Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SAMOSIR DENGAN KABUPATEN DAIRI PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kabupaten Samosir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. 3. Kabupaten Dairi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 5. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dimulai dari: a. TK 00 dengan koordinat 2˚ 44' 14.544" LU dan 98˚ 34' 40.632" BT yang terletak pada batas Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 00B dengan koordinat 2˚ 44' 13.360" LU dan 98˚ 34' 40.010" BT yang terletak pada batas Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi; b. TK 00B selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 00A dengan koordinat 2˚ 44' 11.290" LU dan 98˚ 34' 39.670" BT yang terletak pada batas Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 00C dengan koordinat 2˚ 43' 56.120" LU dan 98˚ 34' 38.390" BT yang terletak pada batas Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi; c. TK 00C selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 02 dengan koordinat 2˚ 43' 27.813" LU dan 98˚ 34' 20.276" BT yang terletak pada batas Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 03 dengan koordinat 2˚ 42' 32.670" LU dan 98˚ 34' 20.270" BT yang terletak pada batas Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi; d. TK 03 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 04 dengan koordinat 2˚ 41' 15.820" LU dan 98˚ 33' 59.850" BT yang terletak pada batas Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 05 dengan koordinat 2˚ 39' 56.108" LU dan 98˚ 34' 01.920" BT yang terletak pada batas Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi; e. TK 05 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 3A dengan koordinat 2˚ 39' 31.018" LU dan 98˚ 33' 55.525" BT yang terletak pada batas Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 06 dengan koordinat 2˚ 37' 13.270" LU dan 98˚ 33' 42.021" BT yang terletak pada batas Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi; f. TK 06 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 07A dengan koordinat 2˚ 34' 48.770" LU dan 98˚ 33' 37.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 07 dengan koordinat 2˚ 34' 39.638" LU dan 98˚ 33' 26.959" BT yang terletak pada batas Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi; g. TK 07 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 07B dengan koordinat 2˚ 34' 21.682" LU dan 98˚ 32' 56.789" BT yang terletak pada batas Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 07C dengan koordinat 2˚ 33' 56.637" LU dan 98˚ 32' 15.012" BT yang terletak pada batas Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi; h. TK 07C selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 08 dengan koordinat 2˚ 33' 31.747" LU dan 98˚ 31' 33.367" BT yang terletak pada batas Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Samosir, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 09 dengan koordinat 2˚ 33' 24.100" LU dan 98˚ 30' 18.142" BT yang terletak pada batas Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi; i. TK 09 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 10 dengan koordinat 2˚ 33' 09.540" LU dan 98˚ 28' 38.750" BT yang terletak pada batas Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi; dan j. TK 10 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 012 dengan koordinat 2˚ 32' 57.189" LU dan 98˚ 28' 03.029" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO