Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Dana Alokasi Khusus selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3. Unit Eselon I adalah Unit Organisasi/komponen pembina kegiatan DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsinya.
4. Dana Alokasi Khusus Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan di daerah.
5. Dana Alokasi Khusus Bidang Transportasi Perdesaan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Transportasi Perdesaan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana transportasi perdesaan.
6. Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id
Perbatasan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
8. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini yaitu pengelolaan DAK.
Pasal 3
(1) DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri dialokasikan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.
(2) DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah;
b. Bidang Transportasi Perdesaan; dan
c. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Pasal 4
(1) Pada setiap Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan Unit Eselon I Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Bidang DAK.
(2) Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah;
b. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Transportasi Perdesaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum untuk DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Pasal 5
(1) Unit Eselon I Pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK sesuai Bidang DAK yang menjadi tanggungjawabnya.
(2) Menteri melalui Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan serta penyelenggaraan seluruh Bidang DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 6
Dalam proses perencanaan dan pemrograman, Unit Eselon I Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memiliki tugas:
a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK;
b. memberikan rekomendasi alokasi dana untuk masing-masing bidang dan untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota;
c. melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA-SKPD;
dan
d. melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan prioritas nasional.
Pasal 7
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK mengkoordinasikan penyusunan RKA-SKPD.
(2) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan berbagai pemangku kepentingan.
(3) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan pada masing-masing bidang DAK.
Pasal 8
(1) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terdapat usulan perubahan RKA-SKPD, harus dikonsultasikan untuk mendapat persetujuan Menteri melalui Unit Eselon I terkait tentang kesesuaian dengan prioritas nasional.
Pasal 9
(1) Dalam rangka kelancaran pengelolaan DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri dibentuk Tim Koordinasi DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri pada tingkat Kementerian.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang – kurangnya terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Unit Eselon I Pembina terkait.
(3) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun kebijakan teknis penggunaan DAK;
b. mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK;
c. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK; dan
d. menghimpun Laporan dari Unit Eselon I dan menyiapkan Laporan Tahunan Menteri kepada Menteri Keuangan tentang pengelolaan DAK.
Pasal 10
(1) Unit Eselon I Pembina membentuk Tim Teknis DAK pada masing-masing bidang DAK.
(2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. menyusun materi petunjuk teknis penggunaan DAK pada masing- masing bidang;
b. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada Provinsi/Kabupaten/Kota penerima DAK;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK pada masing-masing bidang; dan
d. melaporkan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN Kepala SKPD penanggungjawab pengelolaan DAK sesuai masing-masing Bidang DAK.
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tanggungjawabnya.
Pasal 12
Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan DAK di wilayahnya.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan DAK masing-masing Bidang DAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; Lampiran II untuk Bidang Transportasi Perdesaan; dan Lampiran III untuk Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Gubernur dan Bupati/Walikota mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bidang DAK di wilayahnya.
Pasal 15
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap pelaksanaan Bidang DAK yang dikelola oleh Kepala SKPD.
(2) Evaluasi pelaksanaan Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan arahan pemanfaatan masing–masing bidang DAK dan kriteria program prioritas nasional;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan RKA-SKPD;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. dampak dan pelaksanaan kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 16
(1) Daerah penerima DAK menyampaikan laporan triwulanan yang merupakan hasil pemantauan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Unit Eselon I Pembina DAK terkait, dengan tembusan Menteri Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran;
b. rencana kegiatan;
c. sasaran yang ditetapkan;
d. hasil yang dicapai;
e. realisasi anggaran;
f. permasalahan; dan
g. saran tindak lanjut.
Pasal 17
(1) Daerah penerima DAK menyampaikan laporan akhir tahun yang merupakan hasil evaluasi pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya kepada Menteri melalui Unit Eselon I Pembina Bidang DAK.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Pasal 18
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun berikutnya.
Pasal 19
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, daerah dapat mengubah penggunaan DAK untuk kegiatan diluar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(3) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Gubernur atau Bupati/Walikota terkait.
(4) Perubahan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang tersebut.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
