekomendasi tertulis dari PyB.
Pasal 6
(1) PPK mengusulkan Penyesuaian/Inpassing kepada Instansi Pembina.
(2) Penyampaian usulan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
d. fotokopi penilaian kinerja satu tahun terakhir;
e. daftar riwayat hidup;
f. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang pengawasan secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal/ Inspektur Utama/Inspektur Kementerian/Lembaga, Inspektur Daerah;
g. surat pernyataan yang menyatakan:
1) bersedia diangkat dalam Pengawas Pemerintahan;
2) tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya;
3) bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan;
dan 4) kesediaan untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan daerah secara aktif;
h. surat keterangan dari PyB yang menyatakan bahwa:
1) tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat;
2) tidak sedang menjalankan tugas belajar;
3) tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara; dan 4) tidak diberhentikan secara tetap/sementara dari Pengawas Pemerintahan atas kemauan sendiri.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, harus melampirkan surat pernyataan telah diakui sebagai dokumen dalam administrasi kepegawaian yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian pada masing-masing unit organisasinya.
Pasal 7
Dalam hal PNS calon peserta Penyesuaian/Inpassing akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 8
(1) Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terkait kebenaran dan keabsahan usulan beserta berkas persyaratan administrasi yang dilampirkan.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Instansi Pembina meminta kelengkapan usulan Penyesuaian/Inpassing tersebut kepada PPK disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, Instansi Pembina memberitahukan kepada PPK untuk persiapan dilakukan Uji Kompetensi.
Pasal 9
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh LSP-PDN.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh LSP-PDN pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), LSP-PDN membentuk tim Uji Kompetensi.
(4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. menyiapkan soal Uji Kompetensi;
b. melakukan Uji Kompetensi;
c. memberikan penilaian; dan
d. menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada LSP- PDN.
(5) Anggota tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas asesor kompetensi yang tersertifikasi dan pejabat yang berkompeten.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi Uji Kompetensi Umum dan Uji Kompetensi Inti Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengumpulan portofolio, instrumen uji tertulis dan/atau wawancara.
(3) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh tim assesor yang dituangkan ke dalam berita acara.
Pasal 11
(1) PNS yang lulus Uji Kompentensi dinyatakan kompeten dan diterbitkan surat rekomendasi pengangkatan sebagai Pengawas Pemerintahan.
(2) Surat rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan berita acara hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3).
(3) Surat rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Inspektur Jenderal atas nama Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(4) Surat rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), paling sedikit memuat nama, pangkat, jabatan dan Angka Kredit kumulatif.
(5) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan surat keputusan kepangkatan terakhir yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan pada saat pengusulan.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sampai dengan tanggal 6 April 2021.
Pasal 12
(1) PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompentensi diberikan kesempatan 2 (dua) kali mengikuti uji kompetensi ulang.
(2) PNS yang telah mengikuti Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun tetap dinyatakan tidak lulus, tidak dapat diangkat sebagai Pengawas Pemerintahan.
Pasal 13
(1) Jenjang Pengawas Pemerintahan ditetapkan setelah PNS mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta ditetapkan Angka Kredit oleh Instansi Pembina.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pendidikan, masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir.
(3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada tabel Angka Kredit kumulatif.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 14
PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Pengawas Pemerintahan dapat diangkat kembali ke dalam Pengawas Pemerintahan melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan jabatan yang diduduki dan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
Pasal 15
(1) PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing PNS berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPK menyampaikan salinan keputusan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing PNS kedalam Pengawas
Pemerintahan kepada Instansi Pembina serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) PPK menyampaikan rekapitulasi pengangkatan Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam Pengawas Pemerintahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 16
Pendanaan pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/ Inpassing PNS kedalam Pengawas Pemerintahan, melalui:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pengangkatan PNS oleh PPK menjadi Pengawas Pemerintahan melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan tanggal 6 April 2021.
(2) Pengusulan Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam jabatan Pengawasan Pemerintahan disampaikan oleh PPK kepada Inspektorat Jenderal paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 18
Dalam hal PNS mengalami kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jangka waktu pengusulan namun belum diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pemerintahan maka proses penyesuaian/inpassing dilakukan pengusulan kembali oleh PPK kepada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 19
PNS yang telah diberhentikan dari Pengawas Pemerintahan berdasarkan keputusan PPK dan PNS yang dibebaskan sementara dari Pengawas Pemerintahan atas permintaan sendiri tidak dapat kembali dilakukan Penyesuaian/Inpassing kedalam Pengawas Pemerintahan.
Pasal 20
(1) PNS yang sudah diusulkan untuk dilakukan penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah oleh PPK kepada Instansi Pembina sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 904) dan dinyatakan telah lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 namun belum mengikuti uji kompetensi dapat dilanjutkan proses penyesuaian/inpassing sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) PNS yang sudah diusulkan untuk dilakukan penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah oleh PPK kepada Instansi Pembina sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 904), dan dinyatakan belum lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 maka dapat mengusulkan kembali proses penyesuaian/inpassing
sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(3) PNS yang sudah diusulkan untuk dilakukan penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah oleh PPK kepada Instansi Pembina sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 904) dan dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dapat dilanjutkan proses pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Pengawasan Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Format dokumen persyaratan, tabel angka kredit kumulatif dan format keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, dan Pasal 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 - 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 904), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
